PALI — Mekanisme pembayaran dua proyek Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dikerjakan CV Adipati Jaya Mandiri menjadi sorotan. Pasalnya, beredar informasi rekening penyedia tersebut disebut sedang dibekukan aparat penegak hukum (APH) terkait perkara yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dua paket pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI, yakni Pembangunan Jembatan Desa Tempirai Menuju Proteksindo senilai Rp6.985.476.000 dan Pembangunan Puskesmas Talang Ubi sebesar Rp5.969.687.000. Total nilai kontraknya mencapai sekitar Rp12,95 miliar.
Persoalan yang kini perlu dijelaskan adalah bagaimana mekanisme pembayaran termin apabila rekening penyedia benar sedang dalam status pembekuan.
Apakah pembayaran tetap dilakukan? Jika rekening berubah, ke rekening mana dana APBD tersebut ditransfer dan apa dasar perubahan rekeningnya?
Pertanyaan ini penting mengingat SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pengendalian nomor rekening pembayaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan rekening karenanya harus memiliki dasar dan jejak administrasi yang jelas serta dapat diverifikasi.
Sementara itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur pembayaran prestasi pekerjaan kepada penyedia berdasarkan ketentuan kontrak, sedangkan perubahan kontrak juga memiliki persyaratan dan batasan tersendiri.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pembayaran APBD juga harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Karena itu, apabila memang telah terjadi perubahan rekening pembayaran, publik berhak mengetahui siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, apa dasar hukumnya, apakah rekening baru atas nama badan usaha yang sama, serta apakah perubahan tersebut telah diketahui APH yang menangani perkara terkait.
Hal ini bukan berarti perubahan rekening otomatis merupakan pelanggaran. Namun, jika benar terdapat pembekuan rekening oleh APH, pemerintah daerah perlu memastikan pembayaran tidak bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Rp12,95 miliar bukan nilai kecil. Setiap rupiah APBD harus dibayarkan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan publik kini sederhana:
Jika rekening CV Adipati Jaya Mandiri benar dibekukan APH, lalu ke rekening mana termin proyek Rp12,95 miliar dibayarkan?
Kejelasan dari PPK, Dinas PUTR, BPKAD/BUD, pihak penyedia, serta APH menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik baru.
Media ini membuka ruang kepada para pihak yang di sebut, untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan UU NO. 40 tentang pers. (Red)



