Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggaran Ada, Hak Kontraktor Dipersoalkan — SPM Dikembalikan, Isu Deposito Rp50 Miliar Ikut Mengemuka

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-04T09:09:14Z


PALI — Aroma persoalan tata kelola keuangan daerah kembali menyeruak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Kali ini sorotan mengarah ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PALI. Sejumlah rekanan dan pihak ketiga mengeluhkan proses pencairan pembayaran pekerjaan yang telah mereka laksanakan, sementara di sisi lain muncul informasi mengenai pembatasan pencairan serta berulangnya pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM).


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan sederhana namun mendasar; Jika pekerjaan sudah dilaksanakan, dokumen pembayaran telah diproses, dan anggarannya tercantum dalam APBD serta DPA, lalu apa sebenarnya yang menjadi penghalang pembayaran kepada pihak ketiga?


Pertanyaan itu kini semakin keras terdengar, Sebelumnya, keluhan serupa juga sempat mencuat pada 28 Juli 2026 terkait proses pemberkasan dan pencairan. Namun pada Jumat (4/9/2026), persoalan yang hampir sama kembali menjadi keluhan sejumlah rekanan yang datang ke BPKAD PALI.


Alih-alih memperoleh kepastian pembayaran, sebagian pihak ketiga justru harus berhadapan dengan proses administrasi yang mereka nilai berbelit. Bahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, muncul informasi bahwa pencairan kepada pihak ketiga, khususnya pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI, dibatasi sekitar Rp1 miliar per bulan atau setiap pengajuan pencairan.


Apabila informasi tersebut benar, pertanyaan hukumnya menjadi jauh lebih serius; Apa dasar hukum pembatasan tersebut?


Sebab dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, mekanisme pembayaran bukan semata-mata soal “boleh atau tidak boleh mencairkan”, tetapi harus mengikuti rantai kewenangan, dokumen, pagu anggaran, ketersediaan dana kegiatan, serta ketentuan mengenai SPM dan SP2D.


PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan kerangka yang cukup jelas, Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.


Artinya, apabila kontraktor memang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, memenuhi persyaratan pembayaran, dan dokumen tagihannya lengkap serta sah, maka proses pembayaran harus berjalan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan, bukan berdasarkan pertimbangan informal yang tidak jelas sumber kewenangannya.


Lebih jauh, Pasal 149 PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA. Kuasa BUD berkewajiban meneliti kelengkapan SPM, menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD, menguji ketersediaan dana kegiatan yang bersangkutan, serta memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah.


Kuasa BUD memang dapat tidak menerbitkan SP2D apabila persyaratan tertentu tidak terpenuhi, termasuk ketika pengeluaran melampaui pagu. Namun ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk menciptakan batas nominal pencairan Rp1 miliar tanpa dasar hukum atau kebijakan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Bahkan, PP 12/2019 menetapkan penerbitan SP2D paling lama dua hari sejak SPM diterima. Apabila ketentuan penerbitan SP2D tidak terpenuhi, dokumen SPM dikembalikan paling lambat satu hari sejak diterima. Dengan demikian, apabila terjadi pengembalian SPM berulang-ulang, publik berhak mengetahui:


Apa kekurangan dokumennya? Apa alasan hukumnya? Siapa yang memeriksa? Kapan dikembalikan? Dan apakah kekurangan tersebut benar-benar berasal dari pihak rekanan atau justru persoalan internal administrasi pemerintah daerah?


Persoalan menjadi semakin pelik apabila SPM yang telah diajukan berulang kali dikembalikan tanpa penjelasan yang transparan dan terukur. Sebab SPM bukan sekadar selembar dokumen.


SPM merupakan bagian dari mekanisme pembayaran atas beban DPA SKPD. PP Nomor 12 Tahun 2019 juga mendefinisikan SPM-LS sebagai dokumen untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.


Dengan kata lain, ketika pihak ketiga telah menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak dan persyaratan pembayaran terpenuhi, proses administrasi seharusnya memberikan kepastian, bukan menjadikan SPM seperti bola pingpong yang dilempar dari satu meja ke meja lainnya.


Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sendiri merupakan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang masih berlaku dan menjadi salah satu rujukan penting dalam penatausahaan keuangan daerah.


Di tengah keluhan mengenai pencairan tersebut, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai adanya dana sekitar Rp50 miliar yang disebut-sebut ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Sumsel Babel.


Informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun justru karena belum terang, isu tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.


Publik berhak mengetahui:

Benarkah terdapat deposito sekitar Rp50 miliar?

Jika benar, dari sumber dana apa?

Apa dasar penempatan dana tersebut?

Siapa yang memberikan persetujuan?

Berapa lama jangka waktunya?

Berapa bunga atau jasa giro yang diterima daerah?


Dan yang paling penting; Apakah penempatan dana tersebut berdampak terhadap kemampuan Kas Daerah memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang tagihannya telah memenuhi persyaratan?


Pertanyaan ini menjadi penting karena PP Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan pengelolaan Kas Umum Daerah sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah pada prinsipnya dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh BUD.


Jadi, isu deposito tidak boleh dijawab dengan asumsi. Ia harus dibuka dengan data, dokumen, dan penjelasan resmi.


Di sinilah letak persoalan yang harus dijawab BPKAD PALI, Jika memang dana kegiatan tersedia, pagu anggaran tersedia, dokumen pembayaran lengkap, pekerjaan telah diverifikasi, dan SPM telah diterbitkan secara sah, maka pembatasan pencairan berdasarkan nominal tertentu perlu dijelaskan secara terbuka.


Sebaliknya, apabila memang terjadi keterbatasan kas daerah, pemerintah juga wajib menyampaikan kondisi tersebut secara transparan berdasarkan data keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. 


Jangan sampai publik hanya mendapatkan dua kalimat berbeda “Anggaran tidak ada.” Sementara di dokumen anggaran tercantum pagunya. Atau “Kas sedang dibatasi.” Tetapi tidak pernah dijelaskan dasar kebijakan dan kondisi kasnya. Di sinilah prinsip akuntabilitas diuji.


UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga memberikan pagar bagi pejabat pemerintahan. Pasal 17 ayat (1) menegaskan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. 

Pasal 17 ayat (2) menyebut penyalahgunaan wewenang meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.


Namun, penting ditegaskan, dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang tidak dapat disimpulkan hanya karena adanya keterlambatan pembayaran. Harus dilihat lebih dahulu apakah tindakan pejabat memiliki dasar kewenangan, apakah prosedurnya benar, apakah terdapat alasan objektif, dan apakah keputusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, persoalan BPKAD PALI ini semestinya dibuka melalui pemeriksaan administrasi dan dokumen secara transparan.


Jika keluhan para kontraktor benar-benar terjadi secara berulang, DPRD PALI memiliki alasan kuat untuk meminta penjelasan resmi pemerintah daerah.


Komisi terkait dapat memanggil BPKAD, BPKAD selaku perangkat pengelola keuangan daerah, BUD/Kuasa BUD, serta Dinas PUTR untuk menjelaskan alur pembayaran.


Yang perlu dibuka bukan sekadar pernyataan tetapi "dokumennya".


Berapa jumlah SPM yang masuk?

Berapa yang diterbitkan SP2D?

Berapa yang dikembalikan?

Apa alasan setiap pengembalian?

Berapa pagu kegiatan?

Berapa realisasi?

Berapa posisi Kas Umum Daerah?

Dan jika benar terdapat deposito sekitar Rp50 miliar, bagaimana status serta dasar hukumnya?


Semua pertanyaan itu sebenarnya sederhana. Tetapi jawabannya akan menentukan apakah yang terjadi hanya kendala administrasi biasa, persoalan manajemen kas, atau terdapat persoalan tata kelola yang lebih serius.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan perang antara pemerintah dan kontraktor. Ini menyangkut uang publik, kewajiban pemerintah daerah, kepastian hukum, dan kredibilitas pengelolaan APBD.


Jika memang seluruh prosedur telah berjalan benar, BPKAD PALI tinggal membuka dasar hukumnya dan menjelaskan kepada publik.


Jika SPM dikembalikan karena tidak lengkap, sebutkan kekurangannya. Jika pembayaran tertunda karena kas daerah, buka datanya. Jika ada pembatasan Rp1 miliar, tunjukkan dasar kebijakannya.


Dan jika isu deposito Rp50 miliar tidak benar, bantah dengan data, Sebab yang dibutuhkan publik bukan drama birokrasi,Yang dibutuhkan adalah kepastian.


Jangan sampai kontraktor sudah bekerja, proyek sudah dikerjakan, tagihan sudah diajukan, tetapi hak pembayaran justru berputar-putar di meja birokrasi.


Sebab pada akhirnya, pertanyaan masyarakat PALI hanya satu; “Kalau uangnya ada, mengapa hak orang yang sudah bekerja justru dipersulit?”


Hingga berita ini disusun, pihak BPKAD PALI masih perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar pembatasan pencairan, mekanisme pengembalian SPM, kondisi kas daerah, serta benar atau tidaknya informasi mengenai deposito sekitar Rp50 miliar tersebut. 


Media ini membuka ruang hal jawab kepada semua pihak yang di sebut demi menjujung keberimbangan berita sesuai yang telah di amanat kan oleh UU PERS. (PA). 

×
Berita Terbaru Update