Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indra Sanggah Penjelasan BPKAD PALI, Jangan Jadikan DAU Alasan, Persoalannya Ada pada Perencanaan dan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-05T01:27:28Z


PALI, Sumatera Selatan — Pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PALI, Anita Mariani, yang menyebut keterbatasan pencairan proyek Dinas PUTR bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) berkaitan dengan terbatasnya saldo DAU bebas digunakan, mendapat sorotan tajam dari pemerhati kebijakan publik Indra Setia Haris.


Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Potret Andalas.com pada 4 September 2026, Anita menjelaskan bahwa persoalan pembayaran berkaitan dengan sumber dana yang tercantum dalam DPA. Ia menyebut saldo DAU yang bebas digunakan hanya tersisa sekitar Rp1 miliar sehingga BPKAD perlu menghitung batas penggunaan sumber dana tersebut.


Anita juga menegaskan, pembayaran tidak boleh dilakukan menggunakan sumber dana yang tidak sesuai dengan DPA karena berpotensi menyebabkan ketekoran kas daerah.


Namun, menurut Indra, penjelasan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana proses perencanaan, pengalokasian, pengendalian dan pengelolaan APBD PALI dilakukan sejak awal sehingga pada saat kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga muncul, sumber dana justru menjadi persoalan?


“Saya memahami bahwa BPKAD tidak boleh sembarangan membayar menggunakan sumber dana yang tidak sesuai dengan DPA. Itu prinsip yang benar. Tetapi pertanyaannya, mengapa persoalan seperti ini baru terlihat ketika pekerjaan sudah berjalan dan pihak ketiga mulai menuntut pembayaran?”


Indra menilai, DPA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian anggaran yang seharusnya disusun berdasarkan kemampuan fiskal, kebutuhan belanja, proyeksi penerimaan, serta jadwal pelaksanaan kegiatan.


“Kalau sejak awal kegiatan PUTR sudah direncanakan menggunakan DAU, maka kemampuan sumber dana tersebut semestinya sudah dihitung secara matang. Jangan sampai perencanaan anggaran selesai di atas kertas, tetapi ketika masuk tahap pelaksanaan justru muncul persoalan likuiditas.”


Indra mempertanyakan apakah fungsi BPKAD hanya sebatas memproses administrasi pencairan, atau benar-benar menjalankan fungsi pengendalian keuangan daerah secara menyeluruh.


Menurutnya, BPKAD memiliki posisi strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.


“BPKAD jangan hanya muncul ketika ada masalah pencairan. Fungsi pengelolaan keuangan daerah harus dimulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pengendalian kas sampai pertanggungjawaban. Kalau masalah sumber dana baru diketahui setelah pihak ketiga mengeluh, publik berhak mempertanyakan kualitas perencanaan dan pengendalian anggarannya.”


Ia meminta BPKAD tidak menjadikan istilah “saldo DAU tinggal Rp1 miliar” sebagai jawaban tunggal atas persoalan pembayaran.


“Rp1 miliar itu saldo bebas DAU atau saldo kas daerah secara keseluruhan? Ini harus dibedakan. Karena DAU adalah salah satu sumber pendapatan daerah, sedangkan kas daerah merupakan posisi likuiditas pemerintah daerah secara keseluruhan. Publik membutuhkan penjelasan berbasis angka, bukan sekadar pernyataan.”


Indra juga menyoroti munculnya kekhawatiran mengenai indikasi defisit atau tekanan likuiditas APBD. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka apakah persoalan yang terjadi merupakan sekadar mismatch atau ketidaksesuaian waktu antara penerimaan dan pengeluaran (cash flow) atau memang terdapat persoalan struktural dalam kemampuan fiskal daerah membiayai seluruh kewajibannya.


“Jangan buru-buru menyebut ini defisit. Defisit APBD dan kekurangan kas adalah dua persoalan yang berbeda. Tetapi kalau kewajiban pembayaran menumpuk sementara ruang kas semakin sempit, tentu publik berhak meminta penjelasan mengenai kondisi fiskal daerah secara keseluruhan.”


Ia mempertanyakan berapa total kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga, berapa nilai pekerjaan yang sudah selesai namun belum dibayar, berapa saldo kas daerah, berapa penerimaan yang masih akan masuk, serta berapa belanja yang masih harus dibayarkan.


“Buka datanya. Berapa total kewajiban Pemkab PALI kepada pihak ketiga? Berapa yang sudah jatuh tempo? Berapa yang belum bisa dicairkan? Berapa saldo kas daerah? Berapa pendapatan yang masih akan masuk? Dari situ publik bisa menilai apakah ini hanya persoalan teknis sumber dana atau ada persoalan lebih besar dalam pengelolaan fiskal.”


Indra menegaskan bahwa apabila pihak ketiga telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak dan pekerjaan tersebut telah memenuhi ketentuan pembayaran, maka persoalan internal pemerintah daerah dalam mengatur sumber dana tidak seharusnya dibebankan begitu saja kepada penyedia.


“Kontraktor bukan bank pemerintah daerah. Mereka melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak dan memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran sesuai ketentuan setelah kewajiban mereka terpenuhi. Kalau ada persoalan internal dalam pengelolaan sumber dana, pemerintah daerah harus menyelesaikannya secara administratif dan fiskal.”


Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian kepada pihak ketiga, bukan sekadar menyampaikan bahwa BPKAD sedang melakukan penghitungan ulang.


“Pihak ketiga membutuhkan kepastian, bukan hanya penjelasan. Kalau memang harus dilakukan perubahan sumber dana melalui DPPA, jelaskan dasar hukumnya, prosesnya, jadwalnya dan kapan pembayaran dapat dilakukan.”


Indra secara khusus menyoroti kinerja Kepala BPKAD PALI dalam mengantisipasi persoalan tersebut.


Menurutnya, kritik tersebut bukan ditujukan kepada pribadi Anita Mariani, melainkan terhadap kapasitas kelembagaan dan efektivitas fungsi BPKAD dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah.


“Kepala BPKAD adalah salah satu pejabat kunci dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, ketika muncul persoalan pembayaran akibat keterbatasan sumber dana, wajar apabila publik mempertanyakan apakah sistem perencanaan dan pengendalian keuangan sudah berjalan optimal.”


Ia menilai, BPKAD semestinya mampu membaca potensi tekanan kas sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi keluhan pihak ketiga.


“Kalau persoalan ini baru terdeteksi setelah kontraktor mengeluh, maka pertanyaannya sederhana: di mana sistem early warning pengelolaan keuangan daerah? Apakah proyeksi kas, jadwal pembayaran, sumber dana dan kebutuhan belanja sudah benar-benar dihitung sejak awal?”


Indra menilai, kepala BPKAD tidak cukup hanya memastikan SP2D tidak salah sumber dana, tetapi juga harus memastikan keseluruhan sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan secara terencana.


“Jangan hanya bicara soal boleh atau tidak boleh mencairkan. Itu bagian paling akhir. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan sejak perencanaan bahwa kegiatan yang dianggarkan memang memiliki dukungan fiskal dan likuiditas yang memadai sampai kewajiban pembayarannya selesai.”


Indra meminta Pemkab PALI, khususnya BPKAD, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi keuangan daerah. Menurutnya, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab ;


1. Berapa total saldo kas daerah saat ini?

2. Berapa saldo DAU yang masih bebas digunakan?

3. Berapa total kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga?

4. Berapa nilai pekerjaan PUTR yang telah selesai tetapi belum dibayar?

5. Apakah keterbatasan tersebut hanya terjadi pada kegiatan bersumber DAU?

6. Apakah terdapat kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan pada tahun anggaran berjalan?

7. Apakah kondisi tersebut merupakan persoalan cash flow atau terdapat tekanan terhadap struktur APBD?

8. Apa dasar dan mekanisme perubahan sumber dana melalui DPPA?

9. Kapan perubahan tersebut ditargetkan selesai?

10. Kapan pihak ketiga dapat memperoleh kepastian pembayaran?

11. Apakah proyeksi pengeluaran dan pendapatan masih berimbang mengingat tahun anggaran masih berjalan dan kegiatan masih banyak dalam proses pelaksanaan? 


“Ini bukan sekadar persoalan kontraktor ingin dibayar atau BPKAD tidak mau mencairkan. Ini menyangkut kredibilitas tata kelola keuangan daerah. Masyarakat berhak mengetahui apakah APBD PALI dikelola dengan perencanaan yang matang atau justru baru mencari solusi setelah persoalan muncul.”


Indra meminta agar persoalan tersebut tidak ditutupi dengan istilah teknis seperti “sumber dana”, “saldo DAU”, atau “pengendalian kas”.


“Istilah teknis memang penting, tetapi jangan sampai menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan substantif. Publik ingin tahu sederhana saja: uangnya ada atau tidak, kewajibannya berapa, mengapa belum dibayar, dan kapan akan dibayar.”


Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi serta kepastian hukum.


“Kalau memang tidak ada persoalan, buka seluruh datanya dan jelaskan mekanismenya. Kalau memang ada persoalan cash flow, sampaikan secara jujur. Kalau ada kesalahan perencanaan, evaluasi. Jangan sampai kesalahan pada level perencanaan dan pengelolaan anggaran akhirnya menjadi beban pihak ketiga.”


Indra berharap persoalan tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengelolaan keuangan Pemkab PALI.


“Saya tidak sedang menuduh ada pelanggaran. Tetapi saya meminta persoalan ini dibuka secara terang. Karena semakin tertutup pengelolaan keuangan daerah, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi publik. Kepala BPKAD harus mampu memberikan jawaban yang bukan hanya normatif, tetapi berbasis data dan mampu menjelaskan akar persoalannya.”


Menurut Indra, inti persoalannya bukan sekadar apakah DAU tersisa Rp1 miliar atau tidak. Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah perencanaan APBD, pengelolaan kas, pengendalian sumber dana dan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga telah dilakukan secara terukur sejak awal.


“Kalau semua sudah direncanakan dengan baik, seharusnya masalah seperti ini bisa diantisipasi sebelum menjadi keluhan pihak ketiga. Kalau belum, maka ini saatnya BPKAD melakukan evaluasi serius terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya.(PA) 

×
Berita Terbaru Update