PALI, Sumatera Selatan — Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Di tengah beredarnya informasi mengenai tekanan fiskal dan isu defisit anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp200 miliar, sejumlah pihak ketiga atau penyedia jasa mengeluhkan tertundanya pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah muncul informasi mengenai adanya dana pemerintah daerah sekitar Rp50 miliar yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada salah satu bank.
Informasi mengenai deposito tersebut diperoleh Svectrum dari sejumlah pihak ketiga. Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mendapatkan informasi tersebut setelah mendatangi BPKAD PALI untuk mempertanyakan pembayaran pekerjaan mereka.
Menurut sumber tersebut, dalam pertemuan dengan Kabid Perbendaharaan BPKAD PALI, pihaknya mendapat penjelasan yang membenarkan adanya dana pemerintah daerah yang ditempatkan dalam bentuk deposito.
“Kami datang ke BPKAD untuk mempertanyakan pembayaran yang sampai sekarang belum juga kami terima. Saat kami menemui Kabid Perbendaharaan, kami mendapat penjelasan bahwa memang ada dana sekitar Rp50 miliar yang ditempatkan dalam deposito di salah satu bank,” ujar sumber tersebut kepada Svectrum, seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan itu menjadi perhatian karena disampaikan ketika sejumlah penyedia mengaku masih menunggu pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal depositonya. Kalau memang dana itu belum diperlukan, tentu ada aturannya. Tetapi ketika di sisi lain kami sebagai penyedia sudah menyelesaikan pekerjaan dan hak pembayaran masih tertunda, wajar kalau kami mempertanyakan bagaimana sebenarnya kondisi kas daerah dan kebijakan pengelolaannya,” katanya.
Secara hukum, penempatan uang daerah dalam bentuk deposito bukan sesuatu yang serta-merta dilarang.
Pasal 131 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan.
Namun, ketentuan tersebut memberikan batas yang sangat penting, yakni penempatan uang daerah tersebut dilakukan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik.
Artinya, persoalan utamanya bukan sekadar apakah Pemkab PALI memiliki deposito atau tidak.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pada saat deposito ditempatkan, dana tersebut benar-benar merupakan uang yang sementara belum digunakan dan apakah penempatannya tidak mengganggu kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya.
Hal tersebut menjadi semakin relevan ketika pada saat yang sama terdapat pihak ketiga yang mengaku pembayaran pekerjaannya mengalami penundaan.
Dalam tata kelola keuangan daerah, pengelolaan kas memiliki posisi penting. PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan kas daerah.
Pasal 134 PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa PPKD selaku BUD menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD.
Selanjutnya, Pasal 135 mengatur bahwa penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) harus mempertimbangkan antara lain Anggaran Kas Pemerintah Daerah, ketersediaan dana pada Kas Umum Daerah, serta penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran.
Dengan demikian, ketika terjadi penundaan pembayaran kepada penyedia, kondisi tersebut idealnya dapat dijelaskan berdasarkan anggaran kas, ketersediaan kas, jadwal pembayaran, dokumen tagihan serta kebijakan pengelolaan dana daerah.
Jika informasi mengenai defisit sekitar Rp200 miliar benar adanya, maka publik tentu berhak mengetahui bagaimana kondisi fiskal dan likuiditas Pemkab PALI sebenarnya Sebab, istilah defisit anggaran tidak selalu identik dengan tidak adanya uang tunai di kas daerah.
Defisit berkaitan dengan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD. Sementara kemampuan membayar kewajiban pada waktu tertentu sangat berkaitan dengan arus kas dan likuiditas.
Karena itu, perlu dibedakan apakah persoalan yang terjadi merupakan defisit anggaran, kekurangan kas sementara, penjadwalan pembayaran, tunda bayar, persoalan penerimaan daerah, atau persoalan manajemen kas.
Di sinilah keberadaan deposito Rp50 miliar menjadi pertanyaan publik.
Jika dana tersebut benar merupakan idle cash yang memang belum dibutuhkan dalam periode tertentu, maka penempatannya dapat memiliki dasar hukum sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu likuiditas daerah.
Namun apabila terdapat kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo atau telah memenuhi seluruh persyaratan pembayaran, maka perlu dijelaskan apakah penempatan dana tersebut tetap sesuai dengan prinsip pengelolaan kas daerah. Publik berhak mengetahui:
Berapa sebenarnya saldo kas daerah?
Berapa dana yang ditempatkan dalam deposito?
Kapan deposito tersebut ditempatkan dan kapan jatuh tempo?
Berapa bunga atau imbal hasil yang diterima daerah?
Apakah deposito dapat dicairkan sewaktu-waktu?
Berapa total kewajiban Pemkab PALI kepada pihak ketiga?
Berapa nilai tagihan penyedia yang telah diverifikasi tetapi belum dibayarkan?
Dan yang paling penting, Apakah penempatan deposito tersebut telah memperhitungkan kebutuhan pembayaran kewajiban pemerintah daerah?
Sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan tersebut berharap Pemkab PALI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi kas dan kebijakan penempatan dana tersebut.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Jangan sampai penyedia diminta memahami kondisi fiskal daerah, sementara kami kemudian mendengar ada dana daerah yang ditempatkan dalam deposito. Kalau memang semuanya sesuai aturan, jelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Menurutnya, pihak ketiga tidak mempersoalkan keberadaan deposito apabila memang dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami bukan mengatakan deposito itu salah. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana pemerintah mengatur prioritas pembayaran. Kami sudah menyelesaikan pekerjaan dan punya hak untuk dibayar. Kalau kondisi kas memang sedang sulit, kami ingin tahu penjelasan yang sebenarnya,” katanya.
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai angka Rp50 miliar. Ini menyangkut bagaimana pemerintah daerah menjalankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan kehati-hatian dalam mengelola uang publik.
Jika deposito tersebut memang merupakan bagian dari strategi manajemen kas yang sah, pemerintah daerah tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan finansialnya.
Sebaliknya, jika terdapat kewajiban pembayaran yang telah memenuhi persyaratan tetapi mengalami penundaan, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai kronologi, posisi kas, prioritas pembayaran dan dasar kebijakan pengelolaan dana daerah.
Sebab uang yang dikelola pemerintah daerah bukan sekadar angka dalam rekening. Di balik setiap rupiah APBD terdapat kepentingan masyarakat, pembangunan, pelayanan publik, sekaligus hak pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak.
Kini, publik PALI menunggu keterbukaan BPKAD dan Pemerintah Kabupaten PALI untuk menjelaskan secara terang bagaimana sebenarnya kondisi kas daerah, apakah benar terdapat deposito sekitar Rp50 miliar, serta bagaimana posisi dana tersebut terhadap kewajiban pembayaran kepada para penyedia.
Jika memang sesuai aturan, buka datanya. Jika ada persoalan, jelaskan mekanismenya. Sebab transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
Informasi mengenai defisit sekitar Rp200 miliar, deposito sekitar Rp50 miliar, serta penundaan pembayaran kepada pihak ketiga dalam pemberitaan ini merupakan informasi yang diperoleh dari sumber dan masih memerlukan konfirmasi serta verifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi pemerintah daerah. Svectrum tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten PALI/BPKAD serta pihak bank terkait. (PA)

