Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LATSAR CPNS PALI SUDAH BERJALAN, ANGGARAN BARU DIAPBD PERUBAHAN?

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T17:45:40Z


PALI, Sumatera Selatan — Pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2026 mulai menyisakan pertanyaan serius, bukan terhadap urgensi pelatihannya, melainkan terhadap dasar penganggaran dan mekanisme pembiayaannya.


Latsar tersebut diikuti sekitar 425 CPNS dengan estimasi biaya sekitar Rp5,26 juta per peserta, sehingga total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp2,235 miliar.


Persoalannya menjadi menarik ketika kegiatan disebut telah berjalan, sementara informasi yang diperoleh menyebutkan anggaran kegiatan tersebut justru masih dalam proses perencanaan untuk dimasukkan ke APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Jika informasi tersebut benar, publik tentu layak bertanya:


Bagaimana sebuah kegiatan yang menggunakan uang daerah dapat dilaksanakan apabila anggarannya belum tercantum dalam DPA-SKPD?


Sebab, dalam tata kelola keuangan daerah, DPA-SKPD bukan sekadar dokumen administratif. DPA merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah antara lain diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan pedoman teknisnya melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


Artinya, persoalan utama yang harus dijawab BKPSDM PALI bukan sekadar “Latsar itu perlu atau tidak?”, karena pelaksanaan Latsar CPNS memang memiliki dasar dan tujuan yang jelas.


Dari mana uang kegiatan tersebut dibayarkan?


Apakah sudah tersedia dalam DPA induk BKPSDM?


Jika belum, apa dasar hukum pelaksanaan kegiatan dan pembayaran kepada penyedia sebelum anggaran tersebut masuk APBD Perubahan?


Apakah terdapat pergeseran anggaran yang sah?


Apakah sudah tersedia DPPA atau dokumen perubahan anggaran lainnya pada saat kewajiban belanja timbul?


Dan yang paling penting..! 


Apakah kegiatan dilaksanakan setelah tersedia dasar anggaran dan dokumen pengadaan yang dipersyaratkan, atau justru kegiatan berjalan terlebih dahulu sementara legalitas penganggarannya menyusul?


Sorotan terhadap Latsar CPNS PALI sebelumnya juga mencuat karena paket pengadaan terkait kegiatan tersebut belum ditemukan dalam penelusuran RUP/SIRUP. Namun, persoalannya kini berkembang lebih jauh.


Jika benar kegiatan telah berjalan sebelum anggarannya tercantum dalam DPA, maka yang perlu diperiksa bukan hanya RUP, tetapi seluruh rantai administrasi keuangannya.


Mulai dari APBD induk, DPA-SKPD, RKA, DPPA, perubahan APBD, RUP, kontrak/SPK, surat pesanan, bukti pelaksanaan kegiatan, tagihan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangannya.


Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan melalui SIRUP setelah rancangan Perda tentang APBD disetujui bersama, dan pengumuman dilakukan kembali apabila terdapat perubahan atau revisi paket pengadaan maupun DPA.


Karena itu, apabila anggaran Latsar memang baru dimunculkan dalam APBD Perubahan, perlu dijelaskan pula kapan kebutuhan tersebut direncanakan, kapan kegiatan mulai dilaksanakan, kapan kontrak dibuat, dan kapan kewajiban pembayaran muncul.? 


Sebab, publik tentu tidak ingin melihat pola “kegiatan dulu, penganggaran kemudian.”


BKPSDM PALI sebagai perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut patut memberikan penjelasan terbuka.


Bukan hanya melalui pernyataan normatif bahwa kegiatan Latsar merupakan kewajiban bagi CPNS. Publik membutuhkan jawaban berbasis dokumen.


Apakah Rp2,235 miliar tersebut sudah tersedia dalam APBD awal?


Jika belum, siapa yang menyetujui kegiatan tersebut berjalan?


Apakah sudah ada DPA?


Jika belum ada, dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran?


Jika anggaran baru dimasukkan dalam APBD Perubahan, bagaimana status kewajiban pembayaran atas kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan. PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur kerangka pengelolaan keuangan daerah, sementara Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknisnya.


Jangan Sampai Latsar Mengajarkan Integritas, Tetapi Administrasinya Dipertanyakan


Ironisnya, Latsar merupakan proses pembentukan karakter dan kompetensi CPNS, termasuk nilai-nilai integritas sebagai aparatur negara. Karena itu, tata kelola anggarannya semestinya juga memberikan contoh yang sama.


Jangan sampai CPNS diajarkan tentang integritas, sementara proses penganggaran kegiatan yang mereka ikuti justru menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi keuangan negara.


Namun demikian, belum tersedianya informasi mengenai DPA atau belum ditemukannya paket RUP tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana atau korupsi.


Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan kronologi pelaksanaan kegiatan.


Bupati PALI sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah patut meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait.


Jika seluruh prosedur memang telah sesuai, maka dokumen dan kronologinya seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.


Sebaliknya, jika ditemukan kegiatan telah dilaksanakan tanpa dasar penganggaran atau mekanisme keuangan yang semestinya, persoalan tersebut tentu harus dikoreksi melalui mekanisme yang berlaku. Sebab nilai yang dipertaruhkan bukan kecil, Rp2,23 miliar bukan angka yang bisa dianggap sepele.


Publik berhak mengetahui apakah uang daerah tersebut direncanakan terlebih dahulu, dianggarkan terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan, atau justru kegiatan sudah berjalan sementara dasar penganggarannya masih menunggu perubahan APBD.


Pertanyaan sederhananya: anggaran dulu atau kegiatan dulu?

Apa urgensinya sehingga kegiatan dilaksanakan tanpa dasar anggaran yang jelas serta sesuai ketentuan yang ada.? 


Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah pelaksanaan Latsar CPNS PALI tahun 2026 benar-benar telah berjalan sesuai koridor pengelolaan keuangan daerah.


Sementara kepala BKPSDM Pali saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pribadinya nomor 08117801xxx hanya menjawab singkat. 


"Siap segera di siapkan ditunggu kang,  soalnyo perjalanan ke plg"


BKPSDM PALI dan Pemerintah Kabupaten PALI diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut. Pemberitaan ini mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik. ( PA) 

×
Berita Terbaru Update