Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DEPOSITO RP50 MILIAR DI TENGAH TUNDA BAYAR, BPKAD PALI BILANG TAK GANGGU LIKUIDITAS—BENARKAH?

Rabu, 09 September 2026 | September 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T12:41:33Z


PALI — Pernyataan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengenai penempatan dana pemerintah daerah sekitar Rp50 miliar dalam bentuk deposito di tengah adanya keluhan tunda bayar kepada pihak ketiga, kini menjadi sorotan baru.


BPKAD menyebut dana tersebut merupakan idle cash, yakni uang daerah yang sementara belum digunakan. Penempatan dalam bentuk deposito juga disebut memiliki dasar regulasi dan menghasilkan bunga yang masuk sebagai pendapatan daerah.


Secara normatif, penempatan uang daerah dalam deposito memang dimungkinkan. Namun ada satu syarat yang tidak boleh dilewatkan, tidak boleh mengganggu likuiditas keuangan daerah.


Pasal 131 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat mendepositokan atau melakukan investasi jangka pendek atas uang daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik. 


Artinya, persoalannya bukan semata-mata “boleh atau tidak boleh deposito.” Apakah Rp 50 miliar itu benar-benar idle cash?Inilah yang harus dibuktikan BPKAD PALI.


Sebab, apabila pada saat dana Rp50 miliar ditempatkan masih terdapat kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang sudah diverifikasi, dokumennya lengkap, memenuhi syarat pembayaran dan memang telah menjadi kewajiban daerah, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana BPKAD menghitung kebutuhan kas sebelum dana tersebut dinyatakan sebagai idle cash.


Jangan sampai istilah idle cash hanya dilihat dari uang yang sementara berada di rekening, sementara di sisi lain terdapat kewajiban pembayaran yang sudah menunggu.


Uang yang terlihat mengendap belum tentu benar-benar uang yang tidak dibutuhkan. Justru harus dilihat bersama dengan seluruh kewajiban jangka pendek pemerintah daerah.


Yang membuat persoalan ini semakin menarik adalah penjelasan BPKAD sendiri mengenai masih adanya DPA-SKPD yang sumber pendanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas kas daerah.


Bahkan BPKAD menyebut apabila seluruh kegiatan direalisasikan tanpa memperhatikan sumber dana dan kondisi kas, hal tersebut dapat menimbulkan tekanan likuiditas serta risiko keterlambatan pembayaran.


Di titik inilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam. Kalau kondisi kas harus diperhitungkan secara ketat karena ada risiko tunda bayar, bagaimana perhitungan kebutuhan kas dilakukan sebelum Rp50 miliar ditempatkan dalam deposito?


Apakah seluruh kewajiban pembayaran yang sudah jatuh tempo telah dihitung?. Apakah seluruh tagihan pihak ketiga yang telah diverifikasi telah dimasukkan dalam proyeksi kebutuhan kas?


Dan yang paling penting, berapa sebenarnya saldo kas yang tersedia setelah dikurangi seluruh kewajiban jangka pendek Pemkab PALI?


BPKAD menyatakan deposito dapat dicairkan sesuai kebutuhan dan tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kewajiban kepada pihak ketiga. Pernyataan itu tentu perlu dicatat.


Namun, mengatakan “deposito bisa dicairkan kapan dibutuhkan” belum menjawab pertanyaan apakah pada saat penempatan dana tersebut, kebutuhan kas daerah memang sudah diperhitungkan secara benar.


Permendagri 77 Tahun 2020 bahkan menegaskan bahwa dalam rangka menjamin likuiditas, deposito pemerintah daerah harus dapat ditarik sebagian atau seluruhnya ke RKUD oleh BUD setiap saat diperlukan. 


Jadi, kemampuan mencairkan deposito adalah mekanisme pengamanan likuiditas, bukan otomatis menjadi bukti bahwa pada saat deposito ditempatkan tidak ada kebutuhan kas.


Karena itu, BPKAD PALI seharusnya tidak berhenti pada penjelasan normatif, publik membutuhkan angka. Berapa saldo kas daerah saat deposito Rp50 miliar ditempatkan?,  berapa total nilai deposito?,  kapan deposito tersebut ditempatkan?,  berapa tenor dan suku bunganya?,  berapa bunga yang sudah diterima daerah?


Berapa total tagihan pihak ketiga yang telah diverifikasi tetapi belum dibayar pada periode yang sama?, berapa kewajiban jangka pendek Pemkab PALI?,  berapa saldo kas setelah dikurangi kewajiban yang harus segera dibayar?,  Apa dasar perhitungan BPKAD sehingga Rp50 miliar tersebut dinyatakan sebagai idle cash?


Pengamat kebijakan publik Indra Setia Haris menilai, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh.


Menurutnya, deposito uang daerah tidak otomatis salah. Bahkan regulasi memang memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan penempatan uang yang sementara belum digunakan.


“Tetapi ada syaratnya. Tidak boleh mengganggu likuiditas keuangan daerah. Kalau di satu sisi ada deposito Rp50 miliar, sementara di sisi lain ada pihak ketiga yang sudah memenuhi persyaratan pembayaran tetapi belum dibayar, maka harus dibuka bagaimana pemerintah menghitung kebutuhan kasnya,” ujarnya.


Indra menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa deposito Pemkab PALI melanggar aturan.


“Kita tidak mengatakan deposito itu ilegal. Yang kita pertanyakan adalah pembuktiannya. Benarkah pada saat Rp50 miliar ditempatkan, dana itu memang belum dibutuhkan? Kalau benar, tunjukkan perhitungannya,” tegasnya.


Menurutnya, uang daerah bukan hanya soal berapa saldo yang terlihat tersedia di rekening.


“Harus dilihat juga kewajiban yang harus dibayar. Kalau kewajiban sudah ada, tagihan sudah diverifikasi dan memenuhi syarat pembayaran, maka itu bagian dari kebutuhan kas yang harus diperhitungkan,” katanya.


Pada akhirnya, polemik ini bukan semata soal deposito. Ini soal transparansi manajemen kas daerah.


Penempatan uang daerah dalam deposito boleh, tetapi regulasi memberikan pagar yang jelas, jangan sampai mengganggu likuiditas, tugas daerah dan pelayanan publik. Karena itu, jika BPKAD menyatakan Rp50 miliar tersebut benar-benar idle cash, maka tidak ada alasan untuk menutup data pendukungnya.


Buka saldo kasnya, buka nilai tunda bayarnya, buka jumlah tagihan pihak ketiga yang sudah diverifikasi, buka tanggal penempatan deposito, buka bunga yang diterima, buka perhitungan kebutuhan kas sebelum deposito ditempatkan. Sebab, publik tidak sedang mempertanyakan apakah deposito diperbolehkan. Publik sedang mempertanyakan satu hal yang jauh lebih mendasar:


“Di tengah adanya kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan, apakah Rp50 miliar itu benar-benar uang yang belum dibutuhkan?”


Jika jawabannya iya, tunjukkan datanya, Jika jawabannya tidak, maka penjelasan mengenai idle cash tentu perlu dikaji kembali.


Sebab mengelola uang daerah bukan hanya soal bagaimana uang menghasilkan bunga, tetapi juga memastikan uang tersebut tersedia ketika rakyat dan pihak yang telah memenuhi kewajibannya berhak menerima pembayaran. (red) 


×
Berita Terbaru Update