Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

VIRAL DISOROT, KEPALA BKPSDM PALI BERI KLARIFIKASI SOAL LATSAR CPNS RP2,23 MILIAR

Rabu, 09 September 2026 | September 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T08:02:55Z


PALI — Setelah ramai diberitakan dan menjadi sorotan publik, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Imansyah,SE.MM akhirnya memberikan keterangan tertulis terkait pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kabupaten PALI tahun 2026.


Dalam klarifikasinya, Imansyah menegaskan bahwa pelaksanaan Latsar CPNS merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS.


Menurutnya, setiap instansi pemerintah wajib memberikan Latsar selama masa prajabatan. Karena itu, Pemkab PALI melalui BKPSDM berkewajiban memastikan hak kepegawaian para CPNS tetap terlindungi agar status mereka tidak gugur akibat terlewatinya batas waktu masa percobaan.


Imansyah menjelaskan, pembiayaan Latsar CPNS Pemkab PALI sebenarnya telah direncanakan secara sistematis sejak tahapan RKPD, KUA-PPAS hingga Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui sistem SIPD-RI.


Namun, pada awal 2026 terjadi kebijakan efisiensi anggaran di tingkat nasional yang turut berdampak terhadap pemerintah daerah. Pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD), kata dia, membuat Pemkab PALI harus melakukan efisiensi dan menyelaraskan kembali prioritas anggaran.


Salah satu anggaran yang terkena efisiensi adalah biaya pelaksanaan Latsar CPNS. Kondisi tersebut sempat membuat BKPSDM memperkirakan pelaksanaan Latsar tidak dapat dilakukan sesuai masa prajabatan yang seharusnya berlangsung satu tahun sejak pengangkatan CPNS.


Sebagai solusi, Pemkab PALI kemudian menggandeng Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumatera Selatan sebagai penyelenggara Latsar.


Imansyah menyebut BPSDMD Sumsel merupakan lembaga penyelenggara pelatihan yang terverifikasi dan terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, termasuk untuk program Latsar CPNS dan pelatihan ASN lainnya.


Selain itu, BPSDMD Sumsel memiliki status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 201/KPTS/BPKAD/2017.


Dalam mekanisme pembiayaan, seluruh pembayaran Latsar disebut dilakukan langsung ke rekening BLUD BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan melalui transfer non-tunai.


Imansyah juga menegaskan bahwa pembayaran tidak dilakukan di muka. Realisasi pembayaran baru dilakukan setelah seluruh kegiatan pelatihan selesai dilaksanakan dan pihak BPSDMD secara resmi menerbitkan tagihan.


Dengan demikian, menurut penjelasan BKPSDM, mekanisme pembayaran dilakukan secara langsung kepada lembaga penyelenggara melalui rekening BLUD dan bukan kepada pihak lain.


Lebih lanjut, Imansyah menyampaikan bahwa penyesuaian lini masa pelaksanaan Latsar sebelumnya telah dikoordinasikan dan dikonsultasikan secara resmi dengan instansi pembina kepegawaian di tingkat pusat.


Bahkan, menurutnya, telah diperoleh persetujuan atas permohonan pengangkatan CPNS menjadi PNS yang disebabkan keterbatasan anggaran.


Pemkab PALI juga disebut telah menempuh pengikatan kerja sama resmi dengan pihak penyelenggara guna memastikan pelaksanaan Latsar tetap berjalan tepat waktu dan tidak merugikan para CPNS.


Imansyah berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang proporsional kepada masyarakat mengenai dasar hukum, penganggaran, mekanisme penyelenggaraan, hingga pembayaran Latsar CPNS di Kabupaten PALI.


“Demikian tanggapan ini disampaikan agar menjadi maklum dan dapat dipahami secara proporsional,” demikian inti penutup klarifikasi tertulis Kepala BKPSDM PALI tersebut.(PA) 

×
Berita Terbaru Update