PALI — Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah surat resmi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PALI Nomor 900/1293/BPKAD/II/2026 tentang Mitigasi Kas Tekor dan Penyesuaian Sumber Dana DPA SKPD mengungkap adanya persoalan ketersediaan kas berdasarkan sumber dana dalam pelaksanaan APBD 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebagian besar pendanaan DPA-SKPD bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, apabila DAU digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan sesuai DPA, BPKAD menyebut kondisi itu berpotensi menyebabkan “ketekoran kas” pada Pemerintah Kabupaten PALI.
BPKAD kemudian melakukan pendataan dan rekonstruksi sumber dana pada DPA-SKPD, khususnya kegiatan yang menggunakan DAU.
Yang menjadi perhatian, surat tersebut menyatakan bahwa SPM yang telah diverifikasi tetapi sumber dananya belum tersedia atau belum mencukupi akan dikembalikan kepada SKPD.
Tidak berhenti di sana. Untuk kegiatan yang mengalami revisi sumber dana, pembayaran disebut baru akan dilakukan setelah ditetapkannya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa sumber pendanaan kegiatan yang sudah dituangkan dalam DPA harus direkonstruksi ketika APBD 2026 sedang berjalan?
Dalam surat tersebut, BPKAD mengacu pada Pasal 134 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana guna membiayai pengeluaran berdasarkan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD.
Dengan demikian, persoalan kas seharusnya tidak hanya dilihat pada saat pembayaran akan dilakukan, tetapi juga berkaitan dengan perencanaan kas, DPA, sumber dana dan rencana penarikan dana.
Jika sejak awal sumber dana dalam DPA sudah ditetapkan, tetapi kemudian harus dilakukan rekonstruksi karena berpotensi menyebabkan ketekoran kas, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana sinkronisasi antara perencanaan anggaran dan kemampuan kas daerah dilakukan sejak awal. Jangan Sampai Kontraktor dan Penyedia Menjadi Korban
Dampak persoalan ini tidak hanya berada di dalam struktur pemerintahan. Apabila SPM dikembalikan dan pembayaran tertunda, pihak yang berpotensi terdampak adalah kontraktor, penyedia barang/jasa, tenaga kerja maupun pihak lain yang telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak.
Jika pekerjaan telah selesai atau memenuhi persyaratan pembayaran, tetapi pencairan tertunda karena persoalan sumber dana, maka pemerintah daerah perlu memastikan hak pihak ketiga tetap terlindungi sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Sebab, persoalan internal dalam pengelolaan kas pemerintah tidak semestinya secara otomatis menjadi beban pihak yang telah melaksanakan pekerjaannya.
Istilah “kas tekor” dalam surat BPKAD juga perlu diluruskan. Kondisi kas daerah yang tidak mencukupi untuk membiayai suatu pengeluaran berdasarkan sumber dana tertentu tidak otomatis berarti telah terjadi kerugian daerah.
Kerugian daerah merupakan persoalan berbeda yang harus dibuktikan berdasarkan adanya kekurangan uang, barang atau kekayaan daerah yang nyata dan pasti jumlahnya, serta mekanisme pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Demikian pula, kondisi tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Namun, apabila dalam proses pemeriksaan kemudian ditemukan pembayaran tidak sah, manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa sumber dana, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, maka persoalannya tentu dapat berkembang ke ranah pertanggungjawaban hukum.
Karena surat tersebut menyebut adanya pendataan dan rekonstruksi sumber dana DPA-SKPD, publik layak mendapatkan penjelasan lebih rinci. Berapa nilai total kegiatan yang sumber dananya harus direkonstruksi?
Berapa SPM yang telah dikembalikan?
Berapa nilai pembayaran yang tertunda?
SKPD mana saja yang terdampak?
Mengapa sumber dana yang telah tercantum dalam DPA tidak dapat digunakan sesuai perencanaan awal?
Apakah persoalan tersebut telah diprediksi ketika APBD 2026 dan Anggaran Kas disusun?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan kesesuaian antara DPA-SKPD, sumber dana dan kemampuan kas daerah?
Secara prinsip, apabila persoalannya hanya ketidaksesuaian perencanaan kas dan sumber dana, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur penganggaran dan pembayaran, konsekuensinya dapat berupa koreksi administratif, penundaan atau penyesuaian pembayaran, temuan pemeriksaan, hingga kewajiban pengembalian apabila terdapat kerugian daerah.
Sementara itu, apabila terdapat bukti unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, maka pertanggungjawabannya dapat masuk ke ranah pidana.
Karena itu, sangat penting agar istilah “kas tekor” tidak digunakan untuk menuduh adanya korupsi tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup persoalan tata kelola yang harus dijelaskan kepada publik.
Pernyataan BPKAD bahwa pembayaran terhadap kegiatan yang direvisi sumber dananya dilakukan setelah APBD Perubahan 2026 ditetapkan juga patut dicermati.
APBD Perubahan bukan semata-mata mekanisme untuk “memindahkan” persoalan pembayaran yang tidak terselesaikan. Setiap perubahan harus memiliki dasar, prosedur dan justifikasi yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, publik berhak mengetahui apa alasan perubahan, bagaimana mekanismenya, serta apakah perubahan sumber dana tersebut telah sesuai dengan struktur APBD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat BPKAD PALI ini pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai kas. Surat tersebut membuka pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai kualitas perencanaan APBD, akurasi anggaran kas, penetapan sumber dana DPA-SKPD dan kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga.
Jika semuanya merupakan bagian dari mitigasi administratif yang normal, BPKAD tentu dapat menjelaskannya secara terbuka. Namun jika terdapat kesalahan perencanaan, lemahnya pengendalian, atau pelanggaran prosedur, maka persoalannya tidak cukup hanya diselesaikan dengan rekonstruksi sumber dana.
Sebab APBD bukan sekadar angka dalam dokumen. Di balik setiap angka terdapat kewajiban pemerintah, hak masyarakat, dan tanggung jawab hukum pejabat yang mengelolanya.
Kini publik menunggu penjelasan resmi, dari BPKAD Pali publik mendesak memberikan penjelasan berbasis data bukan hanya pernyataan yang justru merugikan pihak ketiga. (PA).

