Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LATSAR CPNS PALI BERJALAN, RUP BELUM TERLIHAT: RP2,23 MILIAR JADI SOROTAN

Sabtu, 15 Agustus 2026 | Agustus 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-15T07:50:30Z


PALI, Sumatera Selatan — Pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2026 menuai sorotan. Bukan karena tahapan pelatihannya, melainkan karena muncul pertanyaan serius mengenai dasar penganggaran dan proses pengadaan kegiatan tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Latsar CPNS PALI tahun 2026 dijadwalkan dalam empat tahapan:


- Tahap I: 15–24 Juli 2026

- Tahap II: 25 Juli–15 Agustus 2026

- Tahap III: 18 Agustus–23 September 2026

- Tahap IV: 24–30 September 2026


Dengan jumlah CPNS sebanyak 425 orang dan biaya yang disebut mencapai Rp5.260.000 per peserta, maka nilai keseluruhan kegiatan apabila seluruh peserta menggunakan satuan biaya tersebut mencapai sekitar Rp2.235.500.000 atau Rp2,235 miliar.


Angka sebesar itu tentu bukan nilai yang kecil. Karena bersumber dari keuangan daerah, publik berhak mengetahui dari mana dasar anggarannya, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa penyelenggaranya, serta apakah seluruh tahapan administrasi pengadaan telah dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan. 


Dari penelusuran media svectrum.com pada laman Rencana Umum Pengadaan (RUP)/SIRUP, paket kegiatan yang dikaitkan dengan pelaksanaan Latsar CPNS tersebut disebut belum ditemukan.


Di sinilah persoalan mulai menarik perhatian.


Sebab, apabila kegiatan tersebut menggunakan APBD dan memenuhi kriteria sebagai pengadaan barang/jasa pemerintah, maka aspek perencanaannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan pengadaan pemerintah.


Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), mengatur bahwa pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Perda APBD disetujui bersama DPRD dan pengumuman tersebut dilakukan melalui aplikasi SIRUP.


Ketentuan perencanaan pengadaan juga menempatkan RUP sebagai bagian penting dalam proses perencanaan pengadaan, termasuk pengadaan melalui swakelola maupun penyedia. Pedoman LKPP menyebut hasil perencanaan pengadaan dimuat dalam RUP melalui SIRUP.


Artinya, pertanyaan publik bukan semata-mata “mengapa RUP belum muncul?”, tetapi lebih jauh:


Apakah paket Latsar tersebut memang wajib masuk RUP? Jika wajib, mengapa belum diumumkan? Jika tidak wajib, apa dasar hukumnya?


  • Itulah yang harus dijelaskan secara terbuka oleh BKPSDM PALI.
  • Jangan Sampai Kegiatan Berjalan, Administrasi Menyusul

  • Dalam pengelolaan keuangan negara, prinsip dasarnya sangat jelas.


Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa Perda APBD menjadi dasar pengeluaran daerah dan pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayainya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.


Karena itu, apabila benar kegiatan telah berjalan sementara aspek penganggaran dan pengadaan belum memiliki dasar administrasi yang semestinya, maka kondisi tersebut patut diperiksa oleh pejabat pengelola keuangan, Inspektorat maupun aparat pengawasan terkait.


Namun, penting ditegaskan: belum ditemukannya RUP oleh media tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut harus ada pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, DPA, RUP, kontrak/SPK, mekanisme pemilihan penyedia atau swakelola, pembayaran, serta bukti pelaksanaan kegiatan.


Latsar CPNS Memang Wajib, Tetapi Prosedurnya Tetap Harus Jelas Latsar CPNS sendiri bukan kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum.


Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS mengatur bahwa CPNS wajib menjalani masa prajabatan dan setiap instansi pemerintah wajib memberikan Pelatihan Dasar CPNS selama masa tersebut.


Pasal 2 Peraturan LAN tersebut juga menempatkan aturan itu sebagai pedoman bagi LAN dalam melakukan pembinaan Latsar CPNS dan bagi lembaga pelatihan terakreditasi dalam menyelenggarakan Latsar. Pasal 5 mengatur bahwa Latsar bertujuan mengembangkan kompetensi CPNS secara terintegrasi.


Dengan demikian, kewajiban menyelenggarakan Latsar tidak otomatis berarti seluruh mekanisme pembiayaannya boleh dilakukan tanpa mengikuti aturan pengelolaan APBD dan pengadaan barang/jasa.


Justru karena kegiatannya wajib, maka administrasi dan pertanggungjawaban anggarannya harus semakin terang.


Persoalan ini selayaknya menjadi perhatian serius Bupati PALI sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.


Bupati tidak harus langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, Bupati wajib memastikan seluruh bawahannya bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kebiasaan atau sekadar mengejar terlaksananya kegiatan.


  • Terlebih nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp2,235 miliar.
  • Publik berhak mendapatkan jawaban sederhana. 

  • Apa dasar anggaran Latsar CPNS tersebut?

  • Di mana RUP-nya?

  • Siapa penyelenggara atau penyedianya?

  • Apakah kegiatan dilaksanakan melalui penyedia atau swakelola?

  • Berapa nilai kontraknya?

  • Kapan kontrak dibuat?

  • Apakah pembayaran sudah dilakukan?


Dan yang paling penting, Apakah seluruh proses tersebut telah dilakukan sebelum kegiatan dimulai?


Jika semua dokumen tersedia dan prosedurnya benar, BKPSDM PALI tentu tidak perlu khawatir untuk membukanya kepada publik.


Sebaliknya, jika memang terdapat kekurangan administrasi, maka pemerintah daerah harus segera melakukan koreksi sebelum persoalan administratif berkembang menjadi persoalan hukum.


Jangan Sampai Latsar yang Mengajarkan Integritas Justru Dipertanyakan Integritas Pengelolaannya


Ironis apabila sebuah kegiatan yang bertujuan membentuk CPNS menjadi aparatur yang profesional, berintegritas dan taat aturan justru pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan administrasi pemerintahan.


Latsar CPNS merupakan fase penting pembentukan karakter ASN. LAN sendiri menempatkan Latsar sebagai fase penting untuk membentuk karakter, integritas dan komitmen ASN sebagai pelayan publik.


Karena itu, persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya satu paket di dalam SIRUP. Ini menyangkut keteladanan tata kelola pemerintahan.


Jangan sampai kepada CPNS diajarkan pentingnya integritas, sementara masyarakat justru dipaksa bertanya-tanya tentang transparansi penggunaan uang daerah.


BKPSDM PALI harus menjawab. BPKAD harus menjelaskan aspek penganggarannya. Inspektorat patut memastikan prosesnya. Dan Bupati PALI harus memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikelola di luar koridor hukum.


Media svectrum.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BKPSDM PALI, BPKAD PALI maupun Pemerintah Kabupaten PALI untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, RUP, kontrak dan realisasi pembayaran kegiatan Latsar CPNS 2026 tersebut.


Pemberitaan ini disusun dengan prinsip independen, akurat, berimbang dan tidak menghakimi, sebagaimana Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberi ruang berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (PA) 

×
Berita Terbaru Update