LAHAT — Persoalan tanah ulayat masyarakat Desa Arahan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, kembali memanas. Kali ini bukan sekadar soal pagar dan akses jalan hauling batu bara. Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang warga membuat persoalan tersebut memasuki ranah hukum.
Saipul Alamsyah, SH, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat mendatangi kawasan yang disebut berkaitan dengan akses jalan hauling batu bara PT Antar Lintas Raya (ALR), Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Menurut keterangan Saipul, dirinya datang ke lokasi setelah mendapat informasi adanya pembukaan pagar masyarakat secara paksa. Ia kemudian meminta agar pagar tersebut tidak dibuka karena, menurutnya, masih terdapat kesepakatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan terkait persoalan tersebut. Namun, situasi disebut berubah menjadi tegang.
Saipul mengaku tiba-tiba dipukul pada bagian belakang kepala sebanyak satu kali dan ditendang pada bagian dada satu kali oleh seorang oknum security yang disebut berinisial M.
Atas kejadian tersebut, Saipul telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Merapi Barat. Dua orang, Majidil dan Fajarullah, disebut turut menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.
Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut. Menurutnya, sengketa tanah tidak boleh berubah menjadi ruang pembenaran bagi tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
“Kalau benar terjadi pemukulan terhadap masyarakat, kami mengutuk keras. Jangan sampai persoalan tanah justru diselesaikan dengan kekerasan. Aparat penegak hukum harus memproses laporan ini secara profesional dan jangan ada pembiaran,” tegas Aprizal.
Ia menilai persoalan yang terjadi di Desa Arahan jauh lebih besar daripada sekadar persoalan pagar.
Masyarakat, kata dia, selama ini mempersoalkan penggunaan area yang mereka klaim sebagai tanah ulayat untuk akses jalan hauling batu bara PT ALR. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Di tengah konflik kepentingan atas lahan, masyarakat mempertanyakan dasar penggunaan area yang mereka klaim sebagai tanah ulayat tersebut, termasuk dugaan adanya pemberian akses oleh perusahaan perkebunan yang sebelumnya menguasai lahan.
PW GNPK-RI Sumsel meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pencatatan laporan. Dugaan penganiayaan tersebut dinilai harus diperiksa secara objektif dengan memintai keterangan korban, saksi-saksi, pihak perusahaan maupun pihak lain yang mengetahui kejadian.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara profesional. Jangan karena yang berhadapan dengan masyarakat adalah pihak perusahaan atau security, kemudian masyarakat merasa tidak memiliki ruang untuk mendapatkan keadilan,” kata Aprizal.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat dan Pemerintah Desa Arahan turun tangan menyikapi persoalan tanah ulayat yang tak kunjung menemukan titik terang.
“Ini bukan hanya soal pagar. Ini menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat. Pemerintah jangan hanya hadir ketika konflik sudah membesar. Hadir sebelum konflik menjadi lebih serius,” tegasnya.
Aprizal menambahkan, PW GNPK-RI Sumsel akan mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat dan mempertimbangkan penyampaian aspirasi secara terbuka apabila tidak ada langkah penyelesaian yang dinilai memadai.
Namun demikian, seluruh pihak diminta tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
“Jangan ada aksi balasan. Jangan ada kekerasan. Semua pihak harus menghormati proses hukum. Tetapi di sisi lain, jangan pula masyarakat dibiarkan berjuang sendiri ketika mereka merasa haknya dipersoalkan,” ujarnya.
Persoalan tanah ulayat Desa Arahan kini berada di persimpangan: apakah konflik ini akan diselesaikan melalui hukum dan musyawarah, atau kembali memanas karena tidak adanya penyelesaian yang jelas?
Yang pasti, dugaan kekerasan terhadap warga harus menjadi perhatian serius. Sebab, ketika persoalan tanah mulai diwarnai dugaan kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang lahan dan akses jalan, tetapi juga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
PW GNPK-RI Sumsel menegaskan: persoalan tanah harus diselesaikan dengan hukum, bukan dengan tangan. (PA)

