PALI, Sumatera Selatan — Pelaksanaan Latsar CPNS Kabupaten PALI tahun 2026 menuai sorotan. Sebanyak 425 CPNS mengikuti kegiatan dengan estimasi biaya sekitar Rp5,26 juta per peserta atau mencapai Rp2,235 miliar.
Sorotan muncul setelah penelusuran media terhadap laman RUP/SIRUP belum menemukan paket pengadaan yang secara jelas berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Jika kegiatan menggunakan APBD dan terdapat belanja yang wajib melalui mekanisme pengadaan, publik berhak mengetahui dasar anggaran, RUP, penyedia, mekanisme pengadaan, kontrak hingga pertanggungjawabannya.
Indra Setia Haris selaku pemerhati kebijakan publik menilai persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka.
“Jangan sampai kita mengajarkan CPNS tentang integritas, tetapi tata kelola kegiatan yang mereka ikuti justru menimbulkan pertanyaan. Kalau memang sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan kepada publik,” tegas Indra.
Menurutnya, pengelolaan keuangan negara memiliki koridor hukum yang wajib dipatuhi.
“Uang APBD adalah uang rakyat. Pengelolaannya tidak boleh berdasarkan kehendak sendiri. Jika benar, buktikan dengan dokumen. Jika ada kekeliruan, segera koreksi,” ujarnya.
Sementara itu, Abu Rizal, S.Ag, Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), menegaskan bahwa transparansi anggaran tidak boleh ditawar, terlebih kegiatan tersebut berkaitan dengan pembentukan karakter dan integritas calon aparatur negara.
“Integritas jangan hanya menjadi materi di ruang kelas Latsar. Pemerintah harus memberikan contoh nyata bagaimana uang negara dikelola secara transparan, tertib dan bertanggung jawab,” tegas Abu Rizal.
Ia meminta Pemkab PALI tidak alergi terhadap kritik dan segera memberikan penjelasan terkait anggaran Latsar.
“Sederhana saja, buka dasar anggarannya, RUP, mekanisme pengadaan, kontrak dan pertanggungjawabannya. Kalau semuanya sesuai aturan, tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi,” katanya.
Abu Rizal juga meminta Bupati PALI mengevaluasi pengelolaan kegiatan tersebut apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau prosedur.
“Jangan sampai kegiatan untuk membentuk CPNS berintegritas justru meninggalkan tanda tanya dalam pengelolaan uang negara,” pungkasnya.
Belum ditemukannya RUP oleh media tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Namun, dengan nilai mencapai Rp2,23 miliar, transparansi dan verifikasi terhadap DPA, RUP, kontrak/SPK, mekanisme pengadaan, bukti pembayaran serta laporan pertanggungjawaban menjadi penting.
Publik kini menunggu penjelasan resmi BKPSDM dan Pemkab PALI, apakah RUP telah disusun, dari mana sumber anggarannya, siapa pelaksana atau penyedianya, dan apakah seluruh proses telah sesuai ketentuan.
Latsar mengajarkan integritas. Maka pengelolaan anggarannya pun harus menunjukkan integritas.
BKPSDM PALI dan Pemkab PALI diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Pemberitaan ini mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah. (PA)

