Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PERENCANAAN ANGGARAN PALI BERANTAKAN, PERAN BAPPEDA PALI DIPERTANYAKAN

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T02:22:06Z


PALI -- Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 900/1293/BPKAD/II/2026 tentang Mitigasi Kas Tekor dan Penyesuaian Sumber Dana DPA-SKPD menuai sorotan masyarakat. Meskioun surat tersebut dikeluarkan oleh BPKAD, Namun fungsi Bappeda sebagai instrumen perencana pembangunan tertuju pada Bappeda. Publik semakin mempertanyakan peran BAPPEDA dalam menyusun perencanaan anggaran.


Pengamat Kebijakan Publik Indra SH menilai, persoalan yang diungkap BPKAD menjadi relevan untuk melihat kembali hubungan antara perencanaan pembangunan dengan kapasitas fiskal. Sebab, sebuah program tidak berhenti pada pertanyaan apakah program tersebut dibutuhkan masyarakat. Namun bagian terpentungnya adalah bagaimana prigeam tersebur direncanakan mulai dari sumber pendanaan.


Indra mengatakan, jika sejak awal kemampuan pendanaan sudah diketahui terbatas, maka proses perencanaan semestinya mampu melakukan prioritisasi, bukan sekadar memasukkan sebanyak mungkin program ke dalam dokumen perencanaan.


Surat BPKAD menyebut sebagian besar pendanaan DPA-SKPD bersumber dari DAU. BPKAD juga menyatakan bahwa apabila DAU digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan yang menggunakan DAU sesuai DPA, kondisi tersebut dapat menyebabkan ketekoran kas pemerintah daerah.


Atas kondisi itu, BPKAD melakukan pendataan dan rekonstruksi sumber dana DPA-SKPD, terutama kegiatan yang menggunakan DAU.


Bagi Indra, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara lebih mendalam.


“Kalau sumber dana harus direkonstruksi setelah DPA berjalan, kita harus melihat kapan persoalan itu diketahui. Apakah baru muncul karena perubahan kondisi fiskal setelah APBD ditetapkan, atau sebenarnya sudah dapat diproyeksikan ketika perencanaan dan penganggaran dilakukan?” katanya.


Menurutnya, jawaban tersebut penting untuk membedakan antara perubahan kondisi fiskal yang berada di luar kendali pemerintah daerah dengan kemungkinan adanya persoalan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.


Indra menegaskan, sorotan terhadap Bappeda bukan berarti seluruh persoalan APBD dibebankan kepada lembaga perencana tersebut.


Menurutnya, pengelolaan APBD melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda.

Bappeda berada pada sisi perencanaan pembangunan.

TAPD memiliki fungsi koordinasi dalam proses penganggaran.

BPKAD memiliki fungsi pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengendalian kas sesuai kewenangannya.

Sementara SKPD melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan.


“Jadi jangan salah kaprah. Saya tidak mengatakan Bappeda penyebab kas tekor. Yang saya pertanyakan adalah bagaimana fungsi perencanaan memastikan program, kebutuhan anggaran dan kemampuan pendanaan daerah benar-benar sinkron,” jelas Indra.


Menurut Indra, persoalan tersebut dapat diuji melalui dokumen perencanaan. Jika RKPD telah menetapkan berbagai prioritas pembangunan, maka harus dapat ditelusuri bagaimana prioritas tersebut diterjemahkan menjadi KUA-PPAS, RKA-SKPD dan akhirnya DPA.


“Coba buka dokumennya. Kita bisa lihat program apa yang direncanakan, berapa pagunya, apa sumber dananya, lalu bagaimana akhirnya masuk ke APBD dan DPA,” katanya.


Menurutnya, jika terjadi perbedaan signifikan antara perencanaan awal dengan pelaksanaan, maka pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan.


“Kalau memang ada perubahan transfer atau kebijakan fiskal dari pemerintah pusat, sampaikan secara terbuka. Kalau sumber dana berubah karena kondisi yang baru diketahui kemudian, juga harus dijelaskan. Tetapi kalau persoalannya sudah dapat diprediksi sejak awal, maka pertanyaannya adalah bagaimana kualitas perencanaannya,” tegasnya.


Indra menilai pemerintah daerah harus menghindari pola perencanaan di mana program terlebih dahulu ditetapkan, sementara kemampuan pendanaan baru menjadi persoalan ketika pembayaran akan dilakukan.


“Jangan sampai ketika RKPD disusun program sudah banyak, ketika APBD ditetapkan pagunya sudah tersedia, DPA sudah berjalan, tetapi ketika masuk tahap pembayaran baru muncul persoalan sumber dana dan kemampuan kas. Kalau seperti itu, tentu harus dievaluasi di mana letak ketidaksinkronannya,” ujarnya.


Ia menyebut persoalan tersebut penting karena surat BPKAD bahkan menyatakan SPM yang sumber dananya belum tersedia atau belum mencukupi akan dikembalikan kepada SKPD.


“Ini bukan lagi sekadar persoalan di atas kertas. Kalau SPM dikembalikan dan pembayaran tertunda, dampaknya sudah masuk ke pelaksanaan program dan kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga,” katanya.


Indra meminta Bappeda dapat menjelaskan secara terbuka logika perencanaan APBD 2026, terutama bagaimana prioritas dalam RKPD diterjemahkan menjadi program yang mendapatkan alokasi anggaran.


“Publik perlu tahu apa prioritas pembangunan PALI 2026, berapa kebutuhan anggarannya, sumber pendanaannya apa, dan bagaimana kemampuan fiskal daerah dihitung,” ujarnya.


Menurutnya, transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan tidak hanya menghasilkan daftar kegiatan, tetapi benar-benar menjadi dasar penyusunan anggaran yang dapat dilaksanakan.


Di sisi lain, Indra meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada Bappeda. BPKAD perlu menjelaskan nilai sumber dana yang harus direkonstruksi, jumlah SPM yang dikembalikan serta berapa nilai pembayaran yang terdampak.


Sementara TAPD perlu menjelaskan bagaimana proses sinkronisasi antara kemampuan fiskal, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan APBD dilakukan.


“Kalau semua pihak bekerja berdasarkan dokumen dan data, seharusnya tidak sulit menjelaskan di mana persoalan sebenarnya,” katanya.


Indra kembali menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diarahkan untuk mencari satu pihak sebagai kambing hitam.


“Yang harus diperiksa adalah mata rantainya. Mulai dari RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, APBD, DPA, sumber dana, anggaran kas sampai SPM dan pembayaran. Dari sana baru bisa diketahui apakah persoalannya berada pada perubahan kondisi fiskal, perencanaan, penganggaran, pengelolaan kas atau pelaksanaan,” tegasnya.


Menurutnya, istilah “kas tekor” juga tidak boleh langsung dimaknai sebagai korupsi atau kerugian daerah.


Namun, kondisi tersebut tetap layak menjadi bahan evaluasi apabila menyebabkan kegiatan tertunda, SPM dikembalikan atau pemerintah harus melakukan rekonstruksi sumber dana.


“Jangan langsung menuduh ada korupsi. Tetapi jangan pula menganggap persoalan ini hanya administrasi biasa tanpa evaluasi. Kalau ada kelemahan perencanaan dan pengendalian, harus diperbaiki. Kalau ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.


Pada akhirnya, surat BPKAD PALI tentang mitigasi kas tekor membuka ruang evaluasi terhadap seluruh proses APBD 2026.


Apakah persoalannya muncul karena kondisi fiskal berubah setelah APBD ditetapkan?


Atau ada program dan kegiatan yang sejak awal belum sepenuhnya diselaraskan dengan kemampuan pendanaan daerah?


Apakah RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, APBD, DPA dan anggaran kas benar-benar berjalan dalam satu perencanaan yang terintegrasi?


Pertanyaan-pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui dokumen dan data. Dan di sinilah peran Bappeda menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana perencanaan pembangunan 2026 disusun dan bagaimana prioritas tersebut diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah.


Sebab, perencanaan yang baik bukan sekadar menghasilkan program dan pagu anggaran. Perencanaan yang baik harus memastikan program tersebut memiliki dasar prioritas, sumber pendanaan yang jelas dan kemampuan untuk dilaksanakan sampai tahap pembayaran.


Jika persoalan baru terlihat ketika SPM diajukan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pembayaran di hilir, tetapi juga seluruh proses perencanaan di hulu.

×
Berita Terbaru Update