Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PEKERJA TERTIMPA MATERIAL DI PROYEK RSUD PALI: K3 JANGAN DIKORBANKAN DEMI KEJAR TARGET

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T17:06:29Z


PALI | Proyek strategis pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Anwar Mahakil di Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini menghadapi sorotan serius.


Proyek yang dibiayai APBN melalui Kementerian Kesehatan dengan nilai mencapai Rp116.238.792.554,58 itu seharusnya tidak hanya berbicara tentang kemegahan bangunan dan kecepatan mengejar progres.


Di balik angka Rp116 miliar lebih, ada manusia yang bekerja. Dan ketika terindikasi seorang pekerja dilaporkan mengalami kecelakaan kerja serius setelah tertimpa material berat dari area atas bangunan, pertanyaan publik tidak lagi sederhana, di mana sistem keselamatan kerja proyek ini?


Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (26/9/2026) tersebut harus menjadi alarm keras bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab atas proyek, Sebab pembangunan rumah sakit yang nantinya ditujukan untuk menyelamatkan dan melayani masyarakat, jangan sampai dalam proses pembangunannya justru mengorbankan keselamatan pekerja.


Jika benar terdapat pekerja yang berada di zona konstruksi berisiko tanpa perlindungan yang memadai, persoalannya tidak dapat dipandang sebatas kelalaian individu.


UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas menempatkan keselamatan sebagai kewajiban dalam penyelenggaraan tempat kerja. Pasal 3 ayat (1), antara lain, mewajibkan adanya upaya untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan serta menyediakan alat perlindungan diri bagi pekerja. 


Lebih tegas lagi, Pasal 9 UU 1/1970 mewajibkan pengurus menjelaskan kepada tenaga kerja mengenai kondisi bahaya, pengamanan, alat perlindungan diri dan cara kerja yang aman. Pengurus hanya boleh mempekerjakan tenaga kerja setelah memastikan pekerja tersebut memahami persyaratan keselamatan. Artinya, pekerja tidak boleh sekadar diperintah bekerja lalu disuruh bertanggung jawab sendiri atas keselamatannya.


Ketentuan mengenai APD bahkan diperjelas dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 2 ayat (1)  pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja, Pasal 2 ayat (2)  APD harus sesuai SNI atau standar yang berlaku. Pasal 2 ayat (3)  APD wajib diberikan secara cuma-cuma kepada pekerja. 


Pasal 7 juga mewajibkan pengusaha atau pengurus melaksanakan manajemen APD, yang mencakup identifikasi kebutuhan, pemilihan APD berdasarkan potensi bahaya, pelatihan, penggunaan, perawatan, penyimpanan, pembinaan, inspeksi, hingga evaluasi dan pelaporan. Dan ini sangat relevan dengan proyek RSUD yang melibatkan pekerjaan konstruksi bertingkat.


Pasal 4 Permenakertrans 8/2010 menyatakan APD wajib digunakan pada pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan dan pembongkaran gedung, pekerjaan pada ketinggian, serta pekerjaan yang memiliki risiko kejatuhan benda, terjatuh atau terperosok. 


Jadi, bila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa pekerja berada di zona berbahaya tanpa APD yang sesuai, persoalannya patut diperiksa bukan hanya dari sisi kedisiplinan pekerja, tetapi juga apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya menyediakan, mengatur, mengawasi dan menegakkan penggunaan APD.


Pasal 14 huruf c UU 1/1970 bahkan secara eksplisit mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan kepada tenaga kerja di bawah pimpinannya, sekaligus menyediakan bagi orang lain yang memasuki tempat kerja. Sementara Pasal 11 mewajibkan pengurus melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja kepada pejabat yang ditunjuk. 


Dengan demikian, kecelakaan kerja berat tidak semestinya berhenti pada evakuasi korban dan pemberian pertolongan medis. Harus ada pemeriksaan. Harus ada evaluasi. Harus ada penelusuran penyebab.


Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) menegaskan bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. 


Standar tersebut mencakup antara lain standar keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan pekerjaan konstruksi, perlindungan sosial tenaga kerja, hingga pengelolaan lingkungan.  Target 200 hari bukan alasan untuk mengorbankan keselamatan satu orang pekerja pun. Kejar progres adalah kewajiban kontraktual. Keselamatan pekerja adalah kewajiban hukum.


Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan konstruksi, Pasal 96 UU 2/2017 membuka ruang sanksi administratif berupa,  peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin. 


Sementara Permenakertrans 8/2010 Pasal 9 secara khusus menyatakan bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan terkait penyediaan dan penggunaan APD sebagaimana Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dikenai sanksi berdasarkan UU 1/1970. Pengawasan terhadap kepatuhannya dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. 


Perkara juga tidak otomatis berhenti pada sanksi administratif apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana.


KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan. Pasal 474 ayat (2) UU 1/2023 mengatur bahwa orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III. Apabila mengakibatkan kematian, Pasal 474 ayat (3) mengatur ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. 


Lebih lanjut, Pasal 475 mengatur bahwa apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian atau profesi, pidananya dapat ditambah 1/3.  Namun, penerapan pasal pidana tersebut tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur kealpaan, bukan semata-mata karena telah terjadi kecelakaan.


Ada satu hal yang juga harus diperiksa secara serius, apakah sistem pengamanan pada area kerja bertingkat benar-benar telah dirancang berdasarkan risiko. APD tidak hanya helm dan sepatu keselamatan. Permenakertrans 8/2010 memasukkan alat pelindung jatuh perorangan sebagai APD. 


Sedangkan perlindungan seperti safety net, guardrail, barricade, zona eksklusi dan pengamanan material di area atas harus dilihat sebagai bagian dari sistem pengendalian risiko konstruksi, bukan sekadar formalitas untuk memenuhi dokumen proyek.


Karena itu, jika material berat benar-benar jatuh dari area atas dan menimpa pekerja, pemeriksaan harus menjawab pertanyaan mendasar:

Apakah area atas telah diamankan?

Apakah material telah ditata dan diikat dengan benar?

Apakah zona bawah telah disterilkan?

Apakah terdapat safety net atau sistem perlindungan kolektif yang sesuai?

Apakah pekerja telah dibekali APD sesuai risiko?

Siapa yang melakukan inspeksi sebelum pekerjaan dimulai?

Dan yang paling penting: siapa yang bertanggung jawab apabila prosedur keselamatan ternyata tidak dijalankan?


Insiden ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit K3 dan investigasi kecelakaan secara menyeluruh, bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.


Pihak yang berwenang perlu memeriksa dokumen K3/SMKK, daftar APD, bukti distribusi APD kepada pekerja, pelatihan dan toolbox meeting, hasil inspeksi, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, metode kerja, pengamanan pekerjaan pada ketinggian, pengamanan material serta laporan kecelakaan.


Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 juga mewajibkan pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). 


Publik berhak mendapatkan jawaban. Bukan hanya berapa persen progres proyek. Bukan hanya kapan proyek selesai tetapi juga; Apakah setiap rupiah APBN yang dibelanjakan untuk membangun rumah sakit telah disertai tanggung jawab untuk melindungi setiap nyawa pekerja yang mengerjakannya?


Karena proyek boleh dikejar, target boleh dipadatkan, Anggaran boleh besar, Tetapi keselamatan manusia tidak boleh menjadi biaya yang dikorbankan demi mengejar waktu.


Sanksi di atas merupakan konsekuensi yang dapat diterapkan apabila unsur pelanggaran dan/atau tindak pidana terbukti melalui pemeriksaan berwenang. Kecelakaan itu sendiri belum otomatis membuktikan bahwa kontraktor atau manajemen proyek telah lalai.


Hingga berita ini di terbitkan, belum ada konfirmasi atau keterangan resmi terkait kronologi kecelakaan kerja yang disangkakan. Serta svectrum.com membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebut dalam berita ini demi keberimbangan dan keakuratan informasi sesuai  kode etik jurnalistik dan sesuai amanat UU NO. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (PA) 

×
Berita Terbaru Update