PALI — Menjelang akhir tahun anggaran 2026, Secara mengejutkan Pemkab PALI pasang ancang-ancang hadapi kas tekor pada APBD 2016. Hal ini terungkap melalui Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 900/1293/BPKAD/II/2026 tentang Mitigasi Kas Tekor dan Penyesuaian Sumber Dana DPA-SKPD membuka pertanyaan lebih jauh mengenai kualitas perencanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tentu saja hal ini memicu reaksi publik. Sorotan tidak hanya tertuju kepada BPKAD sebagai pengelola keuangan daerah, tetapi juga mengarah ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) PALI, yang memiliki posisi penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Pemerhati kebijakan publik Indra, SH, menilai persoalan yang muncul dalam surat BPKAD tersebut perlu ditarik ke hulu. Sebab, sebelum sebuah kegiatan masuk ke DPA-SKPD dan kemudian menjadi dasar pelaksanaan anggaran, terdapat rangkaian proses perencanaan yang harusnya saling terhubung.
Mulai dari RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, APBD hingga DPA-SKPD.
"Sangat menggelikan jika mitigasi kas tekor, Pemkab PALI melakukan penyesuaian sumber dana" ujar Indra.
Indra melanjutkan, Kalau kemudian dalam pelaksanaan anggaran muncul persoalan sumber dana sampai BPKAD harus melakukan pendataan dan rekonstruksi sumber dana DPA-SKPD, maka pertanyaannya bukan hanya kenapa kas tidak tersedia.
"Kita juga harus melihat bagaimana proses perencanaannya sejak awal,” kata Indra.
Menurutnya, Bappeda memiliki posisi strategis pada sisi hulu perencanaan, sehingga perlu dilihat bagaimana prioritas pembangunan yang dituangkan dalam RKPD diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang kemudian memperoleh alokasi anggaran.
“Bappeda jangan hanya dilihat sebagai OPD yang menyusun dokumen perencanaan. Yang lebih penting adalah bagaimana memastikan perencanaan pembangunan itu realistis, terukur dan memiliki keterkaitan dengan kemampuan fiskal daerah,” tegasnya.
Menurut Indra, persoalan yang diungkap BPKAD menjadi relevan untuk melihat kembali hubungan antara perencanaan pembangunan dengan kapasitas fiskal. Sebab, sebuah program tidak berhenti pada pertanyaan apakah program tersebut dibutuhkan masyarakat.
Namun ada pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting: Berapa kebutuhan anggarannya?
Apa sumber pendanaannya?
Apakah sumber dana tersebut tersedia?
Kapan dana tersebut dapat digunakan?
Dan apakah kemampuan kas daerah mampu mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan?
“Perencanaan yang baik bukan hanya menjawab apa yang akan dibangun atau program apa yang akan dilaksanakan. Tetapi juga harus menjawab dari mana uangnya dan bagaimana program itu dapat dibiayai sampai selesai,” ujarnya.
Indra mengatakan, jika sejak awal kemampuan pendanaan sudah diketahui terbatas, maka proses perencanaan semestinya mampu melakukan prioritisasi, bukan sekadar memasukkan sebanyak mungkin program ke dalam dokumen perencanaan.
Bappeda berada pada sisi perencanaan pembangunan.
TAPD memiliki fungsi koordinasi dalam proses penganggaran.
BPKAD memiliki fungsi pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengendalian kas sesuai kewenangannya.
Sementara SKPD melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan.
“Jadi jangan salah kaprah. Saya tidak mengatakan Bappeda penyebab kas tekor. Yang saya pertanyakan adalah bagaimana fungsi perencanaan memastikan program, kebutuhan anggaran dan kemampuan pendanaan daerah benar-benar sinkron,” jelas Indra. (PA)

