Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APBD 2026 PALI DIPERTANYAKAN, KETIKA DPA BERJALAN, SUMBER DANA JUSTru DIREKONSTRUKSI

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-28T13:20:25Z


Surat BPKAD Soal “Kas Tekor” Membuka Pertanyaan tentang Perencanaan, Penganggaran dan Pengendalian Kas Daerah


PALI — Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 900/1293/BPKAD/II/2026 tertanggal 4 September 2026 tentang Mitigasi Kas Tekor dan Penyesuaian Sumber Dana DPA SKPD membuka persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026.


Surat tersebut bukan sekadar pemberitahuan teknis mengenai pembayaran. Di dalamnya BPKAD mengakui bahwa sebagian besar pendanaan DPA-SKPD saat ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).


BPKAD menyatakan, apabila DAU selain untuk belanja yang earmarked digunakan untuk mendanai seluruh kegiatan yang menggunakan DAU sebagaimana tercantum dalam DPA, kondisi tersebut dapat menyebabkan ketekoran kas pada Pemerintah Kabupaten PALI.


Sebagai langkah mitigasi, BPKAD menyatakan sedang melakukan pendataan dan rekonstruksi sumber dana pada DPA-SKPD, terutama kegiatan yang menggunakan DAU.


Lebih jauh lagi, SPM yang telah diverifikasi tetapi diketahui sumber dananya belum tersedia atau belum mencukupi akan dikembalikan kepada SKPD. Sementara kegiatan yang sumber dananya direvisi disebut baru akan dibayarkan setelah ditetapkannya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.


Di titik inilah pertanyaan terhadap kualitas perencanaan dan pengelolaan APBD 2026 menjadi relevan.


Secara sederhana, APBD bukan hanya persoalan menetapkan berapa besar pendapatan dan belanja. Di dalam prosesnya terdapat rangkaian perencanaan mulai dari RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, RAPBD hingga DPA-SKPD, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan anggaran kas dan pelaksanaan pembayaran.


PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tahapan penyusunan APBD dan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan dan penatausahaan anggaran.


Karena itu, ketika APBD 2026 sudah berjalan dan DPA-SKPD telah menjadi dasar pelaksanaan anggaran, tetapi kemudian BPKAD harus melakukan rekonstruksi sumber dana, publik berhak bertanya:


Apakah persoalan tersebut murni akibat perubahan kondisi fiskal setelah APBD ditetapkan, atau sejak awal terdapat persoalan sinkronisasi antara perencanaan pendapatan, sumber dana, DPA dan anggaran kas?


Jawabannya tentu harus dibuktikan dengan dokumen dan data.


Surat BPKAD sendiri menggunakan Pasal 134 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 sebagai dasar. Ketentuan tersebut menempatkan anggaran kas sebagai instrumen untuk mengatur ketersediaan dana dalam membiayai pengeluaran berdasarkan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD.


Artinya, hubungan antara DPA dan anggaran kas bukan dua hal yang berdiri sendiri. DPA memuat anggaran kegiatan, sedangkan anggaran kas mengatur kapan kebutuhan dana tersebut akan ditarik dan bagaimana ketersediaan kas digunakan untuk membiayai pengeluaran.


Karena itu, jika persoalan kas baru terlihat ketika SPM diajukan, maka diperlukan penjelasan mengenai bagaimana proses penyusunan, pemetaan dan pengendalian anggaran kas sebelumnya dilakukan. Apalagi BPKAD dalam suratnya menyatakan harus melakukan pendataan dan rekonstruksi sumber dana.


Belum tepat jika langsung menyimpulkan telah terjadi kegagalan atau pelanggaran hukum. Namun, surat BPKAD tersebut memberikan dasar faktual bagi munculnya pertanyaan apakah terdapat kelemahan dalam perencanaan dan pengendalian APBD 2026.


Sebab, perencanaan anggaran seharusnya tidak berhenti pada angka pagu belanja. Yang harus diperhitungkan adalah:


berapa pendapatan yang realistis, dari mana sumber dananya, kapan dana tersedia, kapan kegiatan dilaksanakan, kapan kewajiban muncul, dan kapan pembayaran harus dilakukan.


Jika DPA sudah ditetapkan tetapi pada saat pelaksanaan sumber dana harus direkonstruksi agar kas tidak tekor, maka titik persoalannya berada pada sinkronisasi antara anggaran dan kemampuan kas, yang perlu dijelaskan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran.


Ada pula anggapan bahwa apabila kas tidak tersedia, SPM akan otomatis ditolak oleh sistem. Hal ini perlu dilihat secara hati-hati.


Dari surat BPKAD yang tersedia, yang secara eksplisit dinyatakan adalah SPM yang sumber dananya belum tersedia atau belum mencukupi akan dikembalikan kepada SKPD.


Surat tersebut tidak menyatakan bahwa seluruh penolakan SPM terjadi secara otomatis karena sistem SIPD. Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah sistem menerima atau menolak SPM.


Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa sumber dana yang tercantum dalam DPA tidak tersedia atau tidak mencukupi pada saat kewajiban pembayaran muncul?.                Di sinilah kualitas perencanaan dan pengendalian anggaran perlu diuji. 


Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempunyai posisi penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Karena itu, ketika muncul persoalan antara DPA, sumber dana dan kemampuan kas, TAPD perlu memberikan penjelasan berbasis dokumen. Bukan sekadar menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan persoalan teknis.


Publik perlu mengetahui:

- Bagaimana proyeksi pendapatan dan transfer 2026 dihitung?

- Bagaimana sumber dana setiap kegiatan dalam DPA ditetapkan?

- Bagaimana anggaran kas disusun?

- Apakah kemampuan kas sudah diperhitungkan ketika DPA disahkan?

- Berapa nilai DPA yang kini harus direkonstruksi sumber dananya?

- Berapa jumlah SPM yang telah dikembalikan?

- Berapa nilai pembayaran yang tertunda?

- SKPD mana saja yang terdampak?

- Apa perubahan yang terjadi terhadap proyeksi pendapatan transfer setelah APBD ditetapkan?

- Apakah persoalan ini sudah terlihat sebelum APBD 2026 ditetapkan?


Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini merupakan penyesuaian fiskal yang wajar, atau justru menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan dan pengendalian anggaran.


UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur sumber pendapatan daerah meliputi PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Namun, kemampuan daerah bukan hanya ditentukan oleh besarnya angka pendapatan dalam APBD.


Yang jauh lebih penting adalah kapan pendapatan tersebut benar-benar tersedia dan dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran sesuai ketentuan.


Di sinilah pengelolaan kas menjadi penting. APBD bisa saja secara dokumen memiliki struktur pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan. Tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhitungkan arus kas dan sumber dana. Itulah sebabnya PP 12/2019 mengatur secara khusus mengenai anggaran kas, pelaksanaan dan penatausahaan APBD.


Dalam penyusunan APBD, perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat memang dapat memengaruhi kemampuan fiskal daerah. Namun, perlu diluruskan bahwa Perpres tentang APBN bukan satu-satunya dasar pembentukan APBD kabupaten.


Kerangka penyusunan APBD daerah tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk PP 12/2019 serta pedoman teknis Permendagri 77/2020. Permendagri 77/2020 berstatus berlaku dan menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.


Karena itu, apabila terjadi perubahan kemampuan pendanaan setelah APBD ditetapkan, pemerintah daerah harus menjelaskan dasar, mekanisme dan dampaknya terhadap DPA serta anggaran kas.


Terlepas dari apakah persoalan tersebut nantinya dinilai sebagai kelemahan perencanaan atau penyesuaian fiskal, surat BPKAD menunjukkan adanya konsekuensi nyata.


Pertama, SPM tertentu dikembalikan kepada SKPD. 

Kedua, pembayaran untuk kegiatan yang sumber dananya direvisi menunggu APBD Perubahan 2026.

Ketiga, terdapat potensi tertundanya pembayaran kepada pihak ketiga, apabila kegiatan telah dilaksanakan dan kewajiban pembayaran sudah muncul.

Keempat, SKPD harus menyesuaikan kembali sumber dana kegiatan yang telah direncanakan.

Dan kelima, pemerintah daerah harus melakukan pekerjaan tambahan berupa pendataan serta rekonstruksi sumber dana DPA-SKPD.


Semua itu menunjukkan bahwa persoalan bukan sekadar angka dalam buku anggaran, tetapi sudah menyentuh pelaksanaan APBD.


Surat Nomor 900/1293/BPKAD/II/2026 pada akhirnya menjadi dokumen penting untuk menguji bagaimana APBD 2026 direncanakan dan dikendalikan.


BPKAD perlu membuka data secara proporsional. Bukan hanya mengatakan terjadi risiko ketekoran kas, tetapi menjelaskan berapa nilainya, dari SKPD mana, sumber dana apa yang bermasalah, berapa SPM yang terdampak dan apa penyebabnya.


TAPD juga perlu menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dapat muncul setelah APBD dan DPA berjalan.


Jika penyebabnya adalah perubahan kebijakan transfer atau kondisi fiskal yang memang terjadi setelah APBD ditetapkan, hal itu perlu ditunjukkan dengan angka dan dokumen.


Sebaliknya, jika persoalan sudah dapat diproyeksikan sejak penyusunan APBD, maka publik patut mempertanyakan kualitas perencanaan dan pengendalian anggaran sejak awal.


Pada akhirnya, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada istilah “mitigasi kas tekor.” Yang harus dijawab adalah apakah sistem perencanaan APBD 2026 PALI telah mampu menghubungkan: pendapatan → sumber dana → KUA-PPAS → RKA-SKPD → DPA → anggaran kas → SPM → pembayaran.


Jika seluruh mata rantai tersebut telah dirancang dengan baik, maka setiap perubahan harus dapat dijelaskan secara terukur.


Tetapi apabila DPA sudah berjalan kemudian sumber dana harus direkonstruksi, SPM dikembalikan dan pembayaran menunggu APBD Perubahan, maka setidaknya terdapat persoalan dalam sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang layak diperiksa serta dijelaskan kepada publik.


Sebab ukuran keberhasilan APBD bukan hanya berapa besar anggaran yang ditetapkan, melainkan juga apakah anggaran tersebut dapat dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, sesuai sumber dana, memiliki kemampuan kas yang memadai, dan menghasilkan manfaat sebagaimana direncanakan.


Kini bola berada di tangan BPKAD dan TAPD PALI: buka datanya, jelaskan perhitungannya, dan tunjukkan di mana sebenarnya persoalan APBD 2026 ini bermula. (PA) 

×
Berita Terbaru Update