Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

WAKIL BUPATI PALI KOSONG? INI MEKANISME PENGGANTIANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG

Jumat, 05 Juni 2026 | Juni 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-05T13:57:51Z


PALI – Munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait kemungkinan kekosongan jabatan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memunculkan pertanyaan penting: bagaimana mekanisme pengisian jabatan wakil bupati jika pejabat yang menjabat saat ini diberhentikan secara tetap akibat putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap?


Secara hukum, kekosongan jabatan Wakil Bupati tidak serta-merta mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Bupati tetap memiliki kewenangan penuh menjalankan roda pemerintahan sampai adanya pengisian jabatan wakil bupati sesuai ketentuan perundang-undangan.


Berdasarkan Pasal 83 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah maupun wakil kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).


Apabila kondisi tersebut terjadi, maka jabatan Wakil Bupati dinyatakan kosong dan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


Ketentuan pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.


Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah saat Pilkada wajib mengusulkan dua orang calon kepada DPRD.


Selanjutnya DPRD Kabupaten melakukan pemilihan terhadap dua calon tersebut melalui rapat paripurna untuk menentukan satu orang yang akan menjadi Wakil Bupati definitif sampai akhir masa jabatan.


Dengan kata lain, pengganti Wakil Bupati bukan ditunjuk langsung oleh Bupati, bukan pula ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur, melainkan dipilih oleh DPRD dari calon yang diusulkan partai pengusung pasangan kepala daerah yang memenangkan Pilkada.


Saat ini masa jabatan Pemerintah Kabupaten PALI periode 2025–2030 masih menyisakan sekitar 3,6 tahun.


Sisa masa jabatan tersebut jauh melebihi ketentuan minimum yang menjadi dasar dilakukannya pengisian jabatan wakil kepala daerah.


Artinya, apabila terjadi pemberhentian tetap terhadap Wakil Bupati, secara hukum peluang pengisian jabatan masih sangat terbuka dan DPRD PALI berpotensi memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses pemilihan Wakil Bupati baru.


Secara umum tahapan yang harus dilalui adalah :


  • Terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati karena pemberhentian tetap.

  • Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua nama calon pengganti.

  • Usulan disampaikan kepada DPRD Kabupaten PALI.

  • DPRD membentuk mekanisme dan jadwal pemilihan sesuai tata tertib.

  • DPRD melaksanakan rapat paripurna pemilihan.

  • Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Wakil Bupati terpilih.

  • Hasil pemilihan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk proses pengesahan dan pelantikan.


Apabila skenario kekosongan jabatan benar-benar terjadi, DPRD PALI akan memegang peranan strategis karena menjadi lembaga yang menentukan siapa figur yang akan mendampingi Bupati hingga akhir masa jabatan.


Selain itu, partai politik pengusung memiliki peran penting dalam menentukan dua nama calon yang akan diajukan kepada DPRD.


Karena itu, proses pengisian jabatan wakil bupati nantinya bukan hanya persoalan administratif pemerintahan, tetapi juga akan menjadi proses politik yang melibatkan partai pengusung, DPRD, pemerintah daerah, serta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.


Hingga saat ini, seluruh proses tentu tetap harus mengacu pada asas praduga tidak bersalah dan menunggu perkembangan hukum yang berkekuatan tetap. Namun secara normatif, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati PALI, Undang-Undang telah menyediakan mekanisme yang jelas mengenai siapa yang berwenang mengusulkan, memilih, dan menetapkan penggantinya.


Namun publik pali tetap nunggu kepastian hukum yang menimpa wakil bupati pali, dan mendoakan semoga proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan dan prosedur yang ada. (PA) 

×
Berita Terbaru Update