Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dasar Ganti Rugi Dipersoalkan, AP3 Desak Penundaan Survei Seismik 3D Peony di PALI hingga Revisi Pergub Rampung

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T00:40:32Z

PALI – svectrum.com|| Rencana pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), khususnya di Kecamatan Talang Ubi, mulai menuai sorotan. Saat ini kegiatan tersebut telah memasuki tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) mendesak agar seluruh tahapan sosialisasi maupun pelaksanaan survei ditunda sampai terdapat kepastian mengenai dasar hukum ganti kerugian yang akan digunakan.

AP3 menilai dasar hukum yang saat ini masih dijadikan acuan, yakni Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi, sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi maupun nilai kerugian riil yang dihadapi masyarakat.

Menurut AP3, tarif yang diatur dalam Pergub tersebut disusun hampir satu dekade lalu sehingga patut dievaluasi agar sejalan dengan perkembangan harga tanah, tanaman produktif, bangunan, serta dampak sosial yang kini dihadapi masyarakat.

"Pergub ini sudah tidak relevan lagi untuk dipakai. Harus segera direvisi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini," tegas Abu Rizal.

AP3 mengaku telah melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak dan memperoleh informasi bahwa Pemerintah Kabupaten PALI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengusulkan revisi terhadap Pergub Nomor 40 Tahun 2017.

Atas dasar itu, AP3 meminta Pertamina maupun perusahaan pelaksana Survei Seismik 3D Peony menunda sementara seluruh tahapan sosialisasi hingga revisi regulasi memperoleh kepastian.

"Kami berharap pihak Pertamina dan perusahaan pelaksana bersabar dan menunda sosialisasi. Tunggu kepastian dasar hukumnya terlebih dahulu. Bagaimana mungkin masyarakat diminta menerima sosialisasi sementara regulasi yang menjadi dasar ganti kerugiannya sendiri sedang dalam proses revisi," ujar Abu Rizal.

AP3 menegaskan sikap tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan sektor hulu migas. Organisasi tersebut justru mendorong agar seluruh proses berjalan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Persoalan ini, menurut AP3, tidak hanya berkaitan dengan nominal ganti kerugian, tetapi juga menyangkut hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam aspek lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan sejumlah hak kepada masyarakat. Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Selanjutnya, Pasal 65 ayat (2) memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan usul maupun keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Di sektor minyak dan gas bumi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengamanatkan agar penyelenggaraan kegiatan usaha migas memperhatikan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepentingan nasional.

Menanggapi persoalan tersebut, pemerhati kebijakan publik Indra Setia Haris (ISH) menilai pembahasan mengenai Survei Seismik 3D Peony tidak boleh hanya berhenti pada persoalan ganti rugi.

Menurutnya, dampak lingkungan, kondisi sosial masyarakat, hingga potensi kerugian jangka panjang juga harus menjadi perhatian serius pemerintah dan perusahaan pelaksana.

"Ini bukan hanya soal ganti rugi. Aspek lingkungan, dampak sosial, serta konsekuensi jangka panjang juga harus dipertimbangkan. Kita memiliki banyak pengalaman dari kegiatan serupa pada tahun-tahun sebelumnya yang menimbulkan berbagai persoalan. Karena itu, hak-hak masyarakat harus menjadi fokus utama," kata Indra.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun perusahaan pelaksana terkait usulan penundaan sosialisasi serta perkembangan revisi Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
×
Berita Terbaru Update