Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Paripurna DPRD PALI Kerap Molor, Dinilai Tak Sesuai Tata Tertib; Tokoh Masyarakat Desak Disiplin Anggota Dewan

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T12:42:39Z

PALI – Keterlambatan dimulainya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan publik. Fenomena molornya jadwal rapat disebut hampir terjadi pada setiap agenda paripurna, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan anggota dewan dalam menaati tata tertib lembaga yang mereka buat dan sepakati sendiri.


Sejumlah pemerhati menilai, rapat paripurna seharusnya dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam agenda DPRD. Kehadiran anggota dewan tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan sekaligus bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang diwakili.


Berdasarkan ketentuan umum tata tertib DPRD di berbagai daerah yang mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, rapat paripurna pada prinsipnya dibuka sesuai waktu yang telah dijadwalkan. Setelah rapat dibuka, pimpinan rapat melakukan pengecekan kehadiran untuk memastikan terpenuhinya kuorum.


Apabila jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dipersyaratkan dalam tata tertib, pimpinan rapat dapat melakukan skorsing dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Skorsing dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada anggota yang belum hadir agar memenuhi kuorum, bukan menjadikan keterlambatan sebagai kebiasaan sebelum rapat dibuka.


Setelah kuorum terpenuhi, rapat dilanjutkan dengan pembacaan agenda, penyampaian materi, pandangan fraksi, pembahasan, hingga pengambilan keputusan sesuai agenda yang telah ditetapkan.


Dengan mekanisme tersebut, sejumlah kalangan menilai bahwa keterlambatan dimulainya rapat karena menunggu kehadiran peserta sebelum rapat dibuka tidak mencerminkan pelaksanaan tata tertib secara optimal.


Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ketiga fungsi tersebut menuntut profesionalisme, kedisiplinan, serta keteladanan para anggota dewan dalam menjalankan setiap agenda resmi.


Selain itu, anggota DPRD juga memiliki kewajiban menjaga martabat dan kehormatan lembaga, menaati sumpah jabatan, mematuhi tata tertib, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.


Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, menilai kebiasaan molornya rapat paripurna menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kedisiplinan anggota DPRD.


"Sebaiknya anggota DPRD PALI mempelajari kembali tata tertib DPRD agar memahami bagaimana seharusnya rapat paripurna berjalan. Jangan sampai setiap agenda selalu molor. Masyarakat tentu menginginkan lembaga legislatif menjadi contoh dalam menaati aturan yang mereka buat sendiri," tegas Abu Rizal.


Senada dengan itu, salah seorang tpemerhati kebijak publik PALI Indra Setia Haris menilai disiplin waktu merupakan bagian dari integritas seorang wakil rakyat.


"Rakyat datang tepat waktu membayar pajak, menaati aturan, dan memenuhi kewajiban. Maka sudah sewajarnya wakil rakyat juga memberi teladan dengan hadir tepat waktu dalam sidang resmi. Jangan sampai tata tertib hanya menjadi dokumen administratif, tetapi tidak dijalankan secara konsisten. Disiplin adalah cerminan penghormatan kepada masyarakat yang telah memberikan amanah," ujarnya.


Menurut tokoh masyarakat tersebut, apabila keterlambatan terus berulang, pimpinan DPRD perlu melakukan evaluasi terhadap penerapan tata tertib agar setiap agenda paripurna berlangsung lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Masyarakat berharap DPRD PALI dapat meningkatkan disiplin kehadiran dan konsisten menerapkan tata tertib dalam setiap rapat paripurna, sehingga fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat dijalankan secara maksimal serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.(PA) 

×
Berita Terbaru Update