PALI – Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten PALI kembali menyita perhatian publik. Pada Senin (22/6/2026), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, Ir. H. Ristanto Wahyudi, dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil dalam pengurusan proyek-proyek Kabupaten PALI Tahun 2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Sumsel mengenai konstruksi hukum secara rinci maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pemanggilan pejabat tertinggi di lingkungan Dinas PUPR PALI ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Publik pun mulai mempertanyakan apakah pemeriksaan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat daerah, termasuk kasus yang beberapa waktu lalu menyeret Wakil Bupati PALI. Meski demikian, belum terdapat informasi resmi yang menghubungkan kedua perkara tersebut.
Sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah yang mengelola anggaran infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah setiap tahun, keterangan Kepala Dinas PUPR dinilai penting untuk mengungkap dugaan praktik yang mencederai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perspektif hukum, dugaan gratifikasi dan suap merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 UU Tipikor mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Sementara Pasal 12B mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dikategorikan sebagai suap.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan proyek pemerintah di Kabupaten PALI. Masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Sebab dalam praktiknya, korupsi sektor pengadaan barang dan jasa bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengorbankan kualitas pembangunan yang semestinya dinikmati masyarakat.
Sampai saat ini, status Ir. H. Ristanto Wahyudi masih sebatas saksi. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menunggu, apakah pemeriksaan tersebut hanya sebatas pengumpulan informasi, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan dugaan suap dan gratifikasi proyek yang lebih luas di Kabupaten PALI.(PA)

