PALI, svectrum.com – Kinerja pelayanan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul keluhan dari sejumlah masyarakat dan rekanan terkait lambannya proses pelayanan administrasi keuangan, kini berkembang kritik yang mengaitkan kondisi tersebut dengan tingginya intensitas perjalanan dinas Kepala BPKAD.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa pelayanan di BPKAD dinilai belum optimal karena pimpinan instansi disebut cukup sering melaksanakan tugas luar.
"Dalam pandangan kami, keberadaan pimpinan di kantor pada masa pelaksanaan APBD sangat penting untuk mempercepat pengambilan keputusan administratif. Ketika pimpinan sering berada di luar daerah karena tugas kedinasan, masyarakat maupun rekanan terkadang merasakan proses pelayanan menjadi lebih lambat. Karena itu, kami berharap ada pengaturan yang lebih efektif agar pelayanan publik tetap berjalan optimal," ujar sumber tersebut.
Menurut sumber itu, ia beberapa kali memantau aktivitas di lingkungan BPKAD dan menilai keberadaan pimpinan pada masa pelaksanaan proyek pembangunan sangat dibutuhkan untuk memastikan proses administrasi dan pencairan anggaran berjalan tepat waktu.
Sorotan tersebut mendapat tanggapan dari pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Indra Setia Haris.
Menurut Indra, setiap kritik yang muncul dari masyarakat sepatutnya dipandang sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai serangan terhadap pribadi pejabat.
"Dalam pelayanan publik berlaku prinsip sederhana, jika keluhan muncul berulang kali berarti ada sesuatu yang perlu dievaluasi. Kritik masyarakat harus dijadikan masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sekadar dibantah," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BPKAD merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang memiliki peran sangat strategis dalam roda pemerintahan.
Sebagai pengelola keuangan dan aset daerah, BPKAD memiliki tugas membantu kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah, pengelolaan barang milik daerah, penatausahaan aset, penyusunan laporan keuangan daerah, hingga mendukung kelancaran pelaksanaan APBD sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena memiliki fungsi sebagai pengelola kas daerah dan bendahara umum daerah, lanjut Indra, kelancaran pelayanan BPKAD berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pembangunan, pembayaran hak pihak ketiga, serta pelayanan pemerintahan secara keseluruhan.
"Apabila memang terdapat kendala pelayanan akibat mekanisme internal maupun faktor lainnya, maka harus segera dicarikan solusi. Jangan sampai pelayanan publik terhambat karena persoalan yang sebenarnya dapat diantisipasi melalui sistem manajemen organisasi yang baik," katanya.
Indra juga menilai bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh pejabat berdasarkan capaian kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Bupati memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat apabila dinilai belum mampu memberikan pelayanan secara optimal. Evaluasi merupakan bagian dari pembinaan birokrasi agar pemerintahan berjalan lebih efektif dan profesional," tegasnya.
Menurutnya, Kabupaten PALI memiliki banyak aparatur sipil negara yang kompeten dan memiliki pengalaman sehingga peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi prioritas utama.
Selain itu, Indra meminta agar penggunaan anggaran perjalanan dinas pada setiap organisasi perangkat daerah, termasuk BPKAD, tetap dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mendorong agar lembaga pengawas internal maupun aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
"Pengawasan terhadap penggunaan anggaran merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Jika ada dugaan pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme audit dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kabupaten PALI belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai kritik yang berkembang.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala BPKAD maupun Pemerintah Kabupaten PALI untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi. Apabila tanggapan diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(PA)

