Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana BLUD RSUD Anwar Mahakil Rp16 Miliar Dipertanyakan, Publik Desak Transparansi dan Pengawasan Diperketat

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T06:43:05Z


‎PALI – Pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Anwar Mahakil Kabupaten PALI tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Dengan proyeksi anggaran mencapai sekitar Rp16 miliar, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana pengelolaan dana tersebut telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Desakan agar manajemen RSUD membuka informasi penggunaan dana BLUD semakin menguat. Masyarakat menilai, dana yang bersumber dari pelayanan rumah sakit tersebut merupakan keuangan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik melalui mekanisme pelaporan dan pengawasan yang berlaku.

‎Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Direktur RSUD selaku pimpinan BLUD memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan BLUD. Kewajiban tersebut meliputi penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang harus disusun secara benar, transparan, dan tepat waktu.

‎Selain bertanggung jawab atas aspek administrasi keuangan, Direktur RSUD juga berkewajiban memastikan seluruh penggunaan dana BLUD dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, taat pada ketentuan, serta berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

‎Besarnya anggaran yang dikelola memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah evaluasi dan pengawasan berkala telah berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat juga meminta agar fungsi pengawasan internal tidak hanya menjadi formalitas administrasi.

‎Perhatian turut diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten PALI sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebagai leading sector pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat memiliki fungsi melakukan audit, reviu, evaluasi, monitoring, dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah, termasuk pengelolaan dana BLUD di rumah sakit.

‎Publik berharap Inspektorat dapat memastikan seluruh mekanisme pengelolaan dana BLUD berjalan sesuai ketentuan sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, hasil pengawasan diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

‎Selain pengawasan internal oleh SPI dan Inspektorat, pengelolaan dana BLUD juga berada dalam pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai kewenangannya, serta menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal negara.

‎Besarnya dana yang dikelola seharusnya berbanding lurus dengan tingkat keterbukaan informasi kepada masyarakat. Transparansi bukan hanya menjadi tuntutan moral, tetapi juga merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Anwar Mahakil diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai pengelolaan dana BLUD tahun anggaran 2025, termasuk pelaksanaan program, realisasi penggunaan anggaran, serta mekanisme pengawasan yang telah dilakukan, dan besaran anggran ril pada tahun anggaran 2025 sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (PA) 

×
Berita Terbaru Update