PALI – Sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dirancang untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Namun, di balik fleksibilitas yang diberikan negara, tersimpan tanggung jawab besar untuk memastikan setiap rupiah uang pelayanan kesehatan dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
RSUD Anwar Mahakil Kabupaten PALI sebagai rumah sakit berstatus BLUD memiliki kewenangan mengelola pendapatan operasional secara langsung berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Pendapatan dari pelayanan kesehatan, klaim BPJS, maupun sumber pendapatan lainnya dapat digunakan langsung sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), tanpa harus terlebih dahulu disetor ke Kas Daerah.
Namun, fleksibilitas tersebut bukan berarti pengelolaan keuangan berjalan tanpa pengawasan. Justru sebaliknya, setiap transaksi wajib dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan melalui Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pemerhati kebijakan publik, Indra Setia Haris, menilai sistem BLUD merupakan instrumen yang sangat baik apabila dijalankan sesuai regulasi. Namun menurutnya, lemahnya pengawasan dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan.
"Fleksibilitas bukan berarti kebebasan. Justru karena pengelolaan dana BLUD lebih dinamis dibanding OPD biasa, maka sistem pengendalian internal harus jauh lebih kuat. Perencanaan, penggunaan anggaran, hingga pelaporan harus benar-benar dapat diuji dan diaudit. Jangan sampai kemudahan yang diberikan negara justru menjadi celah penyimpangan keuangan," ujar Indra.
Ia menambahkan bahwa potensi penyimpangan dapat muncul apabila pengawasan internal tidak berjalan optimal, mulai dari penyusunan RBA yang tidak sesuai kebutuhan, pengeluaran di luar perencanaan, manipulasi pendapatan, pembayaran fiktif, mark-up pengadaan, hingga penyajian laporan keuangan yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, S.Ag, meminta pemerintah daerah dan aparat pengawas meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana BLUD agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tetap terjaga.
"Dana BLUD merupakan uang publik yang harus kembali untuk kepentingan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Karena itu, pengelolaannya harus terbuka, profesional, dan siap diaudit kapan saja. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika pengelolaannya sudah sesuai aturan, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," tegas Abu Rizal.
Menurutnya, transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus hukum kepada masyarakat sebagai penerima layanan.
Sejumlah kalangan juga menilai pengawasan terhadap BLUD tidak cukup hanya mengandalkan audit tahunan. Pengawasan berkala oleh Dewan Pengawas BLUD, APIP, Inspektorat Daerah, BPKAD, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi instrumen penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Hingga berita ini ditulis, narasi ini tidak menyatakan adanya penyimpangan yang terjadi di RSUD Anwar Mahakil Kabupaten PALI. Apabila di kemudian hari terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana BLUD, pemberitaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, didukung data yang dapat diverifikasi, serta memberikan hak jawab kepada pihak RSUD Anwar Mahakil dan Pemerintah Kabupaten PALI sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(PA)

