Palembang – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2024 terus bergulir. Senin (22/6/2026), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memeriksa sejumlah saksi guna mengurai dugaan praktik yang diduga mencederai tata kelola pengadaan proyek pemerintah.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka, yakni Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji (IT), dan seorang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan (AK).
Usai menjalani pemeriksaan, Ristanto mengungkapkan bahwa penyidik mendalami sejumlah dokumen serta komunikasi yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka.
"Hari ini kami dimintai keterangan terkait beberapa berkas, termasuk adanya percakapan atau chat antara saudara AK dan saudara IT. Beberapa dokumen juga diminta untuk disampaikan kepada penyidik," ujar Ristanto kepada awak media.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung dalam dua sesi terpisah. Masing-masing sesi berfokus pada peran serta keterkaitan kedua tersangka dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
"Ada dua sesi pemeriksaan, satu terkait saudara IT dan satu lagi terkait saudara AK. Masing-masing ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik," jelasnya.
Selain menelusuri komunikasi antar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga meminta sejumlah data pendukung terkait proyek-proyek yang sedang didalami. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat pola intervensi, pengaruh jabatan, atau mekanisme lain yang berpotensi menyimpang dari aturan dalam proses pengurusan proyek pemerintah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor strategis yang mengelola anggaran pembangunan daerah. Publik kini menanti sejauh mana penyidik mampu mengungkap alur dugaan gratifikasi dan suap tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara yang tengah diusut.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat pembuktian. Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.(red)

