Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus “Kontrak Bodong” Jalan Desa Simpang Tais Mandek di Kejari PALI, Pelapor Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proyek PUPR

Kamis, 21 Mei 2026 | Mei 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-05T13:31:14Z


PALI — Kasus dugaan “kontrak bodong” pada paket pekerjaan perkerasan Jalan Desa Simpang Tais, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut berstatus gagal tender namun diduga tetap dipaksakan berkontrak oleh Dinas PUPR Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan penanganan hukum yang jelas.


Padahal laporan terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri PALI untuk ditindaklanjuti.


Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan langkah konkret dari aparat penegak hukum.


Berdasarkan tanda terima laporan yang diterima pelapor, perkara tersebut tercatat pada tanggal 03 Desember 2025 dengan Nomor: LP/KTR/BD/PU/25, perihal dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Penyalahgunaan Jabatan dan Persengkongkolan membuat kontrak bodong di Dinas PUPR Kabupaten PALI.


Pelapor menilai perkara tersebut seharusnya sudah memasuki tahap yang lebih serius mengingat dugaan pelanggaran administrasi maupun hukum dinilai sudah cukup terang.


“Kami sudah beberapa kali menyampaikan laporan pengaduan baik ke Kejari maupun Kejati Sumsel. Namun khusus laporan terkait pekerjaan Jalan Desa Simpang Tais ini sampai hari ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” ujar pelapor kepada media.


Menurutnya, lambannya proses penanganan justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek pemerintah daerah.


“Kami masih menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Karena persoalan ini menurut kami sudah terang-benderang. Bahkan saat itu Kabag ULP sendiri telah menyatakan pekerjaan tersebut memang gagal tender sesuai yang tercantum dalam sistem SPSE, dalam waktu dekat ini, kami akan mempertanyakan prosesnya sudah sampai dimana ? sebab proses penyelidikan kasus ini sudah berjalan tapi belum ada kepastian hukum,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi sorotan serius karena apabila benar proyek berstatus gagal tender namun tetap dilanjutkan ke tahap kontrak, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang wajib dilaksanakan secara transparan, kompetitif, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.


Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketentuan tersebut diatur dalam:


Dasar Hukum yang Disorot dalam Dugaan Kasus Ini:


1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021


Pasal 6 menegaskan pengadaan barang/jasa harus menerapkan prinsip:

Efisien

Efektif

Transparan

Terbuka

Bersaing

Adil

Akuntabel


Apabila proses tender dinyatakan gagal dalam sistem resmi SPSE namun tetap dilanjutkan ke tahap kontrak tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan pemerintah.


2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa tender gagal wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme evaluasi ulang atau tender ulang, bukan dipaksakan menjadi kontrak tanpa dasar hukum yang jelas.


3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


Pasal 17 ayat (2) menyebutkan:


Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.


Penyalahgunaan wewenang meliputi:

Melampaui wewenang;

Mencampuradukkan wewenang;

Bertindak sewenang-wenang.


Jika benar terdapat tindakan memaksakan kontrak terhadap paket yang dinyatakan gagal tender, maka hal itu dapat masuk dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan administratif.


4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pasal 3 menyebut, 

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.


Selain itu, apabila ditemukan adanya persengkongkolan atau rekayasa proses pengadaan, maka dapat pula dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Publik kini menanti apakah Kejari PALI mampu membuktikan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen.


Sebab dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, yang dipertaruhkan bukan hanya soal administrasi tender, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.(red/tim) 

×
Berita Terbaru Update