Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPK Kuliti Carut - Marut TPP ASN PALI, Dugaan Salah Bayar Rp. 1,33 Miliar.

Sabtu, 23 Mei 2026 | Mei 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-23T11:09:46Z


PALI | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan kembali menyoroti tata kelola anggaran di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, temuan tidak berkaitan dengan proyek fisik, melainkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak sesuai dengan kelas jabatan, dengan nilai mencapai Rp1.336.547.825.


Temuan tersebut tertuang dalam lampiran hasil pemeriksaan BPK berjudul “Pembayaran TPP Tidak Sesuai Kelas Jabatan”. Nilai yang cukup besar itu memunculkan pertanyaan serius terkait ketelitian, kepatuhan administrasi, serta efektivitas pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.


Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat menerima dugaan kelebihan pembayaran TPP dengan nominal yang cukup signifikan. Di antaranya:

  • Satpol PP sebesar Rp325.466.292,89
  • Bapenda Rp220.489.984,25
  • Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp217.299.124,67
  • Bappeda Rp152.104.207,85


Selain itu, BPK juga mencatat dugaan kelebihan pembayaran pada beberapa OPD lainnya, yakni:

  • Kecamatan Penukal Rp80.045.081,96
  • BKPSDM Rp77.779.731,00
  • Dinas Pendidikan Rp43.385.689,42
  • BPBD Rp12.570.687,78
  • Badan Riset dan Inovasi Daerah Rp9.035.961,66

Jika diakumulasikan, total dugaan kelebihan pembayaran tersebut mencapai lebih dari Rp1,33 miliar.


BPK menilai pembayaran TPP tersebut diduga tidak sesuai dengan kelas jabatan penerima. Padahal, mekanisme pemberian TPP ASN telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan mengenai pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, prestasi, dan kelas jabatan.


Selain itu, ketentuan Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.


Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat pemerintahan diwajibkan menjalankan asas kecermatan dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengambil keputusan maupun tindakan administrasi.


Temuan ini juga mengindikasikan perlunya penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Sebab, pembayaran dalam jumlah besar semestinya melalui proses verifikasi yang ketat sebelum dicairkan.


Publik pun mempertanyakan bagaimana pembayaran tersebut dapat berlangsung tanpa koreksi sejak awal. Apakah mekanisme verifikasi belum berjalan optimal, ataukah terdapat kelemahan dalam pengawasan internal di masing-masing OPD.


Kondisi ini dinilai penting menjadi perhatian serius, mengingat pengelolaan anggaran daerah berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan tata kelola pemerintahan.


Sebagai lembaga pemeriksa, BPK pada umumnya merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah serta perbaikan tata kelola administrasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.


Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten PALI terkait tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk upaya pengembalian kelebihan pembayaran dan evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Sebab, setiap penggunaan anggaran negara pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (Tim) 

×
Berita Terbaru Update