Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kronologis Kasus Perkim PALI yang Membuat Kejari Lakukan Penggeledahan

Senin, 06 April 2026 | April 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-06T13:34:13Z


PALI -- Pagi itu, Senin (6/4/2026), suasana di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI tak seperti biasanya. Aktivitas mendadak melambat, percakapan tertahan, bahkan beberapa pegawai wajahnya tampak memucat dan sejumlah pegawai memilih memperhatikan dari kejauhan. Di tengah situasi itu, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI bergerak cepat—memeriksa ruangan demi ruangan, membuka berkas, hingga mengamankan sejumlah perangkat elektronik.


Selama kurang lebih lima jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga 14.30 WIB, proses penggeledahan berlangsung. Hasilnya, sedikitnya tiga boks berisi dokumen dan perangkat elektronik dibawa keluar dari gedung tersebut.


Benda-benda itu kini menjadi potongan penting dalam sebuah teka-teki besar: dugaan korupsi proyek Penunjukan Langsung tahun anggaran 2025.


Namun, kisah ini sejatinya tidak dimulai dari penggeledahan hari itu saja.


Semua berawal dari suara yang kerap luput didengar, yaitu laporan masyarakat. Aduan itu pertama kali masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tidak sekadar laporan biasa, dumas tersebut dilengkapi data yang rinci dan terstruktur. Cukup kuat untuk membuat Kejati Sumsel memberi perhatian khusus, lalu meneruskannya ke Kejari PALI.


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elbert, mengungkapkan bahwa laporan itu menyoroti dugaan adanya penyedia jasa yang memonopoli proyek di lingkungan organisasi perangkat daerah Kabupaten PALI tahun 2025.


Dari titik itu, penyelidikan mulai bergerak.


Awal 2026 menjadi fase penting. Pada Januari, tim Kejari PALI mulai melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan apakah laporan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menelusuri dokumen, memeriksa pola pengadaan, hingga mencocokkan data yang ada.


Hasilnya mulai mengarah pada satu simpulan awal: ada indikasi sesuatu yang tidak berjalan sesuai aturan.

Puncaknya terjadi pada akhir Maret 2026. Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Status pun ditingkatkan—dari penyelidikan menjadi penyidikan.


“Jadi berawal adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri PALI terkait penyedia jasa yang memonopoli pekerjaan di organisasi perangkat daerah kabupaten PALI tahun anggran 2025,” kata Enggi.


Sebuah langkah yang menandakan bahwa kasus ini tidak lagi sekadar dugaan awal, melainkan telah memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum.


Dugaan pelanggaran itu berpusat pada satu hal: dominasi satu perusahaan dalam proyek konstruksi di Dinas Perkim PALI. Perusahaan tersebut disebut-sebut memenangkan sekitar 20 hingga 22 paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran.


Angka yang tidak kecil—dan dalam konteks pengadaan pemerintah, memunculkan pertanyaan besar.

Apakah prosesnya sudah sesuai aturan? Ataukah ada mekanisme yang dilangkahi?


Menurut Enggi, indikasi yang ditemukan mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, terutama dalam proses penentuan pemenang proyek yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.


Kini, dokumen yang disita dan perangkat elektronik yang diamankan menjadi kunci untuk membuka lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek-proyek tersebut. Setiap berkas bisa menjadi petunjuk, setiap data bisa menjadi penghubung.


“Ada dugaan perbuatan melawan hukum. Jadi pada saat penyelidikan ditemukan adanya indikasi bahwa pemenangan terhadap perusahaan tidak sesuai ketentuan,” ungkap Enggi. 


Kasus ini masih berjalan. Namun satu hal menjadi jelas: langkah penggeledahan itu bukanlah awal, melainkan kelanjutan dari rangkaian panjang—yang dimulai dari keberanian warga melapor, hingga aparat penegak hukum yang menindaklanjuti.


Enggi menjelaskan dugaan korupsi tersebut lantaran satu perusahaan memenangkan pekerjaan paket kontruksi pada tahun 2025 sebanyak 22 paket pekerjaan. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.


“Di sini ada satu perusahaan yang memenangkan 20 sampai 22 kegiatan,” pungkas Enggi.


Di balik pintu kantor yang sempat terbuka paksa hari itu, tersimpan cerita tentang sistem, kekuasaan, dan kemungkinan penyimpangan. Dan kini, publik menunggu—sejauh mana benang kusut ini akan terurai.(ISH) 

×
Berita Terbaru Update