Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SIRA Laporkan Dugaan KKN Tiga Proyek PUPR PALI ke Kejati Sumsel, Soroti Dugaan Kekurangan Volume hingga Ketidaksesuaian Spesifikasi

Kamis, 21 Mei 2026 | Mei 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-22T03:53:19Z


Palembang — Gelombang kritik terhadap tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat. Kali ini, organisasi masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) secara resmi melaporkan dugaan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada tiga proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).


Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, Kamis (21/05/2026).


“Iya, hari ini kami resmi melaporkan dugaan indikasi KKN pada tiga proyek di Dinas PUTR Kabupaten PALI ke Kejati Sumsel,” ujar Rahmat Sandi kepada awak media.


Menurut Rahmat Sandi, laporan itu disusun berdasarkan hasil survei lapangan, investigasi, serta dokumen pendukung yang diklaim dimiliki pihaknya. Namun demikian, SIRA menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.


SIRA menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengarah pada indikasi kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Adapun tiga proyek yang dilaporkan meliputi:


  • Penyelesaian Gedung A RSUD Talang Ubi Pelaksana: PT Adipati Raden Sinum Nilai kontrak: Rp31,9 miliar APBD 2025.


  • Peningkatan Jalan Lingkar Gunung Menang Pelaksana: CV Raisyah Pratama Nilai kontrak: Rp2,78 miliar APBD 2025.


  • Peningkatan Jalan Desa Talang Akar–Batas Kabupaten Muba (Lanjutan) Pelaksana: CV Cita Cipta Nilai kontrak: Rp3,49 miliar APBD 2025.


Dalam laporannya, SIRA meminta Kejati Sumsel melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas PUTR, PPK, PPTK, hingga kontraktor pelaksana.


Tak hanya itu, SIRA juga mendesak agar Kejati turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik proyek yang dibiayai menggunakan uang negara tersebut.


“Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi urat nadi pembangunan daerah justru berubah menjadi ladang bancakan anggaran,” tegas Rahmat.


SIRA mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejati Sumsel, mulai dari foto lapangan, RAB, KAK, spesifikasi pekerjaan, BQ hingga kontrak proyek sebagai bukti awal laporan pengaduan masyarakat.


Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai kualitas pengawasan proyek pemerintah daerah. Sebab, di tengah besarnya anggaran infrastruktur yang dikucurkan setiap tahun, masyarakat masih kerap menemukan jalan cepat rusak, proyek mangkrak, hingga hasil pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai kontraknya.


Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah agar tidak menjadikan proyek pembangunan sekadar formalitas serapan anggaran tanpa kualitas yang benar-benar dirasakan masyarakat.


Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tetap harus dipandang belum bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Karena dalam negara hukum, kritik terhadap penggunaan anggaran publik adalah bagian dari kontrol demokrasi, namun penegakan hukum tetap harus berjalan objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan politik maupun opini yang menghakimi. (Red/PA) 

×
Berita Terbaru Update