Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bak Gayung Bersambut, Mantan Kepala UPBJ Kab. Pali Buka Suara "Kronologi Tender Gagal"

Senin, 06 April 2026 | April 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T06:42:11Z


PALI — Aktivitas warga di Dusun 1 Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi kini terbantu dengan adanya jalan penghubung dari Pasar Simpang Raja menuju SDN 20 Agro. Infrastruktur tersebut terlihat selesai dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Namun di balik rampungnya proyek itu, muncul fakta yang memantik perhatian publik.


Berdasarkan data yang terungkap, proyek pengerasan jalan tersebut ternyata telah dinyatakan gagal tender sejak 25 Juni 2025. Meski demikian, pekerjaan tetap dilanjutkan hingga selesai, bahkan disebut telah dilakukan pembayaran secara penuh.


Informasi ini disampaikan mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten PALI, Erik Septian, saat memberikan keterangan kepada awak media di Talang Ubi, Senin (6/4/2026).


Erik menjelaskan, proses lelang dimulai pada 3 Juni 2025, ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala UKPBJ. Dalam tahapan awal, perusahaan penyedia jasa dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi dan teknis.


Namun, persoalan muncul pada tahap pembuktian kualifikasi.


“Penyedia tidak hadir saat jadwal pembuktian kualifikasi. Padahal yang wajib hadir adalah direktur, wakil direktur, atau pengurus yang tercantum dalam akta perusahaan,” ujarnya.


Ketidakhadiran tersebut, menurut Erik, secara otomatis menggugurkan proses tender. Hal ini merujuk pada Pasal 51 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur bahwa tender dinyatakan gagal apabila peserta tidak hadir atau tidak mampu membuktikan keabsahan dokumen.


“Di sistem sudah jelas, statusnya gagal,” tegasnya sembari menunjukkan laporan ringkasan proses lelang.


Lebih lanjut, Erik mengungkapkan bahwa setelah status gagal ditetapkan, tidak pernah ada proses tender ulang. Pihak UKPBJ telah menunggu proses dari user, namun hingga akhir tahun 2025 tidak ada tindak lanjut.


“Kami menunggu respon untuk pelaksanaan tender ulang, tapi tidak ada sampai akhir tahun,” katanya.


Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan proyek tetap berjalan hingga selesai. Kondisi ini menimbulkan kejanggalan karena secara administrasi, proyek tersebut tidak memiliki dasar kelanjutan setelah dinyatakan gagal tender.

Selain itu salah seorang Pengamat kebijakan publik kab. Pali juga ikut mengomentari situasi ini menurutnya seharusnya kegaduhan di media sosial dan media, ini hanya mempertontonkan bobrok di kabupaten Pali, 


"Semestinya situasi ini tidak perlu terjadi saling lempar argumen seolah cari pembenaran, seharusnya PUTR dan ULP duduk bersama agar menciptakan suasana yang aman jauh dari kegaduhan"terang ISH


" Bupati dalam hal ini harus mengambil sikap jangan di biarkan berlarut larut sebab sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten Pali harus meredam situasi ini, jangan sampai publik menilai bahwa pak bupati tak punya wibawa di mata bawahannya sendiri serta dinilai gagal oleh masyarakat luas" Tutupnya. 


Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan pembayaran proyek. Publik mempertanyakan bagaimana pekerjaan dapat dilanjutkan tanpa proses tender ulang, serta dasar hukum yang digunakan dalam pencairan anggaran.


Meski keberadaan jalan tersebut memberi manfaat langsung bagi masyarakat, kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur.


Di tengah tuntutan transparansi dalam pengelolaan anggaran, peristiwa di Simpang Tais menjadi pengingat bahwa setiap tahapan proyek harus berjalan sesuai aturan. Hingga kini, kejelasan mengenai kelanjutan proyek pasca gagal tender masih menjadi tanda tanya.(Bj/tim) 

×
Berita Terbaru Update