PALI — Sorotan terhadap pola belanja Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menguat. Setelah anggaran makan dan minum miliaran rupiah menuai kritik, kini giliran pengadaan pakaian dinas tahun anggaran 2026 yang menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) April 2026, tercatat dua paket pengadaan melalui metode E-Purchasing:
- Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) senilai Rp886.000.000 (Kode RUP 66683966)
- Belanja Pakaian Dinas Harian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH dan WKDH) senilai Rp670.000.000 (Kode RUP 66683992)
Total anggaran untuk pengadaan pakaian dinas tersebut mencapai Rp1.556.000.000 atau lebih dari Rp1,5 miliar.
Yang menjadi sorotan, khusus anggaran pakaian dinas untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami lonjakan signifikan hingga dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda PALI membenarkan bahwa pengadaan senilai Rp. 670 juta tersebut, diperuntukkan bagi pimpinan daerah.
“Iya benar, seluruh baju dinas resmi bupati dan wakil bupati,” Jelas Kabag Prokopim.
Namun, saat disinggung mengenai anggaran PDH senilai Rp886 juta, ia menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan berada di bawah Prokopim dan tidak terkait dengan KDH maupun WKDH.
“Bukan, itu bukan di Prokopim dan bukan untuk KDH dan WKDH,” tambahnya lagi
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Setda PALI, menjelaskan terkait anggaran Rp.886 juta untuk pakai dinas ASN Kab. Pali.
"Iya, kalau yang ini untuk pakaian dinas ASN kab. Pali" Jawabnya singkat.
Anggaran pakaian dinas ini dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional terkait efisiensi belanja daerah. Dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SJ, pemerintah daerah diminta secara tegas melakukan efisiensi dan mengalihkan anggaran dari belanja yang tidak prioritas.
Beberapa poin yang ditekankan antara lain:
- Pengurangan belanja seremonial dan kegiatan pendukung
- Pembatasan pengeluaran tanpa output terukur
- Optimalisasi anggaran untuk kebutuhan yang benar-benar berdampak pada masyarakat
Selain itu, prinsip pengelolaan keuangan dalam:
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
menegaskan bahwa setiap rupiah dalam APBD harus digunakan secara efisien, efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Besarnya anggaran pakaian dinas ini memicu kritik keras dari masyarakat. Banyak yang menilai pemerintah daerah lebih fokus pada penampilan pejabat dibanding kebutuhan mendasar warga.
Di tengah kondisi pasar tradisional yang belum tertata optimal, jalan-jalan rusak yang belum diperbaiki secara merata, serta sarana pendidikan yang masih memprihatinkan, alokasi miliaran rupiah untuk pakaian dinas dianggap sebagai ironi.
“Pejabatnya makin rapi dan lengkap pakaiannya, tapi rakyat masih harus tambal sulam jalan sendiri. Ini bukan soal pakaian, tapi soal prioritas,” ujar Sobirin salah satu warga Talang Ubi.
Sindiran publik juga mengarah pada pola belanja yang dinilai berulang dan cenderung mengarah pada kemewahan birokrasi.
“Mulai dari sewa mobil dinas miliaran, makan minum yang fantastis, sekarang baju dinas sampai miliaran. Ini seperti pola yang sama, anggaran besar untuk kenyamanan pejabat, sementara kebutuhan dasar masyarakat tertinggal,” kritik mang Hendri.
Sejumlah kalangan mendesak pemerintah daerah untuk membuka secara rinci peruntukan anggaran tersebut, termasuk jumlah item, spesifikasi, serta urgensi pengadaan.
Pemerhati kebijakan publik menilai, tanpa transparansi yang jelas, belanja seperti ini rawan dipersepsikan sebagai pemborosan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
"Secara administratif, pengadaan pakaian dinas memang diperbolehkan. Namun yang dipersoalkan publik adalah aspek kepatutan dan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat." Cetus Indra Setia Haris.
"Ketika kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pasar, gedung perkantoran yang masih sewa dan pendidikan masih belum terpenuhi secara maksimal, maka anggaran miliaran untuk pakaian dinas menjadi simbol ketimpangan prioritas." Tambah Indra sapaan akrabnya.
"Ditengah tuntutan efisiensi nasional dan ancaman krisis global seharus pemerintah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat, jangan sampai anggaran terkuras hanya demi kenyamanan pejabat. Merekakan sudah punya gaji, tunjangan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sangat tidak relevan pada kondisi ini jika semuanya harus di bebankan pada APBD" jelas Indra lagi.
"Jika tidak segera dievaluasi, bukan hanya anggaran yang dipertanyakan, tetapi juga arah kebijakan dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat yang seharusnya menjadi prioritas utama." Tutup Indra. (Red/PA)

