PALI | Di saat masyarakat masih akrab dengan jalan rusak, distribusi air bersih yang tersendat, serta pelayanan publik yang belum sepenuhnya pulih, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) justru terseret dalam sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Bukan soal keberhasilan pembangunan. Bukan pula tentang lompatan pelayanan publik. Tetapi tentang dugaan pesta fasilitas elite yang dibiayai APBD.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan dugaan carut-marut pengadaan kendaraan dinas bernilai fantastis hingga Rp12,2 miliar. Daftar kendaraan yang dibeli pun bukan kelas rakyat biasa: Toyota Land Cruiser Prado, Toyota Alphard, Innova Zenix Hybrid, Hilux GR Sport hingga Hiace.
Daftar itu lebih menyerupai katalog showroom mobil premium daripada daftar kebutuhan birokrasi daerah.
Di tengah APBD PALI sebesar Rp1,61 triliun, publik kini mulai bertanya: pemerintah sedang membangun pelayanan rakyat atau sedang membangun kenyamanan kekuasaan?
Awalnya, RAPBD dan DPA Setda 2025 hanya menganggarkan tiga unit kendaraan dinas senilai Rp2,16 miliar. Namun dalam perjalanan pembahasan, anggaran itu tiba-tiba melonjak drastis menjadi 21 unit kendaraan dengan total Rp12,2 miliar.
Lonjakan yang bukan sekadar naik — tetapi melompat.
Rinciannya mencakup:
- Dua unit SUV diesel 4x4 untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah senilai Rp6 miliar;
- Empat unit kendaraan hybrid captain seat Rp2,6 miliar;
- Dua unit double cabin Rp1,1 miliar;
- Satu unit kendaraan tamu/operasional pimpinan Rp700 juta;
- Sewa 12 kendaraan operasional Rp1,8 miliar.
Di tengah kondisi rakyat yang masih bergelut dengan kebutuhan dasar, kemewahan birokrasi justru terlihat tumbuh subur.
Ironisnya lagi, BPK menemukan bahwa Setda PALI sebenarnya masih memiliki sedikitnya tujuh kendaraan dinas yang masih layak pakai, termasuk Jeep Wrangler Rubicon dan Mitsubishi Pajero Dakar keluaran 2022.
Namun kendaraan-kendaraan itu justru direncanakan untuk dilelang hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan.
Mobilnya belum rusak. Yang berubah hanya selera penguasanya.
Temuan paling menyita perhatian publik adalah penggunaan Toyota Land Cruiser 3.346 cc yang disebut sebagai kendaraan tamu VVIP. Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, kapasitas maksimal kendaraan dinas Bupati hanya 3.200 cc dan Wakil Bupati 2.500 cc.
Artinya, kendaraan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.
Namun persoalannya bukan hanya soal kapasitas mesin. Masalah utamanya adalah cara berpikir birokrasi yang mulai terasa jauh dari denyut realitas masyarakat.
Istilah “tamu VVIP” yang dijadikan alasan pengadaan bahkan disebut BPK tidak memiliki definisi maupun dasar aturan yang jelas. Tetapi dalam praktiknya, kendaraan itu dipakai untuk berbagai kegiatan pemerintahan, mulai dari reses hingga peresmian jembatan.
Definisi aturannya kabur. Penggunaannya lentur. Pengawasannya longgar.
Negara akhirnya berjalan dengan tafsir kekuasaan, bukan dengan disiplin administrasi.
Yang lebih memprihatinkan, proses pengadaan kendaraan disebut dilakukan berdasarkan arahan lisan kepala daerah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui kepada auditor bahwa merek dan spesifikasi kendaraan ditentukan melalui instruksi verbal tanpa dokumen resmi.
Keputusan miliaran rupiah ternyata cukup dibangun di atas “kata-kata”.
Tanpa surat usulan. Tanpa proposal kebutuhan. Tanpa administrasi yang tertib.
Padahal pemerintahan modern seharusnya berdiri di atas transparansi dan akuntabilitas, bukan budaya “asal pimpinan senang”.
Lebih ironis lagi, Peraturan Bupati (Perbup) tentang kendaraan dinas operasional sewa bahkan belum ditetapkan maupun diundangkan, tetapi sudah lebih dulu dijadikan dasar pelaksanaan pengadaan.
Regulasinya belum lahir. Tetapi anggarannya sudah berlari.
BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam kendaraan sewa. Unit yang seharusnya Toyota Innova Zenix Hybrid tahun 2024 ternyata diganti dengan unit tahun 2023.
Akibatnya muncul kelebihan pembayaran sebesar Rp2.955.800 yang akan dikembalikan ke kas daerah.
Nilainya mungkin kecil dibanding total anggaran miliaran rupiah. Namun dari celah kecil itulah publik melihat satu pola: ketika pengawasan melemah, pemborosan perlahan berubah menjadi kebiasaan.
Kini masyarakat menunggu, apakah temuan BPK ini benar-benar akan ditindaklanjuti atau hanya menjadi arsip tahunan yang dibaca lalu dilupakan.
Sebab rakyat tentu tidak anti kendaraan dinas. Yang dipersoalkan adalah ketika kemewahan pejabat terlihat tumbuh lebih cepat dibanding kesejahteraan masyarakatnya.
Ketika jalan desa masih berlubang, air bersih belum stabil, pelayanan publik belum maksimal, tetapi birokrasi justru sibuk memilih antara Alphard atau Land Cruiser, maka publik berhak curiga: jangan-jangan APBD memang lebih ramah kepada elite dibanding kepada rakyat yang membayarnya.
Karena sejatinya pemerintah hadir untuk melayani masyarakat, bukan memanjakan kekuasaan dengan fasilitas berlapis kemewahan. (Tim)

