SUMSEL//PALI. svsctrum.com
21 Juli 2025
Pembangunan jembatan Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan pelaksana CV. Alfa Jaya Perkasa dengan anggaran Rp.989.848.000 (sembilan ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang bersumber dari dana APBD kabupaten PALI tahun 2025 di dinas PUTR kabupaten PALI.
Sangat di sayangkan dalam pelaksanaannya pengerjaan jembatan tersebut sungguh sangat memprihatinkan, bukan hanya azaz manfaat yang di pertanyakan waktu pelaksanaanpun menjadi sorotan.
Kalau diperhatikan dari nomor kontrak pekerjaan ini, kontrak kerjanya di sahkan pada bulan February berarti sudah mencapai lima bulan pelaksanaannya tapi realisainya atau progres di lapangan sangat tidak sesuai.
Menanggapi hal ini ZN salah seorang yang sudah terbiasa bergelut dibidang konsultan perencanaan dan pengawasan pekerjaan kontruksi ikut berkomentar, bahwa pekerjaan ini sudah tergolong kontrak kritis, perlu di pertanyakan upaya dan langkah apa yang sudah dilakukan oleh dinas PUTR.
"Ini sudah masuk bulan kelima sedangkan progres dilapangan masih sangat rendah, menurut saya pekerjaan ini sudah di ambang mangkrak atau sudah masuk fase kontrak kritis, perlu di pertanyakan langkah apa saja yang telah dilakukan oleh dinas PUTR, menyikapi permasalahan ini..?
Apakah sudah ada peringatan...?
Apa saja upaya dari dinas dalam mengidentifikasi masalah dan apa upaya penyelesaiannya..? " Jelasnya.
Tambahnya lagi "Pengertian kontrak kritis adalah kondisi pelaksanaan kontrak yang berdampak langsung pada kegagalan pelaksanaan kontrak secara keseluruhan. Kegagalan tersebut akan berdampak pada tidak dihasilkannya output dari suatu pekerjaan yang harus dihasilkan sebagaimana ketentuan dalam kontrak. Kontrak kritis terjadi apabila terdapat deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak."
" Kontrak kritis dalam konteks pekerjaan konstruksi merujuk pada kondisi di mana proyek mengalami keterlambatan signifikan atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Ini adalah situasi yang sangat tidak diinginkan karena dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, termasuk pembengkakan biaya, penurunan kualitas, dan kerugian reputasi bagi penyedia jasa."
" Kontrak kritis biasanya muncul akibat kombinasi dari berbagai faktor seperti masalah tenaga kerja, peralatan yang tidak memadai, kekurangan bahan/material, kendala keuangan, serta metode kerja yang tidak efektif. Dalam banyak kasus, kontrak kritis juga dapat disebabkan oleh perubahan lingkungan atau regulasi yang tidak terduga, yang memerlukan penyesuaian cepat dari pihak-pihak yang terlibat. Semoga pengetahuan ini bermanfaat." Tutupnya.
Kontrak kritis dapat berujung pemutusan kontrak, Pemutusan kontrak konstruksi dapat mengakibatkan sejumlah sanksi, baik administratif maupun perdata, bahkan berpotensi pidana. Sanksi yang paling umum adalah denda keterlambatan, klaim jaminan pelaksanaan, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), serta kewajiban ganti rugi. Selain itu, pemutusan kontrak secara sepihak tanpa alasan yang sah dapat dianggap perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan gugatan perdata.
Sementara dinas PUTR PALI melalui Victor. ST selaKu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut saat di tanya beberapa pertanyaan,
1. Apa langkah Dinas PUTR menyikapi persoalan kontrak kritis ini..?
2. Apakah dinas PUTR sudah memberikan teguran tertulis kepada pelaksana..?
3. Sanksi apa yang akan diambil oleh dinas PUTR jika sampai terjadi pemutusan kontrak..?
4. Berapa hari kalender perjanjian kontrak kegiatan ini..?
Tapi sangat disayangkan Viktor. ST hanya menjawab singkat " 180 hari kak dan baru ada teguran untuk mempercepat", pertanyaan lain dia bungkam tanpa suara, dari keterangan ini sangat terlihat lemahnya pengawasan bahkan diduga ada pembiaran dan tanpa ada tindakkan tegas dari dinas PUTR PALI. ( tim )