SUMSEL|PALI| svectrum.com
13 Juli 2025.
Makin hari makin jadi Pembangunan dan Pengadaan Bantuan di kabupaten PALI makin membingungkan sehingga selalu jadi perbincangan hangat Publik.
Lagi lagi kali ini Oknum-oknum Petingi Pejabat PEMKAB PALI berulah, Anggarkan Pembangunan infrastruktur dan pengadaan tidak tepat sasaran.
Seperti halnya pembangunan infrastruktur Jalan ataupun Drainase sangatlah penting untuk mendukung peningkatan ekonomi dan lingkungan masyarakat, Namun apalah daya jika pembangunan masih banyak yang kurang tepat sasaran yang tidak sesuai prioritas peruntukannya atau tidak tepat sasaran.13/07/25.
Selain itu kualitas dan kuantitas bangunan nya pun dapat di katakan belum mencapai maksimal yang di harapkan masyarakat.
Seperti yang viral di media beberapa waktu yang lalu ada beberapa titik pembangunan jalan dan drainase yang di anggap belum layak di bangun karena masih banyak tempat di pemukiman masyarakat yang masih membutuhkan pembangunan di tenga pemukiman masyarakat.
"Namun lagi lagi permasalahan ini dari Tahun ke Tahun belum ada perubahan masih saja Jajaran pemerintah Kabupaten PALI berulah, perihal ini jadi perhatian dan pertanyaan mendalam dari berbagai toko yang perduli dalam pembangunan infrastruktur.
Terkadang sangat aneh, apakah tidak ada atau kurangnya perencanaan, atau memang di sengaja supaya luput dari pantauan masyarakat..?
" Namun ada juga kadang terjadi, baru mau melaksanakan pembangunan baru mau cari lokasi tempat pekerjaan,"kok bisa seperti itu" apagunanya musdus, musrenbang desa/kelurahan, musrenbangcam dan Musrenbang tingkat kabupaten, dalam tiap tahapan itu muncul skala prioritas pembangunan baik tingkat desa/keluraha, kecamatan jika usulan yang muncul di tiap tingkatan tidak di akomodir untuk apa proses Musrenbang dilaksanakan trus apa gunanya rencana pembangunan di ajukan di DPRD jika lokasi yang di bangun tidak sesuai dengan yang sudah di rencanakan atau yang sudah di bukukan di DPA.
Penyusunan DPA sangat jarang diberi judul secara spesifik dan detail yang berakibat pihak ketiga bisa memilih lokasi sesuai yang mereka inginkan dan mudah dalam pelaksanaan tanpa memikirkan azaz manfaat bagi masyarakat.
1. Seperti pembangunan jalan di Lingkungan Menuju Sungai Danggang yang di kerjakan oleh CV. Alkhawarisimi Putra Bungsu yang berlokasi di Desa Sukarami, Kecamatan Penukal Utara, sumber dana APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025, Pembangunan tersebut di nial belum ada manfaatnya karena di bangun di kebun sawit yang tidak ada pemukiman masyarakat.
2. Pembangunan drainase kalimancalak di anggap juga belum tepat sasaran, serta di sinyalir kontraktor nya mencuri ketebalan volume dinding drainase.
Penyedia pekerjaan tersebut adalah CV. SHELON dan Lidingsektor Dinas PU Kabupaten PALI, dengan No Kontrak : 600/348/KPA.03 PDKKBPD.SPK.PL/DPUTR/2025.Nilai kontrak : Rp. 199.012.000,-Judul Paket : Pembangunan Drainase,Kalimancalak Kel. Pasar Bayangkara Dana yang yang bersumber dari : APBD Kabupaten PALI T.A 2025.
3. Pembangunan jalan dan drainase di Handayani yang juga di bangun di lahan kosong tidak ada pemukiman masyarakat, yang belum jelas azas manfaatnya, sedangkan lokasi yang sangat membutuhkan sentuhan pembangunan terabaikan. Namun masyarakat setempat ada yang mengatakan bahwa di dekat pembangunan drainase dan jalan tersebut ada tanah pejabat tinggi Dinas PU Kabupaten PALI.
4. Empat paket pengadaan pupuk di dinas pertanian yang menelan Anggaran 38 Miliar lebih, padahal itu diduga tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat PALI yang mayoritas petani karet dan sawit, petani karet saat ini sedang menjerit akibat hasil produksi menurun drastis akibat penyakit gugur daun yang sampai saat ini belum ada solusi tapi dinas malah Anggarkan Pengadaan Pupuk Organik Padat dan cair yang tidak punya korelasi dengan permasalahan yang sedang di hadapi masyarakat.
5. Belanja pengadaan Empek-empek kapal selam, Kerupuk Ikan dan Otak otak yang menelan Anggaran mencapai 2,3 M lebih di Dinas Perikanan, apa tujuan program ini, target yang dituju dalam program ini seperti apa?, tidak ada arah dan tujuan yang jelas justru yang terlihat oragansi penggunaan uang Negara yang di duga syarat aroma KKN.
6. Pengadaan dan sewa mobil dinas yang menelan anggaran Rp 12 miliar lebih yang menggunakan Anggaran APBD Kabupaten PALI T. A 2025 di Sekretariat Daerah padahal Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Anggaran, jelas membatasi untuk tidak melakukan belanja yang kurang bermanfaat dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Perihal ini di ungkapkan Zaenudin Manan ST, menurutnya anggaran pemerintah daerah yang dinilai tidak tepat sasaran merupakan masalah klasik yang harus ditangani secara komprehensif. Pemerintah pusat perlu memberlakukan sanksi disinsentif kepada daerah yang anggarannya tidak efektif dan efisien. Selain itu, pengawasan eksternal dari DPRD dan pelibatan masyarakat sipil juga diperlukan.
Zaenudin Manan,ST yang sudah malang melintang di dunia Konsiltan perencanaan, pengawasan,serta bergerak juga di bidang pembangunan infrastruktur mengatakan sudah hafal betul terhadap pekerjaan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur ataupun perencanaan pembangunan.
Saya selaku putra asli daerah Kabupaten PALI sangat sedih dan menyayangkan perihal ini jika terus dibiarkan akan menjadi bumerang bagi kabupaten PALI, Ungkapnya.
Di Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang mana dari Tahun ke Tahun masih berulang Masalah yang sama, masih banyak anggaran tidak tepat sasaran baik anggaran pembangunan ataupun anggaran bantuan untuk masyarakat seperti para Petani.
Di level daerah, pemerintah pusat selama ini selalu mendorong tentang uang yang harus mengikuti program (money follow the program). Dengan cara itulah, pemda didorong untuk menetapkan program prioritas atau yang menjadi fokus setiap lima tahun sekali.
”Tujuannya agar seluruh anggaran pemda diarahkan pada program prioritas itu. Namun, dalam praktiknya, seringkali berbeda.
Sementara itu, tak dimungkiri kapasitas birokrat, aparatur sipil negara (ASN), dan kapasitas penyelenggara daerah baik kepala daerah Kepala OPD (Kepala Dinas) maupun DPRD juga kurang mumpuni.
Kepala daerah kerap tidak punya kapasitas, fokus, dan karakter untuk membawa perubahan sehingga yang dijalankan sifatnya hanya rutinitas. Adapun DPRD-nya juga tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
”Seharusnya masalah-masalah kebocoran anggaran, efektivitas layanan publik, dan efektivitas program daerah menjadi obyek pengawasan DPRD,” katanya.
Fenomena yang terjadi di pemerintah daerah, ujarnya, adalah belum terciptanya tata kelola yang baik terkait akuntabilitas dan transparansi dalam proses penganggaran.
Proses-proses awal penganggaran seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) mulai dari level desa, kelurahan, kota/kabupaten sampai level provinsi tidak berjalan. Masukan dari masyarakat tidak benar-benar dideliberasi atau bahkan diprioritaskan dalam perencanaan sehingga tidak masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan pemda.
Masalah lain yang sering ditemukan adalah ketidakefektifan anggaran merupakan masalah klasik yang terus berulang. Namun, secara struktural, Daerah yang dinilai dalam proses itu mengalami kebocoran atau inefektivitas pelayanan publik seharusnya diberikan sanksi yang menimbulkan efek jera.
Kinerja pemda Kabupaten PALI juga perlu dievaluasi perlu melibatkan atau membuka akses terhadap kelompok lain, baik akademisi, kelompok masyarakat sipil, maupun media massa untuk melakukan peninjauan terhadap dokumen perencanaan daerah.
”Kalau menurut kami, hal ini jika di biarkan terus menerus bisa terjerumus di dalam kepatuhan administratif, tidak sampai pada level substantif. Ini yang mungkin perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat ke depan,” katanya.
Buruknya proses perencanaan
Pemerhati pembangunan dan lingkungan Kabupaten PALI, Zaenudinpun menambahkan, tidak tepat sasarannya anggaran pemda bisa disebabkan buruknya proses perencanaan. Hal itu menyebabkan program tidak sesuai dengan prioritas pembangunan dan tidak menyelesaikan persoalan di daerah.
”Intervensi politik dan korupsi juga dapat mengurangi efektivitas anggaran. Sebab, program yang dibuat hanya berputar ke pihak-pihak tertentu. Tentunya juga ada faktor pengawasan yang lemah,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut dia, diperlukan pembangunan sistem yang tidak hanya memperkuat keterlibatan masyarakat sejak proses awal, yaitu perencanaan. Sistem bisa dibuat dengan memanfaatkan teknologi informasi agar publik dapat mengawal dan mencegah kecurangan.
Apakah ini yang namanya membangun sesuai perencanaan, apakah sesuai kontrak atau semua kegiatan hanya sesuka hati Pihak ketiga, apa mungkin membangun hanya disesuaikan dengan keinginan Pejabat Kabupaten PALI...?
Dalam hal ini Bupati PALI Asgianto, ST harus bertanggung jawab atas kecerobohan yang di lakukan jajarannya, ini harus sesegera mungkin untuk di evaluasi jika tidak slogan PALI MAJU hanya akan jadi isapan jempol belaka, tutupnya. (Ps/red)