SUMSEL//PALI.svectrum.com
21 November 2025
Polemik pekerjaan Pemasangan pipa transmisi Tahun 2025 di dinas PUTR Pali terus bergulir , pemangkasan anggaran pekerjaan yang sudah berkontrak yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Pali telah mencoreng semangat efisiensi yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo.
Inpres no. 1 Tahun 2025 mengamanatkan penyesuaian anggaran diseluruh perangkat daerah yang ada di seluruh penjuru tanah air, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan serta digunakan sebagai alat bagi penguasa dalam memuluskan kepentingannya.
Seperti halnya yang terjadi di kabupaten penukal abab Lematang Ilir (Pali ), salah satu yang menjadi sorotan saat ini adalah :
Proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi tahun 2025.
Nomor kontrak : 600/KPA.03/LPPTT2025/II/2025.
Tgl kontrak : 04 Februari 2025
Nilai kontrak : Rp. 21.180..850.000
Pwlaksana : PT. HERKO SEJAHTERA ABADI.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kegiatan ini telah di pangkas oleh Pemda PALI yang saat ini anggaran tersebut menjadi Rp. 8.600.000.000, (delapan miliar enam ratus juta rupiah), padahal kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan, akibat dari kebijakan ini besar kemungkinan pemangku kebijakannya akan tersandung kasus hukum.
Pihak PT. HERKO SEJAHTERA ABADI telah melaporkan prihal ini ke kementrian dalam negeri melalui inspektorat jendral kementerian dalam negeri, bahkan inspektorat jenderal kementerian dalam negeri telah memanggil kedua belah pihak pada hari Kamis 30 Oktober 2025 yang lalu untuk mengkonfirmasi dan memediasi kedua belah pihak.
Namun dalam perjalanannya konflik permasalahan ini sepertinya belum menemukan titik temu, berdasarkan aturan baik inpres nomor 1 tahun 2025 tentang penyesuaian dan efisiensi anggaran klausul yang harus di efisiensi sangat jelas hal ini juga di pertegas secara spesifik dalam surat edaran menteri dalam negeri nomor 900/833/SJ Tentang PENYESUAIAN PENDAPATAN DAN EFISIENSI BELANJA DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
pada poin 3 Huruf (D) belanja yang bersifat wajib lainnya, antara lain Angaran Pengawasan, pembayaran iuran pensiunan, pembayaran iuran kesehatan dan pembayaran cicilan pinjaman serta kewajiban kepada pihak ketiga.
Kebijakan daerah yang dilakukan oleh Pemda Pali sangat bertentangan dengan surat edaran tersebut sehingga potensi berdampak hukum dan berujung ke meja hijau, sampai saat ini pihak ketiga masih berupaya mencari kejelasan, sebab ada informasi bahwa pihak PT. Herko Sejahtera Abadi telah melayangkan surat ke Pemda PALI terkait kejelasan masalah ini bahkan mereka hanya memberikan waktu selama 7 (Tujuh) hari kedepan agar Pemkab Pali dapat memberikan solusi.
Pada kondisi ini Pemkab PALI dalam hal ini Dinas PUTR telah terjebak oleh kebijakan bupati yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 172/KPTS/DPUTR/2025 Tentang Penetapan Proyek strategis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2025 yang di tanda tangani Oleh Bupati ASGIANTO. ST pada tanggal 09 Mei 2025. kebijakan ini sudah sangat jelas bertentangan dengan peraturan di atasnya dapat kita nyatakan gugur demi hukum atau dengan kata lain tidk sah.
Selain itu sisa Anggaran yang terdampak oleh kebijakan ini tidak dapat dibayarkan oleh Pemda Pali, sebab anggaran yang semula Rp. 21.180.850.000,- (Dua Puluh Satu miliar Seratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sedangkan didalam Surat keputusan Bupati tentang Proyek Strategis Daerah hanya tersisa Rp.8,6 milir (delapan koma enam miliar) jadi anggaran yang di hilangkan oleh kebijakan ini hampir Rp,12,6 Milar ( Dua Belas Koma Enam Miliar Rupiah) ini tidak bisa di bayarkan karna mata Anggarannya telah di hapus.
Terkait persolan ini salah seorang pengamat Hukum dari kota palembang Anto SH. MH juga ikut mengomentari kebijakan Bupati Pali, dia mengatakan inilah akibatnya jika pemimpin tak paham regulasi dan memilih bawahan yang hanya paham beretorika dan menjilat sudah jelas bahwa kebijakan ini menjerat leher sendiri.
"Inilah akibatnya jika pemimpin tak paham regulasi serta memilih bawahan yang hanya pandai beretorika dan pandai menjilat, serta asal bos senang tanpa menganalisa dampak kedepan dan juga Anggaran Rp. 12,6 miliar yang dihilangkan saat ini bagaimana mau dibayarkan sedangkan mata anggarannya sudah tidak ada, BPKAD harus hati hati jika ingin membayar, sebab permasalahan ini akan berujung Hukum" tuturnya
"Sudah sangat jelas bahwa kewajiban kepada pihak ketiga harus di bayarkan sesuai dgn surat edaran menteri dalam negeri nomor 900/833/SJ Tentang PENYESUAIAN PENDAPATAN DAN EFISIENSI BELANJA DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Poin 3 Huruf D. Ini efisiensi atau Arogansi yang di duga demi memuluskan kepentingan golongan serta memuaskan hasrat kekuasaan, kebijakan Bupati tersebut sama halnya menjerat lehernya sendiri apalagi ini, aroma penyalahgunaan wewenang sangat kental terasa, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur tentang penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang berakibat merugikan keuangan negara. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana" tutupnya
Sampai berita ini di terbitkan Pihak PUTR dan PT. Herko Sejahtera Abadi belum di konfirmasi.(red/PA)

