23 Agustus 2025.
Pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2024 diduga sarat korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Pasalnya, dari data yang didapat media ini, diduga sebanyak 152 item proyek pengadaan peralatan dan kebutuhan kantor Bappeda Pemkab PALI di dominasi oleh satu perusahaan. Total anggarannya pun sangat fantastis yakni mencapai Rp 800 Juta, perusahaan di maksud adalah CV. Restu Bumi.
Dari fakta itu, pada pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini, sangat kental dugaan telah terjadi kongkalikong dan konflik kepentingan antar oknum oknum yang terkait.
Yang terjadi pada permasalahan itu bukan cuma terjadi dugaan KKN, tapi juga ada indikasi pelanggaran serius berupa pemecahan item paket pengadaan untuk menghindari proses lelang.
Sehingga proses pengadaan pun dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung dan terjadilah pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di dominasi oleh perusahaan CV. Restu Bumi.
Indikasi telah terjadi permasalahan dan konflik kepentingan itu semakin menguat setelah Kejaksaan Negeri PALI menetapkan Direktur CV. Restu Bumi sebagai tersangka dalam skandal korupsi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI beberapa waktu lalu.
Skandal korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI ini berupa pembuatan laporan kegiatan fiktif yang melibatkan mantan Plt. Kepala Disperindag Kabupaten PALI, Brisvo Diansyah sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp.1,7 Miliar.
Kaitannya dengan Pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI bahwa perusahaan pelaksana merupakan perusahaan yang sama, yakni CV Restu Bumi.
Dari data itu, kuat dugaan bahwa perkara korupsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI juga terjadi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten PALI mengingat perusahaan pelaksananya perusahaan yang sama.
Tentunya permasalahan ini bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri PALI untuk melakukan pengembangan sehingga konsekuensi hukum tidak terkesan tebang pilih. Harus diungkap ada siapa dibelakang CV Restu Bumi sehingga bisa bermain di Bappeda Kabupaten PALI dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI.
Terkait perkara korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI, melansir sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/08/2025), keduanya dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI bertempat di Pengadilan Negeri Palembang.
Berkaitan dengan adanya dugaan konflik kepentingan dan saling berkaitan dalam proses pengadaan tersebut, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan kunjungan ke kantor Bappeda PALI pada Kamis, 21 Agustus 2025. Namun, di kantor, tidak ada pejabat atau staf yang dapat memberikan informasi.
Sedangkan Kepala Bappeda PALI yang merangkap sebagai Kepala Dinas Pertanian PALI, Ahmad Joni, terkait permasalahan ini belum berhasil di konfirmasi.( Tim / red )