SUMSEL//PALI.svectrum.com
20 November 2025
Harapan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kini pupus di penghujung Tahun 2025 di duga akibat menelan pernyataan Pemimpin yang asal bicara namun nyatanya belum terealisasi.
Pil pahit yang di telan masyarakat terkait kucuran dana pusat 202 Milyar yang di gembor gemborkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI telah berhasil mengamankan dana itu untuk sektor kesehatan dan pendidikan.
Pernyataan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Asgianto S.T, dan Wakil Bupati Iwan Tuaji SH, di media mengenai adanya dana bantuan dari pusat senilai 202 Milyar yang ternyata di duga fiktif atau bohong.
Pernyataan tersebut di lontarkanBupati dan Wakil Bupati PALI ramai di pemberitaan 30 Juni sampai 10 Agustus 2025 yang menarik simpati masyarakat luas karna di gunakan untuk 2 sektor kesehatan dan pendidikan.
Rincian Dana:
✅ Sektor Kesehatan
Rp150 miliar untuk pembangunan RSUD baru di PALI
Rp20 miliar untuk pengadaan alat kesehatan modern
✅ Sektor Pendidikan
Rp32 miliar untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara — diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Namun sangat di sayangkan sampai saat ini dana bantuan yang katanya cair tersebut belum ada kabar lagi, bak hilang di telan bumi dan sangat jauh dari kata terealisasi.
Demi mengakuratkan data tersebut media ini konfirmasi ke Kaban BPKAD Kabupaten PALI ibu Anita mengatakan bahwa terkait Pembangunan Sekolah rakyat sedang mencari lokasi dan untuk rumah sakit lagi dalam perencanaan.
Namun kemudian saat di tanyakan SK batuan tersebut beliau menjawab Izin bapak kalau masih rencana.. kami BPKD belum tau,Silahkan bapak berkordinasi degan BAPPEDA karena proses dimulai dari perencanaan,kalau SK sudah ada maka ke anggaran.. itu baru BPKAD pak.
Pernyataan Kaban BPKAD tersebut berbeda terbalik dengan pernyataan anggota DPRD kabupaten PALI yang enggan disebutkan namanya, yang mengungkapkan bahwa pernyataan Bupati Asgianto terkait bantuan dana 202 Milyar tersebut tidak masuk dalam APBD perubahan 2025 dan juga tidak masuk dalam APBD induk 2026.
Dan juga terkait program pembangunan sekolah rakyat yang di gembor gemborkan Bupati Asgianto gagal di bangun di kabupaten PALI di alihkan ke Kabupaten Empat Lawang, ungkapnya.
Mendengar informasi ini Aktivis Sumsel Jakarta Tonico Angga angkat bicara, pernyataan Bupati PALI Asgianto ST tersebut di duga hanya demi untuk menaikkan popularitas dan ekstabilitas dirinya saja.
"Hal ini sangat memalukan, seorang bupati sanggup bohongi 200 ribu lebih masyarakat Kabupaten PALI, yang di duga hanya untuk kepentingan popularitas dirinya, jelas ini Pembohongan publik ada sangsinya,tegasnya.
Tonico Angga pun mengatakan perihal ini dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Beberapa dasar hukum dan pertimbangan yang relevan meliputi:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian, termasuk kerugian publik atau keuangan daerah. Pejabat publik, termasuk bupati, terikat pada etika dan hukum yang lebih ketat dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pernyataan bohong oleh pejabat publik dapat dijerat, antara lain, dengan Pasal 390 KUHP tentang penyebaran berita palsu yang dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun.
Unsur Tindak Pidana Pembohongan Publik: Agar dapat dikatakan sebagai pembohongan publik, beberapa unsur harus terpenuhi, seperti:
Adanya pernyataan yang tidak benar atau palsu (berita bohong).
Pernyataan tersebut disampaikan kepada publik (melalui media).
Terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk berbohong, bukan sekadar kesalahan informasi yang tidak disengaja.
Adanya potensi kerugian atau dampak negatif bagi publik, misalnya menimbulkan keresahan, mempengaruhi kebijakan daerah, atau merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dampak dan Konsekuensi:
Kerusakan Kepercayaan Publik: Tindakan ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan pusat, yang merupakan salah satu konsekuensi paling serius.
Proses Hukum: Bupati dapat dilaporkan ke pihak kepolisian atau Kejaksaan atas dasar penyebaran berita bohong. Aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan untuk membuktikan unsur kesengajaan dan dampak dari pernyataan tersebut.
Pengawasan Internal: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dapat melakukan audit dan investigasi terkait pernyataan keuangan daerah yang tidak sesuai fakta.
Singkatnya, seorang bupati sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan palsu mengenai keuangan daerah dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. (Red/Tim)



