SUMSEL//PALI. svsctrum.com
28 Juli 2025
Kabupaten Pali terus menggalakan pembangunan insfrastruktur di berbagai bidang termasuk salah satunya gedung perkantoran yaitu gedung kantor Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Kegiatan Pembangunan ini, dilaksanakan oleh CV. ROMESSA JAYA, Nomor kontrak : 600/105/ADD.01/KPA.02/PGKDPPKB/II/2025.
Nomor.ADD.01: 600/105/ADD.01/ADD.01/KPA.02/PGKDPPKB/V/2025. Dengan nilai kontrak : Rp. 4.695.829.000,- Judul paket : Pmbangunan Gedung Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) sesuai yang tertera dalam papan informasi proyek yang terpasang di lokasi.
Ada hal yang aneh dari pekerjaan pembangunan tersebut, pekerjaan yang baru di mulai tapi sudah dilakukan Adendum Kontrak tentu saja hal ini mengundang reaksi publik. Berbagai pihak tentu bertanya tanya apa dasar dari adendum tersebut..?
Seperti yang diungkapkan Suanto salah seorang warga yang merasa aneh dengan pekerjaan tersebut, pekerjaan yang baru saja dimulai tapi sudah di Adendum.
"Ini aneh dan tidak masuk akal, inikan baru mulai kenapa sudah di Adendum,.? sebab sepengetahuan saya dalam mengawas proyek pemerintah Adendum itu harus ada dasarnya inikan baru mulai pak kan aneh..? " Tanyanya seperti kebingungan.
Lanjutnya lagi " Ada apa ini, ada permainan apa..? Ini semua patut ditelusuri dan dibuka seterang terangnya jangan sampai hal seperti ini merusak citra Pemerintah Kabupaten Pali khususnya PUTR" tutupnya.
Sementara itu ZN. ST salah seorang yang biasa di bidang konsultan baik pengawas maupun perencanaan proyek Pemerintah juga ikut berkomentar.
"Kalau saya perhatikan kontrak awal pekerjaan ini adalah di bulan Februari, berarti semestinya pekerjaan ini sudah berjalan selama Lima Bulan, kenapa baru mulai sekarang itu dulu pertanyaannya..?. Kenapa bisa tertunda selama itu..? Adendum itu ada syaratnya dan dasarnya tidak bisa semau kita " jelasnya.
"Dan juga apa yang diandendum.? Jika sudah terlambat pelaksanaannya selama lima bulan apa saja upaya Dinas PUTR terhadap kontak pekerjaan ini..? Inikan sudah masuk kategori kontrak kritis, perjelas dulu masalah ini baru bisa kita bahas lebih lanjut" Tambahnya lagi.
" Tidak disarankan untuk memulai proyek konstruksi baru jika kontrak akan segera berakhir dalam waktu satu bulan. Hal ini karena ada beberapa potensi masalah yang bisa timbul, seperti:
1. Keterbatasan waktu pelaksanaan:
Proyek konstruksi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diselesaikan. Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa hanya satu bulan, kemungkinan besar proyek tidak akan selesai tepat waktu, yang dapat menimbulkan masalah dalam pembayaran dan denda keterlambatan.
2. Kesulitan dalam pengadaan material dan sumber daya:
Mencari dan mengamankan material serta sumber daya (tenaga kerja, peralatan) dalam waktu singkat juga bisa menjadi tantangan.
3. Risiko kualitas pekerjaan:
Terburu-buru dalam menyelesaikan proyek bisa mengorbankan kualitas pekerjaan.
4. Masalah administrasi dan legalitas:
Pengurusan izin, kontrak, dan dokumen terkait lainnya juga membutuhkan waktu yang cukup.
Meskipun mungkin ada situasi tertentu yang mengharuskan dimulainya proyek baru menjelang akhir kontrak, sebaiknya pertimbangkan dengan matang risiko dan konsekuensinya. Jika memang harus dilaksanakan, pastikan ada rencana yang matang dan realistis untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan dengan kualitas yang baik." Tutupnya.
Tim media ini sudah berupaya menggali informasi dan mengkonfirmasi kepada pihak PUTR Pali yaitu Pak Derri Kurniawan . ST melalui pesan singkat whatsapp belum terhubung ( non aktiv). ( tim)