Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skema Ganti Rugi Dinilai Belum Jelas, Pemuda dan Tokoh PALI Desak Pertamina Tunda Survey Seismik 3D Peony

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T00:13:51Z


PALI svectrum.com || Rencana pelaksanaan Survey Seismik 3D Peony oleh Pertamina EP di sejumlah desa di Kecamatan Talang Ubi mulai menuai penolakan. Sejumlah tokoh masyarakat dan kalangan pemuda menilai pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila mekanisme ganti rugi terhadap masyarakat terdampak belum disampaikan secara terbuka, jelas, dan memiliki kepastian hukum.

‎Meski sosialisasi telah dilakukan di beberapa desa, penolakan justru menguat. Warga mengaku masih menyimpan pengalaman pahit dari pelaksanaan survey seismik pada tahun-tahun sebelumnya yang, menurut mereka, meninggalkan kerusakan rumah, lahan pertanian, hingga kolam ikan dengan penyelesaian ganti rugi yang dinilai belum memuaskan.

‎Ketua AP3, Abu Rizal, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kegiatan eksplorasi migas itu sendiri, melainkan belum adanya penjelasan yang transparan mengenai standar penilaian kerugian, mekanisme pembayaran, serta jaminan pemulihan apabila masyarakat mengalami kerusakan akibat aktivitas survey.

‎"Survey seismik ini bukan hal baru di PALI. Berkali-kali dilakukan dan selalu menyisakan keresahan warga karena ganti ruginya dianggap tidak jelas. Sebelum ada kepastian dan jaminan yang melindungi masyarakat, sebaiknya kegiatan ini ditunda," tegas Abu Rizal.

‎Menurutnya, berdasarkan pengalaman warga, getaran dari kegiatan survey diduga menyebabkan sejumlah rumah mengalami retak, lahan pertanian terganggu, hingga kerusakan fasilitas milik masyarakat. Namun nilai kompensasi yang diterima disebut tidak sebanding dengan kerugian yang dirasakan.

‎Senada dengan itu, tokoh masyarakat PALI, Indra Setia Haris, mengatakan hampir setiap pelaksanaan survey seismik selalu diwarnai protes masyarakat.

‎"Yang memperoleh manfaat besar adalah perusahaan, sementara masyarakat justru menanggung dampaknya. Rumah retak, kolam ikan rusak, lahan pertanian terganggu. Persoalan seperti ini terus berulang," ujarnya.

‎Ia meminta agar pelaksanaan Survey Seismik 3D Peony tidak dipaksakan sebelum tersedia standar ganti rugi yang objektif, transparan, dan dapat diterima masyarakat.

‎Menurut Indra, posisi masyarakat sering kali berada pada pihak yang lemah ketika harus membuktikan kerugian yang dialaminya. Karena itu, ia menilai pemerintah daerah bersama Pertamina perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang jelas sebelum kegiatan dimulai.

‎Secara hukum, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi memang merupakan kegiatan yang diatur negara. Namun pelaksanaannya tetap wajib memperhatikan hak-hak masyarakat.

‎Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak.

‎Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya mengamanatkan bahwa kegiatan usaha migas harus memperhatikan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

‎Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juga menegaskan prinsip pemberian ganti kerugian yang layak dan adil terhadap pihak yang hak atau kepentingannya terdampak oleh suatu kegiatan pembangunan. Meskipun survey seismik tidak selalu masuk dalam rezim pengadaan tanah, prinsip keadilan dan kepastian kompensasi tetap menjadi acuan penting dalam perlindungan hak masyarakat.

‎Sementara itu, ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib mencegah timbulnya pencemaran maupun kerusakan lingkungan serta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

‎Penolakan yang disampaikan sejumlah tokoh masyarakat bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun kegiatan eksplorasi migas. Mereka menegaskan hanya menginginkan adanya kepastian hukum, transparansi mekanisme penilaian kerugian, serta jaminan ganti rugi yang adil apabila aktivitas survey benar-benar menimbulkan dampak terhadap rumah, lahan pertanian, kolam ikan, maupun aset masyarakat lainnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina EP belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme ganti rugi yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Survey Seismik 3D Peony di Kecamatan Talang Ubi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Pertamina EP sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

×
Berita Terbaru Update