Warga Keluhkan Debu di Permukiman, Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab atas Dampak Operasional dan Tidak Sekadar Mengejar Kelancaran Angkutan
PALI — Aktivitas angkutan kayu logging PT Musi Hutan Persada (MHP) di akses jalan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menuai protes. Debu yang dikeluhkan warga di sepanjang jalur mobilisasi kini menjadi persoalan serius yang menuntut jawaban dan tindakan nyata dari pihak perusahaan.
Tokoh masyarakat Simpang Raja, Megi, menilai masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak debu dari lalu lalang kendaraan angkutan kayu, terlebih ketika kualitas udara di wilayah tersebut juga dikeluhkan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pada Jumat (23/10/2026), Megi mendesak manajemen PT MHP tidak menutup mata terhadap kondisi yang dihadapi warga. Menurutnya, kelancaran mobilisasi perusahaan tidak boleh ditempatkan di atas hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang sehat dan nyaman.
“Sekarang masyarakat sudah susah bernapas akibat asap karhutla yang semakin terasa. Jangan sampai kondisi ini semakin diperparah oleh debu dari aktivitas mobilisasi angkutan kayu logging PT MHP,” tegas Megi.
Megi mempertanyakan langkah konkret perusahaan dalam mengendalikan debu, termasuk apakah penyiraman jalan telah dilakukan secara rutin dan memadai pada jalur yang dilintasi kendaraan logging, khususnya di sekitar permukiman.
Menurutnya, pada musim kemarau, pengendalian debu tidak cukup dilakukan sesekali atau hanya ketika ada keluhan. Perusahaan perlu memastikan langkah pengendalian berjalan konsisten, terukur, dan benar-benar mengurangi debu yang beterbangan.
“Yang jelas, debu masih sangat mengganggu masyarakat. Rumah-rumah warga di sepanjang jalan dipenuhi debu. Perusahaan harus menunjukkan langkah nyata, bukan membiarkan masyarakat menghadapi persoalan ini setiap hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, debu bukan persoalan sepele apabila terus berulang dan berpotensi memengaruhi kesehatan serta kenyamanan warga. Karena itu, ia meminta perusahaan mengevaluasi intensitas mobilisasi, kondisi jalan, kecepatan kendaraan, dan efektivitas pengendalian debu.
“Debu itu bukan vitamin bagi masyarakat. Jangan sampai warga terus menanggung dampaknya, sementara aktivitas perusahaan berjalan seperti biasa tanpa solusi yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Persoalan ini bukan semata-mata soal keluhan warga, tetapi juga menyangkut kewajiban pelaku usaha untuk mencegah dan mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatannya.
Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 65 ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sementara itu, Pasal 67 mengatur kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Bagi kegiatan usaha, Pasal 68 juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, serta menaati ketentuan mengenai baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting untuk menilai apakah pengelolaan operasional dan pengendalian dampak lingkungan telah dilaksanakan sesuai kewajiban yang berlaku.
Kedua, Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 memuat larangan terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Namun, untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus debu di Simpang Raja, diperlukan pemeriksaan fakta, sumber debu, kondisi lingkungan, serta ketentuan teknis yang relevan.
Ketiga, Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tanggung jawab ganti rugi dan/atau tindakan tertentu bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup. Penerapannya harus didasarkan pada terpenuhinya unsur hukum yang relevan, bukan semata-mata pada adanya keluhan.
Dengan demikian, apabila pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan operasional atau pengelolaan jalur angkutan menimbulkan pencemaran atau kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengendalian debu melalui penyiraman jalan dapat menjadi salah satu langkah mitigasi, tetapi efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan kondisi lapangan. Perusahaan juga perlu mengevaluasi sumber debu, kondisi permukaan jalan, frekuensi kendaraan, serta langkah teknis lain yang sesuai.
Persoalan debu menambah daftar keberatan masyarakat terhadap aktivitas angkutan logging PT MHP di Simpang Raja. Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat hingga Ketua DPRD PALI telah menyuarakan desakan pembangunan flyover atau underpass di perempatan akses jalan Simpang Raja dan kawasan Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.
Desakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan keselamatan dan kelancaran akses masyarakat di tengah aktivitas kendaraan angkutan kayu. Kini, warga juga menuntut solusi konkret terhadap debu yang mereka keluhkan.
Megi memperingatkan, apabila keluhan masyarakat terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, dirinya siap mengajak warga Simpang Raja melakukan aksi protes.
Ia bahkan menyatakan akan mendorong langkah lebih tegas berupa tuntutan agar mobilisasi angkutan kayu dihentikan apabila tidak ada perubahan nyata.
“Kalau persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, saya akan mengajak masyarakat Simpang Raja untuk melakukan aksi. Kami tidak ingin terus-menerus menjadi pihak yang menanggung dampak dari aktivitas perusahaan. Jika tidak ada perubahan, kami siap mendesak penghentian mobilisasi angkutan kayu tersebut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi manajemen perusahaan agar segera membuka ruang dialog dan menghadirkan solusi yang bisa dirasakan warga. Setiap langkah protes maupun penghentian aktivitas harus tetap ditempuh melalui mekanisme yang sah dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
Pemerintah Kabupaten PALI dan instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup perlu menindaklanjuti keluhan ini melalui pemeriksaan langsung di sepanjang jalur mobilisasi.
Pemeriksaan dapat mencakup identifikasi sumber debu, evaluasi langkah pengendalian yang telah dilakukan, pemantauan kualitas udara apabila diperlukan, serta penilaian kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang dapat mempertimbangkan tindakan administratif atau langkah penegakan hukum lain sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah penanganan yang dilakukan, sehingga persoalan tidak berhenti pada janji atau kegiatan penyiraman yang tidak terukur.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen PT Musi Hutan Persada (MHP) belum berhasil dikonfirmasi mengenai keluhan warga, frekuensi penyiraman jalan, serta langkah perusahaan dalam mengendalikan debu di jalur Simpang Raja. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Pada akhirnya, ukuran tanggung jawab perusahaan bukan sekadar seberapa lancar kayu dapat dimobilisasi, melainkan juga bagaimana dampak operasionalnya dikelola agar masyarakat di sekitar jalur angkutan tidak terus-menerus menanggung beban lingkungan.
Warga membutuhkan tindakan nyata, pemerintah perlu memastikan kepatuhan, dan perusahaan harus memberikan penjelasan. Jangan sampai keluhan debu terus berulang, sementara penyelesaian yang dinantikan masyarakat tak kunjung terlihat. (Red)

