Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

68 PAKET LAMPU SURYA Rp15,43 MILIAR DI PALI DISOROT, DINO BAGIO DESAK APH UNGKAP SIAPA PENGONDISI DAN PEMILIK ASPIRASI!

Selasa, 20 Oktober 2026 | Oktober 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-21T07:54:31Z


Tokoh Pemuda PALI Minta Penegak Hukum Telusuri Seluruh Rantai Pengadaan, dari Aspirasi Anggota DPRD hingga Penetapan Penyedia; Dua PPK Disebut Telah Berstatus Terdakwa


PALI — Dugaan pengondisian pengadaan dan pemasangan lampu tenaga surya senilai Rp15,43 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH) didesak tidak hanya menelusuri dokumen administrasi, tetapi juga mengungkap siapa saja pihak yang mengusulkan paket melalui aspirasi DPRD, siapa yang menentukan penyedia, serta siapa yang diduga mengatur jalannya proses pengadaan.


Tokoh Pemuda PALI, Dino Bagio, menilai rangkaian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh. Terlebih, berdasarkan informasi yang disampaikan, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkim saat ini telah berstatus terdakwa. Status hukum tersebut perlu dikaitkan secara cermat dengan perkara yang sedang berjalan, tanpa mendahului pembuktian terhadap pihak lain.


Pengadaan dengan nilai keseluruhan Rp15.433.672.000 itu terdiri atas 68 paket pekerjaan. Berdasarkan materi pemeriksaan BPK yang menjadi dasar pemberitaan ini, sebanyak 65 paket bersumber dari aspirasi anggota DPRD PALI, sedangkan tiga paket lainnya berasal dari usulan kepala desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).


Lokasi pekerjaan disebut ditentukan berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penentuan kebutuhan, pembagian paket, serta mekanisme pemilihan penyedia yang seharusnya berlangsung secara objektif dan kompetitif.


Dino Bagio mendesak APH mengusut perkara ini hingga terang, termasuk menelusuri peran setiap pihak dalam proses perencanaan dan pengadaan. Menurutnya, pemeriksaan harus menjawab bukan hanya bagaimana paket-paket itu dilaksanakan, tetapi juga siapa yang mengusulkan, siapa yang merekomendasikan penyedia, dan apakah terdapat pihak yang mengarahkan proses sejak awal.


“APH harus mengusut kasus ini secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada persoalan teknis atau administratif. Yang harus diungkap secara terang adalah aspirasi anggota DPRD mana saja yang melahirkan paket-paket tersebut, siapa yang mengusulkan dan mengawal setiap paket, siapa yang merekomendasikan penyedia, serta siapa yang diduga mengondisikan proses pengadaannya,” terang Dino sapaan akrabnya. 


Ia menekankan, apabila benar terdapat penyedia yang telah mengetahui pekerjaan sebelum proses pengadaan berlangsung, kondisi tersebut harus ditelusuri untuk memastikan bagaimana informasi itu diperoleh dan apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan sebelumnya.


“Publik berhak mengetahui apakah pengadaan ini berjalan melalui mekanisme yang terbuka dan sesuai aturan atau justru ada pihak-pihak yang telah mengetahui pembagian pekerjaan sejak awal. Semua harus diuji berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tambahnya lagi. 


Menurut Dino, status terdakwa yang disandang dua PPK, sebagaimana informasi yang disampaikan, tidak boleh membuat penelusuran terhadap rantai pengadaan lainnya terabaikan. Namun, keterlibatan pihak lain tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan hubungan dengan paket pekerjaan; setiap peran harus dibuktikan melalui proses hukum.


Materi pemeriksaan BPK menyebut nama penyedia yang diundang dalam proses pengadaan langsung diperoleh Dinas Perkim berdasarkan rekomendasi anggota DPRD.


Hasil konfirmasi terhadap 10 penyedia juga mencatat bahwa mereka telah mengetahui pekerjaan tersebut berasal dari aspirasi anggota DPRD sebelum proses pengadaan berlangsung. Para penyedia itu disebut telah mengetahui bahwa mereka akan melaksanakan pekerjaan.


Catatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses pemilihan penyedia. APH perlu menelusuri apakah pengetahuan tersebut semata-mata berasal dari informasi awal mengenai rencana pembangunan atau berkaitan dengan dugaan pengaturan calon pelaksana sebelum prosedur pemilihan dilakukan.


BPK juga mencatat Pejabat Pengadaan tidak mencari referensi harga, tidak membandingkan harga dan kualitas dari sedikitnya dua sumber informasi berbeda, serta tidak melakukan klarifikasi maupun negosiasi teknis dan harga.


Selain itu, seluruh 10 penyedia yang dikonfirmasi disebut tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai bidang dan subbidang yang ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).


Temuan-temuan tersebut perlu diuji lebih lanjut untuk menentukan bentuk ketidaksesuaian yang terjadi, pihak yang bertanggung jawab, serta dampaknya terhadap hasil pengadaan.


Dari total 68 paket pekerjaan, pelaksanaan disebut hanya melibatkan 10 perusahaan. Dalam pengujian fisik pada 10 Maret 2026, BPK menemukan pekerjaan serupa di sejumlah desa yang berdekatan, termasuk dua paket di Desa Betung Barat yang dikerjakan PT HTK dan PT PSE pada titik lokasi berdekatan.


BPK mengidentifikasi indikasi pemecahan paket. PPK menjelaskan sejumlah pekerjaan sebenarnya memungkinkan digabungkan melalui tender, tetapi tetap dilaksanakan berdasarkan paket yang telah ditetapkan karena hampir seluruh pagu bersumber dari aspirasi anggota DPRD.


Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami. Penentuan metode pengadaan semestinya didasarkan pada kebutuhan, karakteristik pekerjaan, dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata mengikuti pembagian usulan.


Dino Bagio mendesak agar penelusuran tidak berhenti pada angka 65 paket aspirasi DPRD. Menurut pokok persoalan yang perlu dijawab, publik membutuhkan kejelasan mengenai asal setiap usulan, proses penentuan lokasi, pihak yang merekomendasikan penyedia, dan dasar pembagian pekerjaan kepada perusahaan pelaksana.


Data tersebut penting untuk membedakan proses aspirasi pembangunan yang sah dari kemungkinan penyimpangan apabila ditemukan bukti adanya pengaturan yang bertentangan dengan ketentuan.


Pada 6 April 2026, Kejaksaan Negeri PALI melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2025 di Dinas Perkim.


Dokumen yang disita mencakup 28 paket lampu tenaga surya senilai Rp6.227.292.000, dengan rincian:

- CV JWP: sembilan paket senilai Rp2.487.130.000.

- CV KPS: tujuh paket senilai Rp1.345.558.000.

- CV MJ: 12 paket senilai Rp2.394.604.000.


Dalam materi pemeriksaannya, BPK menyatakan penyitaan tersebut mengakibatkan pemeriksa tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat dalam menilai kewajaran transaksi terkait.


Kondisi itu tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp6,22 miliar. Namun, dokumen, pembayaran, volume pekerjaan, kualitas barang, dan transaksi terkait perlu ditelusuri agar kewajaran pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran dapat dinilai berdasarkan bukti.


Dino Bagio meminta APH menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (HPS), penetapan metode serta pembagian paket, rekomendasi calon penyedia, evaluasi kualifikasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.


Penelusuran juga perlu menjawab apakah pembagian 68 paket memiliki dasar teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah terdapat komunikasi, pengarahan, atau kesepakatan sebelum proses pemilihan penyedia.


Di sisi lain, BPK menyatakan Bupati PALI sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan. Rekomendasi tersebut antara lain meminta Kepala Dinas Perkim memperkuat pengawasan, memastikan PPK menyusun perencanaan dan HPS sesuai ketentuan, serta menginstruksikan Pejabat Pengadaan menjalankan pemilihan penyedia secara benar.


Bagi Dino, tindak lanjut administratif penting, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk mengungkap fakta apabila terdapat indikasi tindak pidana.


“Yang harus dibuka kepada publik adalah fakta berdasarkan hasil penelusuran: aspirasi siapa yang menjadi dasar setiap paket, siapa yang menentukan atau merekomendasikan penyedia, bagaimana proses pemilihannya berlangsung, dan apakah ada pihak yang mengondisikan pekerjaan. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses harus berjalan sesuai ketentuan dan tanpa pandang bulu,” jelasnya lagi. 


Dugaan pengondisian, ketidaksesuaian persyaratan, dan indikasi pemecahan paket bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh pihak terkait melakukan tindak pidana korupsi. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.


Hingga seluruh fakta terungkap, pertanyaan utama dalam pengadaan lampu tenaga surya senilai Rp15,43 miliar ini tetap relevan: siapa yang mengusulkan setiap paket, siapa yang menentukan penyedia, dan apakah terdapat pihak yang mengatur proses pengadaan sejak awal? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diperoleh melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat. (Red) 



×
Berita Terbaru Update