Audit Khusus Inspektorat PALI Ungkap Rangkaian Kejanggalan Sejak Juni hingga Desember 2025
PALI — Rangkaian proses pengadaan proyek pengerasan Jalan Dusun I, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten PALI Nomor 700/093/LHA/R/ITKAB-PALI/IV/2026 tertanggal 17 April 2026, persoalan mencakup ketidakhadiran penyedia dalam pembuktian kualifikasi, dokumen evaluasi tender, penandatanganan kontrak, pencairan uang muka, hingga penetapan tender gagal.
Berikut kronologi berdasarkan tanggal yang tercantum dalam laporan audit.
25 Juni 2025 — CV BA Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi
CV BA, satu-satunya penyedia yang mengajukan penawaran, tercatat tidak hadir saat pembuktian kualifikasi.
Ketidakhadiran ini menjadi titik awal persoalan. Sebab, pembuktian kualifikasi merupakan bagian penting dalam proses pemilihan penyedia untuk memastikan persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.
Namun, menurut kronologi dalam laporan audit, proses tersebut tidak langsung berujung pada penetapan dan pengumuman tender gagal.
Pertanyaan: Apa tindak lanjut Pokja atas ketidakhadiran CV BA? Apakah terdapat dokumentasi dan keputusan resmi yang menjelaskan hasil tahapan tersebut?
4 Juli 2025 — Kontrak Rp984,97 Juta Ditandatangani
Hanya sembilan hari setelah jadwal pembuktian kualifikasi tersebut, PPK menandatangani kontrak proyek senilai Rp984.973.000 bersama CV BA.
Penandatanganan kontrak ini menjadi salah satu titik krusial dalam kronologi. Pasalnya, laporan audit juga menyoroti persoalan dalam dokumen evaluasi tender yang menyatakan CV BA sebagai pemenang, termasuk terkait tanda tangan anggota Pokja, tanda tangan penyedia, dan dokumen pendukung pembuktian kualifikasi.
Pertanyaan: Dokumen apa yang menjadi dasar penandatanganan kontrak pada 4 Juli 2025? Bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum kontrak diteken?
Sekitar Pertengahan Juli 2025 — PPK Memperoleh Informasi Pemenang Belum Ditetapkan
Berdasarkan kronologi yang diuraikan dalam laporan audit, sekitar dua minggu setelah kontrak ditandatangani, PPK memperoleh informasi bahwa tender tersebut belum memiliki penetapan pemenang.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai urutan proses administrasi pengadaan: kontrak sudah ditandatangani, tetapi kepastian penetapan pemenang justru disebut belum ada.
Pertanyaan: Dari siapa informasi tersebut diterima? Apa langkah yang diambil PPK setelah mengetahui kondisi itu, dan bagaimana status kontrak dievaluasi?
1 September 2025 — Uang Muka Proyek Dicairkan
Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mencatat pembayaran uang muka pada 1 September 2025.
Artinya, proses keuangan proyek telah berjalan ketika persoalan terkait proses pemilihan penyedia masih membutuhkan penjelasan.
Pencairan uang muka tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen kontrak, persyaratan pembayaran, serta status administrasi pengadaan pada saat pencairan dilakukan.
Apa dasar pencairan uang muka? Apakah seluruh persyaratan administrasi telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang?
Setelah 1 September 2025 — Surat Pokja tentang Tender Gagal Diterima
Dalam perkembangan berikutnya, PPK menerima surat dari Pokja Pemilihan Tim II mengenai tender gagal.
Namun, berdasarkan kronologi dalam laporan audit, pekerjaan tetap dilanjutkan. Alasan yang dikemukakan adalah kontrak telah ditandatangani, uang muka sudah dicairkan, dan pekerjaan telah berjalan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai tindak lanjut yang seharusnya dilakukan setelah informasi tentang kegagalan tender diterima.
Kapan tepatnya surat tersebut diterima? Apa dasar keputusan untuk melanjutkan pekerjaan, dan bagaimana dampaknya terhadap pelaksanaan kontrak dievaluasi?
24 Desember 2025 — Status Tender Gagal Baru Ditetapkan di SPSE
Status tender gagal baru ditetapkan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada 24 Desember 2025.
Tanggal ini menjadi penanda penting dalam kronologi karena penetapan tersebut tercatat berbulan-bulan setelah kontrak ditandatangani pada 4 Juli 2025 dan uang muka dibayarkan pada 1 September 2025.
Dengan demikian, terdapat rentang waktu yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai status proses pengadaan, dasar pelaksanaan pekerjaan, dan tindak lanjut setelah tender dinyatakan gagal.
Mengapa penetapan status tender gagal di SPSE baru dilakukan pada 24 Desember 2025? Apa yang terjadi terhadap kontrak dan pelaksanaan pekerjaan selama rentang waktu tersebut?
17 April 2026 — Inspektorat Menerbitkan Laporan Audit Khusus
Inspektorat Kabupaten PALI menerbitkan Laporan Hasil Audit Khusus Nomor 700/093/LHA/R/ITKAB-PALI/IV/2026 pada 17 April 2026.
Laporan ini mengungkap persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan penentuan tanggung jawab berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Jika disusun berdasarkan tanggal, terdapat sejumlah titik yang memerlukan penjelasan:
1. 25 Juni 2025: CV BA tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
2. 4 Juli 2025: Kontrak senilai Rp984.973.000 ditandatangani PPK bersama CV BA.
3. Sekitar pertengahan Juli 2025: PPK memperoleh informasi bahwa penetapan pemenang belum ada.
4. 1 September 2025: Uang muka proyek dibayarkan berdasarkan dokumen SP2D.
5. Setelahnya: PPK menerima surat Pokja mengenai tender gagal, tetapi pekerjaan tetap dilanjutkan.
6. 24 Desember 2025: Status tender gagal ditetapkan di SPSE.
7. 17 April 2026: Inspektorat menerbitkan laporan audit khusus yang menguraikan persoalan dalam proses tersebut.
Tanggal penerimaan surat Pokja dan tanggal pasti ketika PPK memperoleh informasi mengenai belum adanya penetapan pemenang perlu dipastikan melalui dokumen sumber. Kronologi di atas mengikuti tanggal dan urutan peristiwa yang tersedia dalam uraian laporan audit.
Rangkaian peristiwa tersebut menempatkan Dinas PUTR, PPK, dan Pokja Pemilihan pada posisi yang perlu memberikan penjelasan berbasis dokumen.
Siapa yang bertanggung jawab atas penyusunan dokumen evaluasi? Apa dasar penandatanganan kontrak ketika status penetapan pemenang dipersoalkan? Mengapa pekerjaan tetap dilanjutkan setelah surat mengenai tender gagal diterima? Dan bagaimana tindak lanjut atas kontrak serta pembayaran yang telah dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara transparan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai kesalahan atau pelanggaran pihak tertentu.
Nilai kontrak hampir Rp1 miliar menuntut lebih dari sekadar proyek yang berjalan. Publik berhak mengetahui apakah setiap tahapan telah sesuai aturan, siapa yang mengambil keputusan, dan bagaimana uang negara dipertanggungjawabkan.
(Trio)
Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
No :60.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/06/2026
Tanggal : 19 Juni 2026

