65 Paket Berasal dari Aspirasi DPRD, Seluruh 10 Penyedia Tak Penuhi SBU Sesuai KAK, Indikasi Pemecahan Paket Mencuat, Dokumen 28 Paket Senilai Rp6,22 Miliar Disita Kejari PALI.
PALI — Pengadaan dan pemasangan lampu tenaga surya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp15.433.672.000 untuk 68 paket pekerjaan menjadi sorotan serius setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
BPK menemukan bahwa perencanaan pekerjaan 2025 bukan disusun oleh Dinas Perkim, melainkan berasal dari perencanaan Dinas PUTR tahun sebelumnya. Dari 68 paket, sebanyak 65 paket berasal dari aspirasi anggota DPRD dan tiga paket dari usulan kepala desa melalui musrenbang. Lokasi pekerjaan ditentukan berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Nilai pagu paket disebut telah ditetapkan sebelumnya sehingga PPK mengaku tidak berani mengubahnya. Sebanyak dua paket dengan pagu di atas Rp400 juta dilaksanakan melalui tender, sedangkan 66 paket lainnya melalui pengadaan langsung (PL).
PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan mengacu pada dokumen Dinas PUTR tahun 2024. Meski mengaku telah mengonfirmasi harga kepada tiga pemasok lampu, hasil konfirmasi tersebut tidak terdokumentasi dengan baik.
BPK juga menemukan bahwa seluruh 10 penyedia yang dikonfirmasi telah mengetahui pekerjaan tersebut berasal dari aspirasi anggota DPRD sebelum proses pengadaan langsung berlangsung dan sudah mengetahui akan melaksanakan pekerjaan.
Lebih jauh, pejabat pengadaan mengakui tidak memiliki referensi harga, tidak membandingkan harga dan kualitas dari sedikitnya dua sumber informasi berbeda, serta tidak melakukan klarifikasi maupun negosiasi teknis dan harga karena penyedia yang mengikuti pemilihan telah ditetapkan sejak awal.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan seluruh 10 penyedia tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai bidang dan subbidang yang ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pengujian fisik pada 10 Maret 2026 menemukan pekerjaan serupa di tujuh desa yang berdekatan di Kecamatan Penukal Abab Lematang Ilir, termasuk dua paket di Desa Betung Barat yang dikerjakan PT HTK dan PT PSE dengan titik lokasi berdekatan.
BPK menilai terdapat indikasi pemecahan paket. PPK mengakui sejumlah pekerjaan sebenarnya memungkinkan digabungkan melalui tender karena jenis pekerjaan serupa dan lokasi berdekatan. Namun, paket tetap dilaksanakan sesuai penetapan awal karena sebagian besar pagu berasal dari aspirasi anggota DPRD. Dari total 68 paket, pekerjaan hanya dilaksanakan oleh 10 perusahaan.
Kondisi ini perlu diuji berdasarkan tujuan pemaketan. Pasal 20 ayat (2) huruf d Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya melarang pemecahan paket dengan maksud menghindari tender atau seleksi. Pemecahan paket tidak otomatis melanggar hukum, tetapi tujuan dan proses penetapannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pada 6 April 2026, Kejaksaan Negeri PALI melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen pekerjaan konstruksi TA 2025 di Dinas Perkim, termasuk dokumen 28 paket lampu tenaga surya senilai Rp6.227.292.000, dengan rincian:
- CV JWP: 9 paket senilai Rp2.487.130.000.
- CV KPS: 7 paket senilai Rp1.345.558.000.
- CV MJ: 12 paket senilai Rp2.394.604.000.
Akibat penyitaan tersebut, BPK menyatakan tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat dalam menilai kewajaran transaksi atas dokumen terkait.
Kondisi ini tidak otomatis membuktikan seluruh nilai tersebut sebagai kerugian negara, tetapi membuat kewajaran transaksi belum dapat diyakini melalui prosedur pemeriksaan BPK yang memadai.
Temuan BPK berkaitan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, antara lain Pasal 4 huruf a dan g mengenai ketepatan penggunaan anggaran serta perluasan kesempatan berusaha; Pasal 11 ayat (1) huruf j mengenai kewajiban PPK menjaga dokumen; Pasal 18 ayat (1) mengenai perencanaan pengadaan; dan Pasal 20 ayat (2) huruf d mengenai larangan pemecahan paket untuk menghindari tender.
Proses pengadaan langsung juga dinilai tidak sesuai dengan pedoman persiapan pemilihan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, khususnya kewajiban mencari informasi pekerjaan dan membandingkan harga serta kualitas dari sedikitnya dua sumber berbeda apabila informasi tersedia.
Dari sisi pidana, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dapat didalami apabila ditemukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya pihak tertentu yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 relevan apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu yang merugikan negara. Pasal 4 menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana apabila tindak pidana Pasal 2 atau Pasal 3 terbukti. Sementara itu, Pasal 15 mengatur percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat dalam cakupan yang ditentukan undang-undang, dan Pasal 18 mengatur pidana tambahan.
Penerapan pasal-pasal tersebut memerlukan pembuktian setiap unsur. Temuan administrasi, ketidaksesuaian SBU, pengetahuan awal penyedia, atau indikasi pemecahan paket tidak otomatis membuktikan korupsi.
Bupati PALI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK meminta Bupati memerintahkan Kepala Dinas Perkim untuk memperketat pengawasan pengadaan, menginstruksikan PPK menyusun perencanaan dan HPS sesuai ketentuan, serta memastikan pejabat pengadaan menjalankan pemilihan penyedia secara benar.
Rangkaian temuan ini menuntut penjelasan terbuka mengenai perencanaan, penetapan pagu, pemilihan penyedia, kewajaran harga, persyaratan SBU, dan alasan pemaketan pekerjaan.
Dengan anggaran Rp15,43 miliar, kepatuhan pengadaan bukan sekadar formalitas. Publik berhak memastikan setiap rupiah menghasilkan barang yang berkualitas, harga yang wajar, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika ditemukan bukti tindak pidana, penanganannya harus dilakukan aparat berwenang sesuai hukum.
Berita ini disusun berdasarkan materi pemeriksaan BPK yang diberikan. Temuan pemeriksaan bukan putusan pidana; tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
Editor : PAUSY AHMAD.

