Sorotan kebijakan publik | Pertambangan, lingkungan hidup, dan penegakan hukum di Sumatera Selatan
PALI — Kekayaan alam semestinya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, bukan justru meninggalkan kerusakan jalan, debu yang mengganggu pernapasan, pencemaran lingkungan, serta beban pemeliharaan infrastruktur yang akhirnya harus ditanggung publik.
Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, aktivitas eksplorasi dan pengangkutan hasil tambang perlu ditempatkan dalam satu pertanyaan mendasar: siapa yang menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam, dan siapa yang harus menanggung ongkos kerusakan yang ditimbulkannya?
Ketika hasil bumi terus dimobilisasi menggunakan armada angkutan berat, sementara jalan umum mengalami kerusakan dan masyarakat harus menghirup debu, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan imbauan. Diperlukan pengawasan nyata, pemeriksaan kepatuhan perusahaan, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Persoalan ini bukan penolakan terhadap investasi. Ini adalah tuntutan agar investasi berjalan sesuai hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan tidak mengorbankan hak masyarakat.
Sumatera Selatan telah memiliki Pergub Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Regulasi tersebut mengatur tata cara pengangkutan, pengawasan dan pengendalian, termasuk aspek pemeliharaan jalan.
Selain itu, Pergub Sumsel Nomor 44 Tahun 2022 mengatur pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan provinsi.
Namun, masyarakat perlu memperoleh jawaban yang konkret: apakah kendaraan yang melintas sudah diperiksa muatannya? Apakah rute dan penggunaan jalannya sesuai ketentuan? Apakah debu dan kerusakan jalan telah ditangani? Jika ditemukan pelanggaran, tindakan apa yang sudah dijatuhkan?
Pertanyaan ini semakin penting karena Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada akhir 2025 dan awal 2026 kembali menegaskan kebijakan penggunaan jalan khusus pertambangan untuk angkutan batubara. Informasi resmi Dinas ESDM Sumsel menyebut kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026, dengan pembahasan mengenai toleransi terbatas bagi perusahaan yang menunjukkan progres pembangunan jalan khusus.
Artinya, persoalan jalan khusus tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif. Status kebijakan yang berlaku, ruang lingkup larangan, dan ada atau tidaknya toleransi harus diperiksa secara cermat terhadap aturan dan keputusan resmi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Jika kewajiban sudah ditetapkan, tetapi pelanggaran terbukti terus terjadi tanpa penanganan yang efektif, publik berhak mempertanyakan keseriusan pengawasan. Akan tetapi, dugaan pembiaran oleh pejabat tertentu tetap harus dibuktikan melalui catatan pengawasan, laporan penindakan, dan fakta lapangan.
Nama PT EVI, PEB, BSE, dan BSEE perlu menjadi bagian dari pemeriksaan terbuka apabila aktivitas atau armada yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap kerusakan jalan, debu, atau gangguan lalu lintas di wilayah PALI.
Mereka perlu diminta menjelaskan beberapa hal mendasar:
* Apakah izin usaha, dokumen lingkungan, dan persetujuan teknis yang diwajibkan masih berlaku dan sesuai dengan kegiatan aktual?
* Apakah jalan khusus pertambangan telah tersedia dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku?
* Apakah armada pengangkut memenuhi batas muatan, dimensi, keselamatan, serta ketentuan rute dan operasional?
* Apakah tersedia langkah pengendalian debu, penanganan dampak lingkungan, serta mekanisme perbaikan kerusakan yang dapat dibuktikan?
* Apakah kewajiban reklamasi, pascatambang, dan jaminan yang dipersyaratkan telah dipenuhi sesuai tahap kegiatan?
Jika ditemukan ketidakpatuhan, perusahaan tidak seharusnya cukup diminta memberikan penjelasan administratif. Instansi yang berwenang perlu menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan usaha tambang bukan cek kosong untuk menggunakan fasilitas publik tanpa tanggung jawab. Keuntungan usaha harus berjalan beriringan dengan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap hukum.
1\. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara
* Pasal 91: Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan pertambangan. Pemanfaatan jalan umum dimungkinkan apabila jalan pertambangan tidak tersedia, dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Pasal 99: Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan/atau pascatambang serta melaksanakan kewajiban terkait sesuai ketentuan.
* Pasal 100: Mengatur kewajiban menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Pasal-pasal tersebut relevan untuk memeriksa penggunaan jalan dan pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan tambang.
2\. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah
* Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
* Pasal 68: Pelaku usaha wajib memberikan informasi lingkungan secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan, serta menaati baku mutu dan kriteria kerusakan lingkungan.
* Pasal 87: Menjadi dasar tuntutan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, sesuai unsur yang dipersyaratkan.
Jika pencemaran udara atau kerusakan lingkungan terbukti, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar keluhan atau dugaan.
3\. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
* Pasal 169 ayat (1): Angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui.
* Pasal 307: Mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, atau dimensi kendaraan sebagaimana dirujuk pasal tersebut.
Karena itu, pemeriksaan muatan dan dimensi armada tambang harus menjadi bagian dari pengawasan di lapangan, khususnya apabila terdapat indikasi kendaraan melebihi batas atau tidak sesuai ketentuan.
4\. Pergub Sumsel Nomor 23 Tahun 2012, Mengatur tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum, termasuk pengawasan, pengendalian, dan pemeliharaan jalan.
5\. Pergub Sumsel Nomor 44 Tahun 2022, Mengatur pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan provinsi.
Kedua regulasi ini dapat menjadi rujukan pemeriksaan, tetapi penerapan pasal tertentu harus mengacu pada naskah lengkap, ruang lingkup, serta status keberlakuannya. Kebijakan jalan khusus yang berlaku sejak 1 Januari 2026 juga harus diperiksa bersama instrumen resmi yang mendasarinya.
Daftar di atas merupakan pasal-pasal relevan untuk pemeriksaan awal, bukan kesimpulan bahwa perusahaan tertentu telah melanggar hukum. Penerapan sanksi harus mempertimbangkan naskah peraturan terkonsolidasi, perubahan terbaru, kewenangan instansi, serta bukti faktual.
Masyarakat diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, kegiatan usaha pertambangan juga mempunyai kewajiban fiskal, lingkungan, teknis, dan administratif sesuai jenis izin serta peraturan yang berlaku.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata membandingkan pajak yang dibayar warga dengan penerimaan daerah dari pertambangan. Penerimaan negara dan daerah memiliki mekanisme pembagian serta penggunaan tersendiri.
Yang harus dipertanyakan ialah apakah manfaat ekonomi pertambangan sebanding dengan beban sosial dan lingkungan yang muncul, serta apakah pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan telah diminta memenuhi kewajibannya.
Jalan yang rusak menghambat mobilitas warga, meningkatkan risiko kecelakaan, memperbesar biaya transportasi, dan dapat mengganggu aktivitas ekonomi. Debu yang berasal dari kegiatan pengangkutan pun perlu diukur dan ditangani berdasarkan standar lingkungan yang berlaku.
Jika kerusakan disebabkan atau diperparah oleh aktivitas angkutan tambang, perlu dilakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab, tingkat kerusakan, pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme pemulihannya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, instansi lingkungan hidup, serta pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu membuka informasi mengenai pengawasan kegiatan tambang dan mobilisasi armada di wilayah PALI.
Ada lima langkah konkret yang patut dituntut:
* Audit kepatuhan perusahaan terhadap izin, dokumen lingkungan, kewajiban jalan khusus, dan persyaratan operasional.
* Pemeriksaan armada di lapangan, termasuk muatan, dimensi, rute, keselamatan, dan kepatuhan terhadap kebijakan angkutan batubara.
* Pengujian kualitas udara dan pemeriksaan kerusakan jalan pada titik-titik yang terdampak aktivitas angkutan.
* Penindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran, termasuk penerapan sanksi oleh instansi yang berwenang.
* Pemulihan kerusakan dan pengawasan berkala, dengan penetapan tanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan serta dasar hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berhak mengetahui hasil pengawasan tersebut sejauh dapat dibuka menurut peraturan perundang-undangan.
Eksploitasi sumber daya alam tidak boleh hanya dihitung dari berapa banyak hasil bumi yang keluar dari perut tanah. Ukuran keberhasilannya juga harus mencakup keselamatan warga, kualitas lingkungan, kelayakan infrastruktur, dan manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
PT EVI, PEB, BSE, dan BSEE patut dimintai klarifikasi apabila aktivitasnya berkaitan dengan persoalan yang dikeluhkan warga. Pemerintah pun perlu memastikan bahwa setiap perusahaan memenuhi kewajiban yang melekat pada izin dan kegiatan operasionalnya.
Jangan sampai hasil bumi terus diangkut, keuntungan terus mengalir, tetapi jalan rakyat yang rusak, udara yang tercemar, dan keselamatan warga justru menjadi tagihan yang tak pernah diselesaikan.
Regulasi tidak dibuat untuk sekadar dipajang. Regulasi harus dijalankan. Jika pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus hadir tanpa pandang bulu.
Sebab, kekayaan alam adalah sumber daya strategis yang harus dikelola untuk kesejahteraan bersama, bukan alasan untuk membiarkan kepentingan masyarakat berada di urutan terakhir.
(Redaksi svectrum.com)

