Penanganan Wabah DBD Tak Cukup dengan Imbauan, Bung Napas Minta Respons Cepat, Tindakan Terukur, Evaluasi Kinerja, hingga Pertanggungjawaban Pejabat Terkait
PALI — Penanganan dugaan peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Sumberjo, kelurahan talang Ubi utara,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini menjadi sorotan. Lambannya respons yang dipersoalkan warga dan aktivis memunculkan desakan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI segera turun tangan, melakukan penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta memastikan langkah pencegahan dan pengendalian berjalan nyata di lapangan.
Bung Napas menegaskan, keselamatan masyarakat tidak boleh dipertaruhkan akibat keterlambatan koordinasi, lemahnya respons, ataupun ketidakjelasan tindakan instansi yang bertanggung jawab. Ketika warga dilaporkan terjangkit DBD dan menjalani perawatan di RSUD Kabupaten PALI, Dinkes seharusnya memastikan situasi ditangani secara cepat, terkoordinasi, dan berbasis hasil penyelidikan epidemiologi.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah masyarakat ramai dirawat di rumah sakit. DBD bukan persoalan yang bisa ditangani dengan sekadar imbauan atau menunggu laporan berulang. Dinkes harus hadir, periksa kondisi di lapangan, telusuri sumber penularan, dan jelaskan langkah konkret yang sudah dilakukan maupun yang akan segera dijalankan,” tegas Bung Napas.
Menurutnya, penanganan DBD tidak boleh berhenti pada pendataan pasien. Dinkes bersama puskesmas, pemerintah desa, dan unsur terkait harus memastikan pemantauan kasus, penyelidikan epidemiologi, pemberantasan sarang nyamuk (PSN), edukasi masyarakat, serta tindakan pengendalian vektor dilaksanakan sesuai indikasi dan ketentuan kesehatan yang berlaku.
Fogging, lanjutnya, juga tidak boleh sekadar dijadikan simbol bahwa pemerintah telah bekerja. Pengasapan harus didasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi dan indikasi yang sesuai, serta dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengendalian terpadu. Pemberantasan sarang nyamuk, pengelolaan tempat penampungan air, dan pemantauan jentik tetap menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
“Kami menuntut Dinkes PALI membuka langkah penanganannya secara jelas. Berapa kasus yang sudah terdata? Apakah penyelidikan epidemiologi telah dilakukan? Bagaimana tindak lanjut puskesmas? Apa intervensi yang sudah dijalankan untuk mencegah penularan lebih luas? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terukur, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Bung Napas juga mendesak Bupati PALI agar tidak tinggal diam. Ia meminta kepala daerah memerintahkan evaluasi cepat terhadap penanganan kasus DBD di Sumberjo, termasuk memeriksa apakah seluruh prosedur penanggulangan telah dijalankan sesuai standar, apakah koordinasi antarlembaga berjalan, dan apakah terdapat keterlambatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun profesional.
Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada rapat dan laporan tertulis. Harus ada pemeriksaan terhadap tindakan nyata di lapangan, kecepatan respons, kesiapan petugas, ketersediaan sarana pendukung, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Bupati harus memastikan siapa berbuat apa dan sejauh mana tanggung jawabnya dijalankan. Jika ditemukan kelalaian berdasarkan pemeriksaan yang objektif, harus ada konsekuensi sesuai aturan. Jangan biarkan persoalan keselamatan warga berakhir tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia menekankan, desakan tersebut bukan semata-mata untuk menyalahkan individu, melainkan memastikan penyelenggara pelayanan kesehatan menjalankan kewajibannya. Namun, apabila terbukti ada pejabat yang mengabaikan tugas atau tidak menjalankan prosedur yang diwajibkan, tindakan korektif dan sanksi sesuai ketentuan harus dipertimbangkan secara tegas.
Bung Napas meminta Dinkes PALI segera menyampaikan langkah darurat yang terukur, termasuk jadwal penanganan di Desa Sumberjo, pelibatan puskesmas, upaya pengendalian vektor, serta mekanisme pemantauan perkembangan kasus.
Ia juga mendesak agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai langkah pencegahan dan akses pelayanan kesehatan. Jangan sampai warga dibiarkan kebingungan menghadapi ancaman penyakit, sementara tindak lanjut pemerintah tidak dapat dipastikan.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami menuntut pemerintah menjalankan kewajibannya sesuai SOP. Turun ke lapangan, lakukan pemeriksaan epidemiologis, kendalikan sumber perkembangbiakan nyamuk, dan pastikan warga mendapatkan penanganan yang diperlukan. Jangan hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik,” katanya.
Bung Napas memperingatkan, apabila tidak ada tindakan nyata dan penjelasan yang memadai dalam waktu dekat, pihaknya siap menggelar aksi massa ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten PALI sebagai bentuk tekanan publik agar persoalan tersebut segera ditangani.
“Jangan tunggu korban bertambah baru bergerak. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kesabaran baru sibuk memberikan penjelasan. Keselamatan warga harus menjadi prioritas, dan setiap pejabat wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai lambannya penanganan tersebut merupakan desakan dari Bung Napas yang perlu dikonfirmasi kepada Dinkes PALI. Klarifikasi mengenai jumlah kasus, hasil penyelidikan epidemiologi, tindakan yang telah dilakukan, serta kendala di lapangan penting diperoleh agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
(Red)

