Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SANGGAH KLARIFIKASI BKPSDM PALI, INDRA SETIA HARIS, JIKA LATSAR URGENT, MENGAPA DI-EFISIENSI.?

Rabu, 09 September 2026 | September 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T15:40:23Z


PALI — Klarifikasi Kepala BKPSDM Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Imansyah, SE, MM, terkait pelaksanaan Latsar CPNS tahun 2026 justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru dari pemerhati kebijakan publik, Indra Setia Haris.


Indra menilai penjelasan bahwa Latsar CPNS merupakan kewajiban pemerintah dan hak kepegawaian CPNS harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari aspek kewajiban melaksanakan pelatihan, tetapi juga dari sisi perencanaan, penganggaran, DPA, pelaksanaan kegiatan dan mekanisme pembayaran.


“Kalau memang Latsar ini merupakan kegiatan yang urgent dan merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi status CPNS, pertanyaannya sederhana: mengapa anggarannya justru menjadi salah satu yang terkena efisiensi?” ujar Indra.


Menurutnya, alasan efisiensi akibat pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) perlu dijelaskan lebih rinci. Sebab, apabila sejak awal Latsar dianggap sebagai kebutuhan wajib dan mendesak untuk memenuhi masa prajabatan CPNS, seharusnya pemerintah mempunyai strategi penganggaran yang memastikan kegiatan tersebut tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.


Indra menyoroti bagian klarifikasi BKPSDM yang menyebut anggaran Latsar telah direncanakan sejak RKPD, KUA-PPAS hingga Rancangan APBD 2026 melalui SIPD-RI. Menurutnya, pernyataan tersebut perlu dibuktikan dengan dokumen anggaran.


“Kalau memang sudah direncanakan sejak RKPD, KUA-PPAS sampai Rancangan APBD, maka pertanyaan berikutnya adalah berapa pagu yang tercantum dalam APBD dan berapa yang akhirnya masuk dalam DPA BKPSDM? Karena RKA, APBD dan DPA memiliki tahapan dan fungsi yang berbeda,” tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa DPA-SKPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.


Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 133 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa DPA-SKPD yang telah disahkan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. 


Jika Anggaran Tidak Ada dalam DPA, Bolehkah Kegiatan Berjalan?


Indra kemudian mempertanyakan aspek paling mendasar.


“Kalau benar kegiatan sudah dilaksanakan tetapi pada saat kegiatan berlangsung anggarannya belum tersedia atau tidak tercantum dalam DPA, dasar hukumnya apa? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.


Ia merujuk Pasal 124 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang pada pokoknya melarang setiap pejabat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.


Kemudian Pasal 124 ayat (2) menegaskan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. Sedangkan ayat (3) melarang kepala daerah dan perangkat daerah melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD. 


“Artinya, yang perlu diperjelas bukan sekadar ada atau tidaknya rencana anggaran. Tetapi pada saat kegiatan dilaksanakan, apakah pagunya tersedia dan sudah tercantum dalam DPA yang sah serta didukung SPD atau dokumen yang dipersamakan?” tegas Indra.


Indra juga merujuk Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebut APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.


Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa fungsi otorisasi berarti anggaran menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan, sedangkan fungsi pengawasan menjadikan anggaran sebagai pedoman untuk menilai apakah kegiatan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 


Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan agar keuangan negara dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 


“Jadi efisiensi tidak boleh dipahami hanya sebagai pemotongan anggaran. Efisiensi harus tetap memenuhi prinsip tertib, taat aturan, efektif, transparan dan akuntabel,” jelasnya.


Indra mengatakan, apabila alasan pemerintah adalah karena Latsar harus segera dilaksanakan dan sifatnya mendesak, maka justru perlu dijelaskan mekanisme anggaran apa yang digunakan.


Ia menunjuk Pasal 144 PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa SPP Tambahan Uang (TU) dapat diajukan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan mekanisme SPP LS dan/atau UP/GU. Namun, mekanisme tersebut tetap memiliki persyaratan dan persetujuan sesuai ketentuan. 


“Jadi istilah mendesak tidak otomatis berarti kegiatan boleh dilaksanakan tanpa dasar anggaran. Ada mekanisme penganggaran dan penatausahaan yang harus ditempuh,” katanya.


Terkait penjelasan Imansyah bahwa pembayaran kepada BPSDMD Sumsel baru dilakukan setelah seluruh kegiatan selesai dan setelah tagihan diterbitkan, Indra mengatakan hal tersebut memang perlu diapresiasi dari sisi mekanisme pembayaran non-tunai.


Namun, menurutnya, waktu pembayaran bukan satu-satunya persoalan.


“Pertanyaannya bukan hanya kapan uang dibayarkan. Tetapi apakah sejak kegiatan dilaksanakan sudah tersedia dasar anggarannya? Apakah kegiatan tersebut tercantum dalam DPA? Apakah tersedia SPD? Apakah kontrak atau kerja sama dilakukan dalam batas anggaran yang telah ditetapkan?” ujarnya.


Ia merujuk ketentuan mengenai DPA-SKPD dalam Pasal 132 dan Pasal 133 PP Nomor 12 Tahun 2019. Rancangan DPA memuat antara lain program, kegiatan dan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran. Setelah diverifikasi dan disahkan, DPA menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku PA. 


Sementara itu, Pasal 134 dan Pasal 135 mengatur Anggaran Kas dan SPD sebagai bagian dari mekanisme penyediaan dana dan penjadwalan pembayaran berdasarkan DPA. 


Indra menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kewajiban pemerintah melaksanakan Latsar CPNS.


“Tidak ada yang mempermasalahkan hak CPNS untuk mendapatkan Latsar. Yang kita persoalkan adalah tata kelola anggarannya. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, sangat mudah untuk menjelaskannya kepada publik dengan membuka dokumen yang relevan,” katanya.


Ia meminta BKPSDM PALI menunjukkan secara terbuka:

1. DPA awal BKPSDM Tahun Anggaran 2026;

2. DPA setelah dilakukan efisiensi/pergeseran anggaran;

3. Kode rekening dan pagu anggaran Latsar CPNS;

4. Dasar perubahan atau pergeseran anggaran apabila terjadi;

5. Dokumen kerja sama dengan BPSDMD Sumsel;


“Dengan dokumen tersebut, publik tidak perlu berdebat berdasarkan asumsi. Kita tinggal melihat apakah prosesnya sudah sesuai dengan APBD, DPA, SPD dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.


“Kalau Latsar memang merupakan kegiatan yang wajib dan urgent untuk melindungi status CPNS, mengapa anggarannya terkena efisiensi? Dan apabila kegiatan sudah dilaksanakan, sementara anggarannya tidak tersedia atau tidak tercantum dalam DPA pada saat pelaksanaan, apa dasar hukum yang digunakan?”


Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat pelaksanaan Latsar, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan keuangan daerah agar setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. (PA) 

×
Berita Terbaru Update