PALEMBANG | Pengadaan solar cell atau lampu tenaga surya pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dengan nilai pagu yang disebut mencapai Rp176,665 miliar menjadi sorotan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST).
Dalam aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (17/9/2026), Rahmad Sandi meminta aparat penegak hukum memeriksa pengadaan solar cell tahun anggaran 2025 dan 2026 secara menyeluruh, termasuk mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi fisik di lapangan.
“Kami meminta Kejari Palembang membongkar secara terang pengadaan ini. Periksa dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan, dasar kebutuhan, penganggaran, proses pengadaan, harga, penyedia, kontrak, sampai realisasi dan manfaatnya di lapangan,” tegas Rahmad Sandi.
Rahmad mengatakan, berdasarkan data yang menjadi sorotan pihaknya, pengadaan tahun 2025 tercatat sebanyak 1.800 paket dengan pagu sekitar Rp56,88 miliar. Sementara pada 2026 tercantum 3.797 unit dengan pagu sekitar Rp119,785 miliar.
Jika kedua pagu tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp176,665 miliar.
“Nilai anggarannya besar. Karena itu, keterbukaan dan pertanggungjawabannya harus jelas. Kalau memang dibutuhkan dan seluruh prosesnya sesuai aturan, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau ada persoalan, jangan ditutup-tutupi. Uang yang digunakan adalah uang rakyat,” ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administrasi.
“Dokumen harus diuji dengan fakta. Kontrak harus dicocokkan dengan barang. Jumlah harus diverifikasi. Lokasi harus diperiksa. Spesifikasi harus diuji. Dan manfaatnya harus dapat dibuktikan,” katanya.
Rahmad juga mempertanyakan peningkatan volume pengadaan dari 1.800 paket pada 2025 menjadi 3.797 unit pada 2026.
Ia meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka dasar kebutuhan 3.797 unit tersebut, lokasi pemasangan, harga satuan, spesifikasi teknis, penyedia, jumlah unit yang telah terpasang, barang yang telah diterima dan dibayar, hingga kesesuaian barang dengan kontrak.
“Bagaimana kondisi dan fungsi lampu di lapangan? Berapa besar manfaat yang benar-benar diterima masyarakat? Semua itu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan, karena menyangkut APBD dalam jumlah besar,” ujar Rahmad.
Rahmad juga mendesak Kejari Palembang melakukan uji petik dan verifikasi lapangan, bukan hanya pemeriksaan administratif.
“Jangan sampai proyek dinyatakan selesai hanya karena dokumennya selesai. Yang harus dibuktikan adalah barangnya ada, jumlahnya sesuai, kualitasnya sesuai, berfungsi dan memberikan manfaat,” tegasnya.
Bukan Persoalan Solar Cell, Tapi Uang Publik Rahmad menegaskan, sorotan SIRA-PST bukan ditujukan terhadap teknologi solar cell, melainkan terhadap dasar kebutuhan dan pertanggungjawaban belanja yang nilainya disebut mencapai Rp176,665 miliar.
“APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus jelas kebutuhannya, jelas penggunaannya dan jelas manfaatnya,” katanya.
Rahmad berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan dan berbasis fakta, mulai dari perencanaan, penganggaran, penentuan kebutuhan, spesifikasi, pemilihan penyedia, harga, kontrak, penerimaan barang, pemasangan, pembayaran hingga manfaat akhir.
“Pertanyaan kami sederhana: Rp176,665 miliar itu dibelanjakan untuk apa? Diproduksi atau dipasang di mana? Siapa penyedianya? Berapa yang benar-benar terealisasi? Apakah sesuai kontrak? Dan yang paling penting, apa manfaat nyata anggaran sebesar itu bagi masyarakat Kota Palembang?” pungkas Rahmad Sandi.
seluruh pertanyaan dan dugaan dalam berita ini ditempatkan sebagai pernyataan/desakan Rahmad Sandi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Kejari dan pihak Dishub tetap perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. (PA)

