Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

REHAB TOTAL GEDUNG DPRD PALI Rp5,85 MILIAR DISOROT, SBU DAN KONDISI PEKERJAAN DIPERTANYAKAN

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-11T16:16:39Z


PALI | Pekerjaan rehabilitasi total Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp5,85 miliar kembali menuai sorotan tajam. Kalangan aktivis mempertanyakan kesesuaian antara nomenklatur paket, dokumen pengadaan, persyaratan kualifikasi penyedia hingga realisasi pekerjaan di lapangan.


Berdasarkan penelusuran, pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Dian Mandiri berdasarkan Kontrak Nomor 600/002/KPA.02/RTGSD/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026, dengan nilai kontrak Rp5.854.460.000.


Sorotan terutama muncul karena pekerjaan yang terlihat di lapangan disebut lebih banyak didominasi pekerjaan interior dan rehabilitasi ringan, sementara paket tersebut menggunakan nomenklatur “Rehab Total Gedung Sekretariat Dewan.”


Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, S.Ag, mempertanyakan apakah nomenklatur tersebut benar-benar mencerminkan ruang lingkup pekerjaan yang dituangkan dalam dokumen pengadaan.


“Kami mempertanyakan dasar penetapan pekerjaan ini sebagai rehab total. Kalau pekerjaan di lapangan ternyata lebih banyak interior dan rehab ringan, tentu publik berhak mengetahui dasar teknis dan dokumen pengadaannya,” ujar Abu Rizal.


Menurutnya, persoalan juga perlu dilihat dari sisi persyaratan kualifikasi penyedia, termasuk penggunaan Sertifikat Badan Usaha (SBU).


Namun, Abu Rizal menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah membuka dan menguji seluruh dokumen pengadaan secara objektif.


“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran. Tetapi indikasinya harus diperiksa. Mulai dari KAK, BOQ, spesifikasi teknis, persyaratan SBU, proses tender, kontrak sampai pekerjaan fisiknya. Semua harus dibuka dan diuji,” tegasnya.


Penggunaan SBU bidang Gedung juga menjadi salah satu poin yang dipertanyakan. Jika benar pekerjaan yang dominan merupakan pekerjaan interior, maka perlu dilihat apakah klasifikasi dan subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan dokumen pemilihan.


Ketentuan pengadaan pemerintah mengharuskan persyaratan pemilihan penyedia disusun secara transparan, objektif, proporsional, tidak diskriminatif, serta sesuai kebutuhan pekerjaan.


Karena itu, persoalannya bukan sekadar jenis SBU yang digunakan, melainkan apakah persyaratan tersebut telah disusun secara tepat berdasarkan karakter pekerjaan yang sebenarnya. Abu Rizal meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan nomenklatur.


“Kalau memang rehab total, harus bisa dibuktikan secara teknis. Kalau ternyata pekerjaan dominan interior, kita ingin tahu dasar perencanaannya. Jangan sampai nomenklatur paket berbeda dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya,” katanya.


AP3 juga mempertanyakan alasan teknis dilaksanakannya rehabilitasi terhadap gedung yang menurut informasi mereka relatif masih baru.


Apabila terdapat kerusakan yang merupakan cacat mutu atau kegagalan konstruksi dari pekerjaan sebelumnya, maka perlu ditelusuri kontrak pekerjaan terdahulu, masa pemeliharaan, tanggung jawab penyedia, serta hasil pemeriksaan teknis.


“Kalau memang ada cacat konstruksi dari pekerjaan sebelumnya, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan pekerjaan lama kemudian seluruh bebannya kembali menggunakan APBD,” ujar Abu Rizal.


Menurutnya, pemeriksaan harus membandingkan kondisi bangunan sebelum dan sesudah pekerjaan, termasuk melihat volume, spesifikasi, RAB/BOQ dan pembayaran yang telah dilakukan.


Per 10 September 2026, pekerjaan tersebut disebut telah berjalan sekitar 212 hari. Namun, mengenai jangka waktu kontrak, progres fisik, deviasi pekerjaan dan status penyelesaiannya masih memerlukan konfirmasi dari pejabat terkait.


AP3 mendesak BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga hasil pekerjaan.


Abu Rizal juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila dalam pemeriksaan awal ditemukan indikasi penyimpangan.


“Kami mendorong BPK memeriksa dokumennya secara menyeluruh. APH juga jangan hanya menunggu laporan kalau memang ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti. Yang paling penting, uang rakyat harus benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai kebutuhan,” tegas Abu Rizal.


Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada PPK, PPTK, Dinas PUPR Kabupaten PALI, serta pihak CV Dian Mandiri untuk memperoleh penjelasan mengenai nomenklatur pekerjaan, persyaratan SBU, progres pekerjaan dan dasar teknis pelaksanaan rehab total tersebut. Konfirmasi dari para pihak akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. 


Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa sorotan dan pertanyaan publik/aktivis, bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana. Penilaian mengenai kesesuaian pengadaan dan pekerjaan merupakan kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik.

×
Berita Terbaru Update