Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Bapenda PALI Klarifikasi Ketidakhadiran di Paripurna ke-13 DPRD, Ternyata Hadiri Sidang sebagai Saksi Ahli

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T12:42:33Z


PALI - Setelah pemberitaan terkait ketidakhadiran sejumlah unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Dr. Aryansyah, M.T., selaku Kepala Bapenda PALI sekaligus Kepala DLH PALI, memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya.


Rapat Paripurna ke-13 DPRD PALI dengan agenda pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut digelar Senin (14/9/2026).


Dalam paripurna itu, terdapat tiga agenda utama, yakni pengesahan jadwal pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, penyerahan Ranperda, serta penyampaian Nota Penjelasan Bupati PALI.


Aryansyah menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat menghadiri paripurna karena pada waktu yang bersamaan mendapat tugas menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan illegal migas.


Penugasan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 094/209/SPT/DLH/2026 tertanggal 13 September 2026. Dalam surat tersebut, Aryansyah ditugaskan untuk menghadiri persidangan pada Senin, 14 September 2026.


Kepada wartawan, Aryansyah membenarkan bahwa ketidakhadirannya dalam paripurna disebabkan adanya agenda persidangan yang harus dihadirinya sebagai saksi ahli.


«“Kakak ado sidang di pengadilan sebagai ahli dek dalam persoalan illegal migas, jadi paripurna perwakilan Sekban,” ujar Aryansyah.»


Dengan adanya klarifikasi tersebut, ketidakhadiran Aryansyah dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD PALI diketahui bukan karena tanpa alasan, melainkan berkaitan dengan tugas kedinasan yang bersamaan waktunya dengan agenda paripurna.


Sementara itu, terkait keterwakilan pemerintah daerah dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, publik tetap menaruh perhatian terhadap kesiapan TAPD dalam mengikuti seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD.


Terlebih, perubahan APBD menyangkut sejumlah keputusan strategis mengenai pendapatan, belanja, pembiayaan, serta pergeseran program dan kegiatan pemerintah daerah.


Karena itu, meskipun ketidakhadiran Aryansyah telah memiliki dasar penugasan resmi, perhatian berikutnya tetap tertuju pada bagaimana keterwakilan dan kesiapan seluruh unsur TAPD dalam memberikan penjelasan kepada DPRD selama proses pembahasan Perubahan APBD PALI 2026 berlangsung.


Publik tentu berharap seluruh proses pembahasan perubahan anggaran berjalan terbuka, substantif dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat setiap kebijakan anggaran pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat PALI. (PA) 

×
Berita Terbaru Update