PALI | Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang membahas tahapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Bukan hanya karena materi anggaran yang dibahas, tetapi juga lantaran sejumlah pejabat yang memiliki peran strategis dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah tidak terlihat dalam agenda tersebut.
Paripurna tersebut mengagendakan pengesahan jadwal rapat paripurna Raperda Perubahan APBD 2026, penyerahan Raperda Perubahan APBD, serta penyampaian nota penjelasan Raperda Perubahan APBD oleh Bupati PALI.
Namun, dalam agenda yang berkaitan langsung dengan arah perubahan anggaran daerah itu, sejumlah unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memiliki fungsi strategis tidak tampak hadir. Yang terlihat hadir dari unsur eksekutif antara lain Sekretaris Daerah, sementara jajaran Bappeda, Bapenda dan BPKAD disebut tidak terlihat dalam forum tersebut.
Kondisi itu menjadi pertanyaan karena pembahasan perubahan APBD bukan sekadar agenda administratif. Di dalamnya terdapat pembahasan mengenai perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan serta penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tahapan penyusunan perubahan APBD, termasuk peran TAPD dalam menyiapkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS serta pembahasan rancangan perubahan APBD.
Karena itu, absennya sejumlah pejabat teknis dalam agenda strategis tersebut dinilai layak dipertanyakan, terlebih ketika pemerintah daerah tengah menghadapi persoalan kemampuan anggaran dan kelancaran pembayaran kepada pihak ketiga.
Sorotan semakin menguat terhadap Kepala BPKAD PALI, Anita Mariani, S.E., MM, Ak., CA.
Informasi yang beredar menyebutkan Anita tengah mengajukan cuti panjang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, status dan alasan cuti tersebut perlu dikonfirmasi secara resmi kepada yang bersangkutan maupun pemerintah daerah.
Persoalannya bukan pada hak seorang ASN untuk mengambil cuti. Yang menjadi perhatian publik adalah momentum dan konteksnya, ketika pemerintah daerah sedang berada dalam tahapan penting pembahasan perubahan APBD dan pada saat yang sama muncul persoalan mengenai keterbatasan anggaran serta pembayaran kepada pihak ketiga.
Dengan demikian, publik tentu membutuhkan penjelasan: apakah ketidakhadiran pejabat terkait telah diantisipasi melalui mekanisme pelimpahan tugas dan kewenangan, serta bagaimana proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH, mempertanyakan keseriusan jajaran TAPD dalam mengikuti agenda yang menurutnya sangat penting bagi kepentingan daerah.
Menurut Ubaidillah, pembahasan perubahan APBD membutuhkan kehadiran unsur-unsur yang memahami secara langsung kondisi keuangan, pendapatan, perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Ia menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan hak ASN untuk mengambil cuti. Namun, menurutnya, persoalan waktu dan momentum perlu menjadi perhatian ketika daerah sedang menghadapi agenda strategis.
“Kita tidak mempersoalkan masalah cuti PNS, tetapi harus melihat waktu dan momentumnya. Saat ini ada agenda penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kondisi keuangan daerah,” demikian substansi pernyataan Ubaidillah.
Ia mengatakan DPRD akan segera meminta penjelasan Kepala BPKAD PALI.
“Kita akan segera panggil Ibu Anita Mariani selaku Kepala BPKAD. Kita membutuhkan penjelasan konkret dan berbasis data mengenai kondisi keuangan daerah saat ini,” tegasnya.
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai siapa yang hadir atau tidak hadir dalam ruang paripurna.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses perubahan APBD berjalan transparan, terukur dan berdasarkan kondisi fiskal daerah yang sebenarnya.
PP Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan pengelolaan keuangan daerah dalam satu rangkaian yang mencakup penyusunan, penetapan, pelaksanaan dan penatausahaan APBD hingga pelaporan serta pengawasan.
Karena itu, ketika muncul pertanyaan mengenai kemampuan anggaran untuk memenuhi pembayaran kepada pihak ketiga, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai posisi kas, pendapatan, belanja, kewajiban daerah dan strategi pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembayaran.
Apakah ketidakhadiran sejumlah unsur TAPD hanya persoalan teknis kehadiran, atau ada persoalan koordinasi yang lebih serius dalam menghadapi perubahan APBD 2026?
Dan apakah ada kepentingan yang lebih mendesak daripada kepentingan daerah dan masyarakat?
Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab PALI untuk dijawab secara terbuka dan berbasis data.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala BPKAD, TAPD maupun pihak Pemkab PALI terkait ketidakhadiran pejabat dalam rapat paripurna serta informasi mengenai pengajuan cuti Kepala BPKAD. (Red)

