PALI | Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berkutat pada perubahan angka dalam dokumen anggaran.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD PALI justru menyampaikan sejumlah catatan tajam terkait rendahnya serapan anggaran pembangunan fisik, rencana pembayaran kewajiban kegiatan pemasangan pipa transmisi tahun anggaran 2025, hingga keberadaan dana pemerintah daerah yang ditempatkan dalam bentuk deposito di bank.
Laporan Pansus tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD PALI oleh H. Darmadi Suhaimi, SH. Dalam laporan itu, Pansus meminta Pemerintah Kabupaten PALI lebih cermat dalam mengelola APBD Perubahan 2026 agar perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan dan kondisi fiskal daerah.
Pansus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD PALI Nomor 09/KPTS/DPRD/2026. Dalam dokumen laporan, H. Ubaidillah, SH, H. Kristian dan Firdaus Hasbullah. SH. MH tercatat sebagai koordinator sedangkan H. Darmadi Suhaimi, SH sebagai ketua Pansus dan sejumlah anggota DPRD lainnya tercatat sebagai anggota Pansus.
Salah satu sorotan utama Pansus adalah rendahnya serapan anggaran pada APBD induk 2026, khususnya anggaran pembangunan fisik.
Pansus menilai kondisi tersebut tidak boleh kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah diminta melakukan pembinaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Catatan ini menjadi penting karena APBD Perubahan, menurut Pansus, bukan sekadar instrumen untuk menggeser atau menambah angka belanja, melainkan sarana menyesuaikan anggaran dengan kondisi aktual agar dapat dilaksanakan secara realistis.
Pansus menegaskan terdapat lima tujuan utama dalam perubahan APBD, yakni menampung perbedaan pendapatan, mengakomodasi kebutuhan belanja baru yang mendesak, menggunakan SiLPA, mengatur pergeseran antarunit atau kelompok belanja, serta menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan skema penyusunan APBD Perubahan 2026, khususnya wacana penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 198/2026) dalam rangka memenuhi belanja daerah.
Pansus meminta agar dasar hukum dan tata kelola tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang bersifat spesifik serta selaras dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam laporannya, Pansus merujuk Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SI mengenai pemenuhan belanja yang sensitif dan wajib serta penyesuaian dalam APBD Perubahan.
Atas dasar tersebut, Pansus meminta penyusunan APBD Perubahan PALI Tahun 2026 mempedomani KMK Nomor 198 Tahun 2026.
Secara nasional, KMK 198 Tahun 2026 memang mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) pada 2026. Kementerian Keuangan menyebut kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penguatan kapasitas fiskal dan likuiditas daerah.
Catatan paling tegas muncul terkait rencana pembayaran kewajiban kegiatan pemasangan pipa transmisi Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Kontrak (DPK) Nomor 600/013/KPA.03/LPPTT/2025 tanggal 4 Februari 2025, dengan kode rekening 5.2.04.01.0004, dan dilaksanakan oleh penyedia jasa Herko Sejahtera Abadi.
Pansus tidak serta-merta meminta pembayaran dilakukan. Sebaliknya, Pansus meminta adanya pemeriksaan terlebih dahulu.
Pemerintah daerah diminta mewajibkan dokumen review atau audit komprehensif dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit atau review tersebut, menurut rekomendasi Pansus, harus dapat memastikan bahwa kewajiban pembayaran tersebut sah, bebas dari sengketa dan memenuhi kriteria sebagai belanja daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Tidak berhenti di situ, Pansus juga merekomendasikan agar segala bentuk realisasi pembayaran maupun penganggaran ditangguhkan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi dan dilengkapi oleh OPD terkait.
Dengan kata lain, Pansus memasang pagar administratif sebelum uang daerah dikeluarkan untuk kewajiban tersebut.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penempatan dana pemerintah daerah dalam bentuk deposito di bank.
Pansus memahami bahwa penempatan dana di bank dapat dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah. Namun, Pansus menegaskan keberadaan dana tersebut tidak boleh mengorbankan kewajiban daerah yang telah menjadi hak pihak lain.
Prinsip yang ditekankan Pansus adalah dana harus tersedia tepat waktu untuk membiayai kebutuhan yang sah dan diprioritaskan.
Karena itu, Pansus meminta Pemerintah Kabupaten PALI segera menarik dana yang ditempatkan dalam deposito di bank untuk digunakan menutup kewajiban daerah yang telah jatuh tempo.
Rekomendasi ini menjadi salah satu poin penting laporan karena Pansus menempatkan persoalan likuiditas dan kewajiban daerah sebagai bagian yang harus diselaraskan dalam perubahan APBD.
Dalam bagian akhir laporan, Pansus menegaskan bahwa perubahan APBD tidak boleh dimaknai hanya sebagai perubahan angka di atas kertas.
Perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk merespons kondisi aktual tanpa mengubah tujuan utama pemerintah daerah, yakni kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang nyata.
Pansus juga mengingatkan bahwa setiap rupiah dalam APBD merupakan uang rakyat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perubahan anggaran semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan kecermatan, ketepatan sasaran dan manfaat belanja daerah.
Laporan tersebut ditutup dengan penegasan bahwa DPRD dan pemerintah daerah tidak semestinya melihat pembahasan APBD sebagai ruang untuk saling mengalahkan, melainkan sebagai proses untuk menemukan titik temu demi kepentingan masyarakat PALI.
Namun, di balik bahasa normatif tersebut, tiga pesan Pansus terlihat jelas: serapan pembangunan fisik harus diperbaiki, pembayaran kewajiban pipa harus melewati review atau audit terlebih dahulu, dan dana deposito diminta ditarik untuk memenuhi kewajiban daerah yang telah jatuh tempo.
Itulah substansi utama yang mengemuka dalam laporan Pansus DPRD PALI terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Red)

