LAHAT — Maraknya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendatangi proyek pembangunan bersumber dari APBD Kabupaten Lahat mendapat sorotan Ketua PW GNPK RI Sumatera Selatan.
Senin (28/9/2026), ia menegaskan bahwa masyarakat dan LSM memiliki hak melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara. Namun, pengawasan tersebut tidak boleh bergeser menjadi tindakan yang menyerupai kewenangan auditor, pemeriksa teknis maupun aparat penegak hukum.
“LSM boleh melakukan kontrol sosial. Tetapi jangan sampai bertindak seolah-olah sebagai pemeriksa proyek, auditor, pengawas teknis, atau aparat penegak hukum. Batas kewenangan harus jelas,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat dapat menemukan, mendokumentasikan dan melaporkan dugaan penyimpangan. Namun, untuk memastikan adanya pelanggaran teknis maupun kerugian negara diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Ia mencontohkan dugaan kekurangan volume, mutu beton, ketebalan pekerjaan maupun ketidaksesuaian material. Temuan semacam itu, katanya, tidak semestinya langsung menjadi vonis tanpa pemeriksaan yang memadai.
“Kalau menemukan dugaan pekerjaan tidak sesuai, silakan dilaporkan. Jangan langsung memvonis. Harus ada dasar pemeriksaan dan kompetensi teknis,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar istilah “investigasi” yang digunakan LSM tidak dimaknai sebagai kewenangan untuk mengambil alih fungsi pemeriksaan resmi.
“Jangan karena membawa surat lembaga kemudian merasa berhak mengukur, menguji mutu, meminta dokumen secara paksa atau memerintahkan pekerjaan dihentikan. Itu harus dilihat dasar kewenangannya,” tegasnya.
Selain persoalan kewenangan, ia mengingatkan agar kontrol sosial tidak berubah menjadi tekanan atau intimidasi terhadap kontraktor, konsultan pengawas, PPK maupun pekerja proyek.
Jika ditemukan dugaan penyimpangan, informasi dan bukti awal sebaiknya disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Menurutnya, lokasi proyek memiliki risiko K3 sehingga pihak yang melakukan pemantauan harus berkoordinasi dengan pelaksana dan tidak sembarangan memasuki area kerja.
“Kontrol sosial tetap penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang APBD digunakan. Tetapi kontrol sosial harus objektif, berdasarkan data dan tidak berubah menjadi pemeriksaan resmi yang bukan kewenangannya,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah dan pelaksana proyek tidak alergi terhadap kritik. Di sisi lain, pihak yang melakukan kontrol sosial juga diminta menjalankan fungsi pengawasan secara tertib, objektif dan sesuai koridor hukum.
Mengawasi uang rakyat merupakan hak masyarakat. Namun, kewenangan pemeriksaan, audit, pengujian teknis dan pemberian sanksi tetap memiliki mekanisme serta pihak yang berwenang. (Red)

